Program Terbaru: Sidang pembunuhan kacab bank ditunda, kuasa hukum persoalkan dakwaan
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Dibatalkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan
Prosiding Dipercepat, Hakim Berharap Putusan Sela Cepat
Jakarta, Senin – Persidangan terkait dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37) yang digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara. “Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto setelah eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum.
Kuasa Hukum Soroti Keburukan Surat Dakwaan
Dalam proses tersebut, Fredy menyampaikan rangkuman isi eksepsi yang diajukan terdakwa. Ketiga tersangka, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian kejahatan penculikan disertai pembunuhan MIP.
“Pada intinya, dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Fredy.
Majelis hakim mencatat, kuasa hukum menganggap surat dakwaan dari Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dinilai kurang tepat dalam memaparkan peristiwa pidana. Selain itu, mereka juga mengkritik ketidakterangkulan elemen pembunuhan berencana dalam dokumen tersebut, khususnya terhadap Serka FY.
Permintaan pembatalan status tersangka juga disampaikan, karena dianggap tidak didukung oleh dua alat bukti sah. “Terutama untuk status terdakwa III, penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah,” tambah Fredy.
Oditur Militer Meminta Waktu Tambahan untuk Respons
Menghadapi objeksi, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta penundaan sidang hingga Rabu (15/4). “Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil),” kata Wasinton.
Permintaan ini dikabulkan majelis, meskipun Hakim Ketua menekankan keinginannya agar proses persidangan berlangsung cepat. “Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela,” jelas Fredy.
Kuasa Hukum Memohon Pembatalan Dakwaan dan Pengalihan Biaya
“Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan tidak dapat diterima,” ujar Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur.
Di samping itu, tim kuasa hukum juga mengharapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Mereka menekankan perlindungan hak terdakwa dengan mengutip pepatah hukum klasik, “‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’.”
Tim kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian substansi surat dakwaan dengan ketentuan hukum acara pidana militer. Mereka menilai penguraian peristiwa pidana dalam dokumen tersebut terlalu umum, terutama dalam menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
