Kunjungan Penting: Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA Jepang terlibat scamming pekan ini

Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang Terlibat Scamming Pekan Ini

Jakarta – Pada pekan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengatur pendeportasian 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat dalam penipuan daring. “Proses deportasi akan dimulai pada 15 April, sebagai tindak lanjut dari penyelidikan terhadap para pelaku scamming di Bogor,” jelas Arief Eka Riyanto, Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Penangkapan terhadap 13 WNA Jepang dilakukan pada 2 Maret 2026 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melalui operasi pengawasan di Kecamatan Babakan Madang. Tim penyidik mengamankan para pelaku dari tiga lokasi berbeda di Sentul City. Mereka diduga melakukan kegiatan penipuan secara terorganisir, dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang.

“Modus operasi mereka melibatkan intimidasi korban melalui telepon dan video call, menggunakan aplikasi LINE,” kata Arief.

Dalam aksinya, pelaku menipu korban yang berada di Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan palsu. Korban kemudian diperintahkan mengungkapkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan dokumen, satu WNA Jepang masuk dengan visa on arrival, sementara 12 orang lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12, yang seharusnya untuk kegiatan pra-investasi.

Para pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memanfaatkan izin tinggal untuk tujuan tidak sesuai. Selain itu, Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung 7-11 April juga menangkap 346 WNA yang melanggar aturan, termasuk 13 orang Jepang, 183 Tiongkok, 21 Pakistan, dan 20 Nigeria. Proses pemeriksaan terhadap 13 WNA Jepang masih berlangsung saat ini.