Skip to content
Nasional

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 3 mins read

YLBHI Menentang Pengerahan Militer untuk Menjaga Rumah Jaksa Jampidsus Key Strategy - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penolakan

YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

YLBHI Menentang Pengerahan Militer untuk Menjaga Rumah Jaksa Jampidsus

Tempatdonasi.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penolakan keras terhadap kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikerahkan untuk mengamankan Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap properti milik Febrie Adriansyah. Puluhan prajurit TNI terlihat berjaga di sekitar kediaman sang jaksa setelah proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN, ASABRI, serta Krakatau Steel.

Kritik Terhadap Intervensi Militer dalam Hukum Sipil

M. Isnur, Ketua YLBHI, menilai keterlibatan militer dalam situasi ini berpotensi menciptakan intimidasi terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ostruction of justice atau penghambatan keadilan.

Tindakan tersebut termasuk menghalangi penegakan hukum dan mengaburkan proses penemuan barang bukti.

Pernyataan resmi YLBHI yang dirilis pada Kamis, 9 Juli 2026, menegaskan bahwa kehadiran TNI bukan sekadar pengamanan biasa. Isnur menjelaskan bahwa peristiwa ini mengonfirmasi kekhawatiran organisasi yang telah disampaikan sebelumnya terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan. Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Namun, menurut Isnur, regulasi tersebut memiliki masalah konstitusional. Ia berpendapat bahwa tugas pengamanan jaksa seharusnya bukan menjadi kewenangan TNI. Kebijakan ini dinilai membuka peluang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, termasuk penegakan hukum dan sistem peradilan, yang seharusnya berada di luar urusan pertahanan negara.

Kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan.

Isnur menekankan bahwa TNI tidak seharusnya menjadi pengawal pribadi pejabat kejaksaan maupun alat tekanan terhadap para penyidik. Aparat penegak hukum juga harus dijaga agar tidak terseret ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar institusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kekuatan antaraparat.

Bila penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Situasi Berbahaya bagi Masa Depan Hukum Indonesia

Menurut Ketua YLBHI, kondisi saat ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Situasi ini menciptakan preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara. Oleh karena itu, Isnur meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum.

Pengamanan rumah Febrie Adriansyah dilakukan sejak Rabu malam, 8 Juli 2026. Kediaman mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga oleh lebih dari satu regu TNI. Pengamanan ketat ini dilakukan setelah polisi menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Respons TNI dan Polri terhadap Pengamanan

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Ia menegaskan bahwa penjagaan tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan berbagai kasus. Di antaranya adalah kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT Asabri. Selain itu, ada juga kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera serta kasus PT Krakatau Steel. Total terdapat delapan lokasi yang digeledah pada hari tersebut, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer.

Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Komisaris Besar Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dari polisi. Menurutnya, menghalangi proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menyampaikan bahwa siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses secara hukum.

Dalam catatan Tempo, Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024 di kafe tersebut. Saat itu, kafe masih bernama Gontran Cherrier. Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan bahwa Febrie sedang makan malam di restoran Perancis tersebut, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.

Join the discussion