Mengatasi Masalah: Jaksa independen KNVB telah selesai selidiki Dean James

Jaksa Independen KNVB Selesai Selidiki Dean James

Jakarta – Klub Go Ahead Eagles, yang memperkuat Dean James, mengumumkan bahwa penyelidikan oleh jaksa independen sepak bola profesional KNVB telah rampung. Dalam pernyataan di situs resmi klub pada Rabu, mereka menyebutkan bahwa jaksa memutuskan untuk tidak memberikan sanksi disipliner. Penyebabnya, pemain dan klub belum memahami konsekuensi otomatis perubahan status kewarganegaraan dari Belanda ke Indonesia.

“Selain itu, dampak dari perubahan kewarganegaraan tersebut masih kurang jelas dalam dunia sepak bola profesional,” tambah Go Ahead Eagles.

Penentuan kewarganegaraan seseorang dianggap bukan ranah jaksa, namun berdasarkan data dari Dinas Imigrasi dan Naturalisasi, James telah kehilangan status Warga Negara Belanda setelah dinaturalisasi menjadi WNI. Dengan aturan yang berlaku, sejak Maret 2025, ia tidak lagi memenuhi syarat bermain di Liga Belanda.

Nama Dean James dan beberapa pemain naturalisasi lain, seperti Justin Hubner (Fortuna Sittard), Nathan Tjoe-A-On (Willem II), serta Tim Geypens (FC Emmen), terlibat dalam kasus ‘paspor gate’ yang memicu kontroversi di Eredivisie. Masalah ini dimulai dari laporan radio de Derde Helft yang menyatakan James melanggar aturan izin kerja karena masih menggunakan identitas pemain Belanda dalam kontrak musim ini.

Laporan tersebut sampai ke manajemen NAC Breda, yang kemudian melaporkan ke operator kompetisi. Mereka menyoroti status James setelah Breda kalah 0-6 dari Go Ahead Eagles pada 15 Maret. Saat pertandingan, James tampil 75 menit sebagai bek kiri sebelum digantikan Eus Waayers.

Sikap Breda memicu respons serupa dari klub TOP Oss, yang dikalahkan Willem II dengan skor 1-3 pada 14 Maret. Seperti Breda, TOP Oss juga menginginkan ulangan pertandingan jika status pemain tidak sah. Namun, otoritas liga menegaskan hasil pertandingan yang telah berlangsung tetap berlaku.

Direktur Eredivisie CV, Jan de Jong, menjelaskan bahwa pemain non-Eropa wajib mengajukan izin kembali masuk (wedertoelating) atau izin tinggal humaniter, khususnya bagi yang pernah menjadi warga Belanda.