Dinkes: Obat ilegal tak hanya ancam kesehatan fisik juga psikososial

Dinkes: Obat ilegal tak hanya ancam kesehatan fisik juga psikososial

Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan mengingatkan bahwa penggunaan obat ilegal saat ini berpotensi mengancam kesehatan tubuh serta mental masyarakat, terutama di antara kalangan pelajar dan usia kerja produktif. Eko Nugroho, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel, menyampaikan temuan lapangan mengindikasikan adanya penggunaan obat yang seharusnya dipakai berdasarkan resep dokter dan indikasi medis.

Dalam beberapa kasus, orang memakan obat dalam jumlah melebihi batas aman, seperti 10 tablet dalam satu kali konsumsi. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena bisa memicu efek samping yang serius. “Menggunakan obat di luar indikasi medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari kebingungan, halusinasi, hingga risiko kematian,” jelas Eko.

“Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dampak psikososial dari penggunaan obat ilegal

Obat seperti Trihexyphenidyl (THP) biasanya digunakan untuk mengatasi efek samping gangguan gerakan akibat obat psikiatri. Namun, ketika dikonsumsi oleh individu tanpa alasan medis, dampaknya bisa sangat merusak, terutama di kalangan remaja.

Dinkes Sulsel menyoroti risiko adiksi, perubahan perilaku, dan peningkatan kecenderungan melakukan tindakan kriminal akibat penggunaan obat ilegal. Contohnya, ada pelajar yang nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan pengobatan.

Pengawasan distribusi obat

Berkaitan dengan temuan BBPOM Makassar, yang menemukan 96.000 butir obat ilegal dosis tinggi, Dinkes Sulsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi obat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produsen hingga konsumen. Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotek, dan toko obat, dianjurkan hanya menyediakan obat berdasarkan resep dokter.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi bisa berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Eko. Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran obat ilegal melalui Halo BPOM di nomor 1500533 atau media sosial BPOM Makassar.

Dinkes Sulsel menekankan bahwa mengatasi peredaran obat ilegal adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat. Tindakan ini dianggap penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia.