Solusi untuk: Ditjen Imigrasi masih periksa dugaan pungli WNA di Batam-Kepri

Ditjen Imigrasi Terus Selidiki Dugaan Pungli terhadap WNA di Batam

Jakarta, 9 April 2026

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mengejar penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diterima warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebagai Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua pejabat utama di wilayah tersebut—Ujo Sutojo sebagai Kakanwil Imigrasi Kepri dan Hajar Aswad sebagai Kakanim Batam—masih berlangsung.

“Yang pasti, tindakan kami saat ini sesuai lingkup kewenangan. Kakanwil dan Kakanim telah ditarik ke pusat dan diperiksa,” ujar Hendarsam, Senin (9/4).

Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa kasus pungli terhadap WNA Singapura tidak masuk dalam bidang wewenang mereka. Pihaknya menyerahkan penanganan ke aparat penegak hukum lain, sambil tetap bersedia memberikan dukungan dalam proses penyelidikan.

“Soal pungli ini bukan domain kami. Jika APH ingin menginvestigasi, silakan. Kami sangat terbuka,” tambah Hendarsam.

Hendarsam, yang baru dilantik awal April 2026, menegaskan komitmen untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran selama masa kepemimpinannya. Ia mengingatkan bahwa slogan Ditjen Imigrasi “Imigrasi untuk rakyat” harus diwujudkan tanpa merugikan publik.

Dalam pemeriksaan internal, nilai kerugian yang diduga dialami WNA belum diungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan. Pada hari yang sama, Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat baru untuk menggantikan posisi Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam. Guntur Sahat Hamonangan menjadi kepala kantor wilayah, sementara Wahyu Eka Putra menjabat kepala kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam.