Metro

Penganiayaan 5 Warga Dogiyai hingga Tewas – 4 Polisi Dipecat

Penganiayaan 5 Warga Dogiyai hingga Tewas, 4 Polisi Dipecat Penganiayaan 5 Warga Dogiyai hingga Tewas - Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah, Brigadir

Desk Metro
Published Juni 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Penganiayaan 5 Warga Dogiyai hingga Tewas, 4 Polisi Dipecat

Penganiayaan 5 Warga Dogiyai hingga Tewas – Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah, Brigadir Jenderal Jermias Rontini, mengungkapkan bahwa beberapa anggota polisi telah menjalani proses tindakan disiplin terkait kejadian penganiayaan yang terjadi di Dogiyai, Kabupaten Papua Tengah. Dalam peristiwa tersebut, lima warga asli Papua meninggal dunia, sementara sejumlah korban lainnya menderita luka-luka. Tragedi ini terjadi pada hari Minggu Paskah, yang menjadi momen krusial dalam sejarah keamanan daerah tersebut.

Disiplin Polisi dan Sanksi yang Diberikan

Menurut Jermias, belasan personel Kepolisian Resort (Polres) Dogiyai terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian warga sipil. “Empat anggota polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada hari Sabtu, 13 Juni 2026. Sementara itu, delapan anggota lainnya dikenai sanksi demosi karena terlibat dalam pembakaran harta benda.

“Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan,” tambah Jermias.

Menurut keterangan Kapolda, keempat polisi yang dipecat disebutkan telah melakukan provokasi terhadap rekan-rekan sejawatnya, yang memicu aksi kekerasan terhadap warga. Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dianggap sebagai bentuk penegakan hukum internal untuk menjaga integritas lembaga kepolisian. Namun, peristiwa ini juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di lapangan.

Awal Mula Tragedi dan Konflik yang Memanas

Kejadian berdarah tersebut bermula dari pembunuhan seorang anggota Polres Dogiyai bernama Juventus Edowai di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026. Menurut laporan, tindakan penembakan terhadap Edowai memicu aksi saling serang antara polisi dan warga setempat. Awalnya, operasi penyisiran diadakan sebagai upaya untuk menangkap pelaku pembunuhan, tetapi berkembang menjadi konflik bersenjata yang mengorbankan banyak nyawa.

Festus Ngoranmele, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, memberikan perspektif tambahan mengenai peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa serangan oleh polisi terhadap warga sipil bukan sekadar kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan yang terencana. “Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Festus dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan pada hari Kamis, 21 Mei 2026.

“Serangan dilakukan secara meluas dan sistematis di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Dogiyai,” tegas Festus.

Dalam analisis LBH, operasi penyisiran yang dilakukan polisi pada awal Maret 2026 disebut sebagai penggalangan teror terhadap masyarakat. Aksi ini menurutnya tidak hanya merugikan nyawa warga, tetapi juga melanggar hak-hak asasi manusia, karena berlangsung tanpa adanya pengamanan yang memadai. Menurut catatan LBH, total korban mencapai delapan warga sipil yang menjadi sasaran penembakan, dengan lima di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Dua korban termasuk seorang anak dan satu warga lanjut usia.

Refleksi dari Masyarakat dan Komunitas

Peristiwa penganiayaan di Dogiyai memperlihatkan ketegangan yang telah lama terjadi antara kepolisian dan warga setempat. Banyak pihak menyebut bahwa aksi polisi memicu kebencian terhadap institusi penegak hukum, terutama di tengah masyarakat yang merasa tidak dilayani secara adil. Dalam beberapa hari setelah kejadian, warga Dogiyai memprotes keras dan menuntut transparansi terkait penyebab kematian lima korban.

Kapolda juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada anggota polisi adalah bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, ia menekankan bahwa proses ini belum mengakhiri diskusi mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk lebih berhati-hati dalam bertindak,” ujarnya.

Kebijakan operasi penyisiran yang berlangsung secara masif di Dogiyai menjadi sorotan. Banyak warga menyebut bahwa polisi menggunakan kekuasaan mereka secara berlebihan, sementara petugas dinilai terburu-buru dalam menangani situasi. Dalam keterangannya, Festus menyoroti bahwa aksi ini tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kekuasaan polisi dan hak warga,” imbuhnya.

Langkah-Langkah yang Diambil dan Kondisi Terkini

Setelah kejadian, Pemerintah Daerah Papua Tengah mempercepat proses investigasi untuk menemukan penyebab pasti dari penganiayaan tersebut. Selain sanksi terhadap personel kepolisian, pihak berwenang juga meninjau kembali mekanisme pengawasan di lapangan. Namun, penegakan hukum terhadap warga yang terlibat dalam aksi kekerasan masih menjadi sorotan, terutama karena adanya dugaan peran aktif mereka dalam memicu konflik.

Peristiwa ini mengingatkan kembali pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sipil, terutama dalam situasi darurat. Festival Ngoranmele menyoroti bahwa kepolisian seharusnya menjadi pelindung, bukan penindas. “Sanksi yang diberikan kepada polisi adalah langkah awal, tetapi kita perlu mengevaluasi kebijakan operasi penyisiran secara menyeluruh,” lanjutnya.

Kondisi di Dogiyai saat ini masih memanas, dengan warga menggalang dukungan untuk melanjutkan pemberi tahu. Selain itu, keluarga korban mengajukan gugatan ke pengadilan, menuntut keadilan atas kematian mereka. Pihak KKEP berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam proses penegakan hukum, guna memastikan transparansi dan keadilan. Namun, jalan menuju pemulihan kepercayaan masih panjang, terutama mengingat dampak psikologis dan sosial dari peristiwa yang berdarah tersebut.

Kejadian penganiayaan di Dogiyai menjadi contoh

Leave a Comment