SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat
SIM Keliling Siap Layani Masyarakat di Lima Titik Jakarta pada Jumat
Sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang butuh memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di lima area strategis Jakarta pada hari Jumat. Informasi terkini dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa SIM Keliling tersedia di berbagai lokasi.
Lokasi Layanan SIM Keliling
SIM Keliling dapat diakses di lima titik berikut: – Jakarta Timur: Area depan Lobby Mal Grand Cakung – Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok – Jakarta Selatan: Di samping Universitas Trilogi Kalibata – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Ketentuan Pelayanan
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan hanya menerima permohonan perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk jenis SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pengguna harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk SIM B, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan dokumen yang diperlukan. Hal ini disebabkan SIM B khusus diperuntukkan bagi kendaraan berat dengan massa melebihi 3,5 ton.
