Program Terbaru: OJK revisi ketentuan asuransi unit link untuk atasi hambatan pemasaran

OJK Perbaiki Aturan Unit Link untuk Pemasaran yang Lebih Efektif

Dari Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa lembaga tersebut sedang melakukan penyempurnaan peraturan terkait Produk Asuransi Berbasis Investasi (PAYDI) atau unit link. Tujuan utamanya adalah mengurangi kendala dalam pemasaran produk tersebut sambil tetap menjaga perlindungan bagi para pemegang polis.

Transparansi dan Kesesuaian Risiko Jadi Fokus

Menurut Ogi, revisi ini bertujuan untuk memastikan unit link dipasarkan secara transparan, sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan masyarakat. “OJK melakukan penyempurnaan aturan PAYDI demi mengurangi hambatan penerapan, khususnya di sektor pemasaran, dengan tetap memprioritaskan perlindungan kepentingan nasabah,” tuturnya.

“Substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,” katanya.

Pengaturan saat ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022. Oleh karena itu, OJK menilai perlu meningkatkan regulasi menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar memiliki dasar yang lebih kuat dan strategis.

Meski ada ketidakpastian ekonomi akibat gejolak geopolitik global, kinerja produk unit link tetap menunjukkan pertumbuhan positif di awal tahun ini. Hal ini mencerminkan minat masyarakat terhadap instrumen investasi yang tetap terjaga, terutama untuk keperluan perencanaan dan perlindungan jangka panjang.

Sebagai proyeksi, OJK mengharapkan pertumbuhan PAYDI akan lebih moderat dan selektif, dengan fokus pada keberlanjutan produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah. Dengan demikian, pangsa pasar unit link diharapkan stabil dan memiliki potensi kenaikan bertahap.

Per Februari 2026, pendapatan premi unit link mencapai Rp7,89 triliun, meningkat 5,17 persen secara tahunan (yoy). Fakta ini menunjukkan bahwa produk tersebut masih menjadi salah satu penggerak utama industri asuransi jiwa.

OJK terus mendorong peningkatan manajemen produk unit link melalui transparansi manfaat dan risiko, penguatan proses pemasaran berdasarkan kebutuhan nasabah, serta pengelolaan investasi yang hati-hati. “OJK menekankan prinsip kesesuaian produk (product suitability) dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan tidak hanya bersifat kuantitas, tetapi juga kualitas,” imbuh Ogi.