Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Keraton Serahkan Surat Kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Dalam upaya menertibkan pengelolaan tanah, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan terkait area Tanah Sultan atau Sultan Ground di Gunungkidul, Kabupaten Yogyakarta. Serah terima ini dilakukan di wilayah Gunungkidul, Senin, dengan kehadiran Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso.

“Kami bertugas mengembalikan tanah Kagungan Dalem secara bertahap, milimeter demi milimeter melalui sistem administrasi yang tepat,” jelas GKR Mangkubumi dalam keterangan yang dibacakan saat proses serah terima.

Menurut mantan putra mahkota tersebut, Keraton tidak bermaksud menggusur lahan, melainkan ingin memastikan penggunaan tanah sesuai aturan untuk kepentingan bersama, termasuk masyarakat petani. Ia menekankan pentingnya penggunaan lahan yang bijak agar tidak dijadikan jaminan utang.

“Momentum ini membawa kepastian hukum serta perlindungan dari Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap penggunaan tanah untuk kemakmuran rakyat,” kata Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.

Dalam penjelasannya, Bupati Endah menyebutkan bahwa total terdapat 4.046 bidang tanah Sultan di Gunungkidul, dari jumlah tersebut 3.749 telah memiliki sertifikat. Sejak 2018 hingga kini, telah ada 154 permohonan surat kekancingan yang diajukan oleh lembaga atau warga.

Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menuturkan bahwa pemberian izin penggunaan lahan seperti Palilah dan Kekancingan adalah kewenangan Ngarso Dalem. Untuk mewujudkan legalitas, kelurahan terus berkoordinasi dengan Panitikismo. Menurutnya, sebanyak 72 titik lokasi di wilayahnya digunakan untuk kantor pemerintahan maupun tempat tinggal warga.

Beberapa masyarakat sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin resmi, yang berpotensi menciptakan konflik hukum di masa depan. “Tujuan kami adalah menghindari risiko hukum bagi warga,” imbuh Lurah Sigit.