KPK: Penyelidikan Peran Biro Jasa dalam Kasus Pemerasan Pengurusan KITAS dan KITAP
New Policy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam peran perusahaan biro jasa yang terlibat dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya ini menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam penyelidikan tersebut, KPK menyoroti kemungkinan interaksi antara biro jasa dan pihak imigrasi yang mungkin memengaruhi alur pengurusan izin tinggal.
Perusahaan Biro Jasa Diduga Terlibat dalam Pengadaan Izin Tinggal
KPK mengungkap bahwa sejumlah perusahaan biro jasa aktif dalam memproses izin tinggal WNA, meski ada perbedaan volume antara satu perusahaan dan lainnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam wawancara Ahad, 14 Juni 2026. Taufik menjelaskan bahwa keberadaan biro jasa di Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi fokus investigasi, khususnya terkait peran mereka dalam penerimaan biaya tambahan.
“Beberapa perusahaan biro jasa tercatat mengajukan permohonan izin tinggal secara rutin, sementara yang lain hanya melalui volume yang lebih sedikit,” ujar Taufik.
Sejauh ini, KPK belum merinci nama perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Namun, lembaga anti korupsi tersebut menduga bahwa biro jasa bekerja sama dengan pejabat imigrasi untuk menyalahgunakan prosedur pengurusan KITAS dan KITAP. Dalam penyelidikan terbuka, Taufik menegaskan bahwa pihak biro jasa bisa bertindak sebagai pengambil keputusan atau hanya sebagai penyalur dokumen izin tinggal.
Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Penyelidikan Korupsi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat dari Direktorat Izin Tinggal dan Kantor Imigrasi. Tersangka lainnya meliputi Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat), Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Izin Tinggal), Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status KITAS), dan Gusti Bernardiansyah (staf bidang izin tinggal).
KPK mengungkap bahwa praktik pungutan liar dilakukan oleh para tersangka dalam mengelola izin tinggal WNA. Berdasarkan pengakuan Jaya Saputra, mantan Direktur Izin Tinggal, pihaknya pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk mengumpulkan “biaya ekstra” dari setiap dokumen izin tinggal. Uang tersebut kemudian dialirkan ke berbagai pihak, termasuk biro jasa, penjamin, atau sponsor, yang menjadi perantara dalam transaksi.
Kasus Terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Penyelidikan terhadap biro jasa dalam kasus ini dianggap sebagai pengembangan dari investigasi yang dimulai di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Setyo Budiyanto, Ketua KPK, pengajuan izin tinggal WNA berkaitan langsung dengan rencana pemanfaatan tenaga kerja asing. Setyo menyatakan bahwa penyelidikan ini bermula dari tindak lanjut kasus penggunaan tenaga kerja asing, yang sempat terjadi ketika Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023-2024.
Setyo menjelaskan bahwa para tersangka dugaan besar menikmati uang hasil pengurusan izin tinggal WNA sejumlah Rp 357 miliar. Pemantauan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa dana tersebut mengalir melalui 96 rekening dari tahun 2019 hingga 2025. “Dana tersebut kemungkinan berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” tambah Setyo.
Pungutan Liar Angkangi Tarif yang Diatur Peraturan Pemerintah
Setyo menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Setyo, tarif yang ditetapkan dalam peraturan tersebut tidak bisa diubah atau ditambahkan secara sembarangan.
“Ketentuan tarif dalam PP No. 45/2024 tetap berlaku, dan para tersangka diduga mengabaikannya dengan mengambil keuntungan tambahan,” kata Setyo.
KPK mengungkap bahwa pungutan liar yang dilakukan para tersangka menciptakan skema yang memperumit proses pengurusan izin tinggal. Tarif standar KITAS dan KITAP, yang semestinya diterapkan secara adil, dianggap tidak lagi menjadi patokan dalam transaksi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini membuat pihak-pihak yang mengajukan izin tinggal terpaksa membayar uang tambahan untuk mempercepat proses.
Dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK menemukan bahwa biro jasa tidak hanya menjadi perantara tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan penarikan dana ekstra. Jaya Saputra, selaku Direktur Izin Tinggal, dikabarkan memerintahkan staf bawahannya untuk mengumpulkan uang dari setiap pemohon. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak biro jasa, yang berperan sebagai penyebab utama pungutan liar.
Kasus Korupsi: Penguasaan Izin Tinggal WNA Menjadi Sumber Dana
Menurut Setyo, keberadaan biro jasa menjadi alasan utama perusahaan-perusahaan asing mengajukan izin tinggal yang lebih cepat. Dalam sistem ini, pihak biro jasa memperoleh keuntungan finansial karena mampu mempercepat penerbitan KITAS dan KITAP. Setyo menyoroti bahwa skema ini memungkinkan para tersangka memperoleh dana dari pemohon yang bermaksud menempelkan izin tinggal tetap.
Pelaku korupsi dalam kasus ini diduga mengangkangi aturan tarif yang jelas. KPK menyatakan bahwa uang ekstra yang ditarik dari pemohon izin tinggal WNA sebesar Rp 357 miliar diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau kepentingan politik. PPATK terlibat dalam memantau alur dana ini, dan data transaksi menunjukkan bahwa jumlah rekening yang digunakan mencapai 96, dengan periode aktivitas dari tahun 2019 hingga 2025.
Setyo juga mengungkap bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di tingkat direktur tetapi juga melibatkan pejabat di berbagai tingkatan. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Jaya Saputra, selaku Direktur Izin Tinggal, memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari setiap dokumen. Uang yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada biro jasa, penjamin, atau pihak lain yang membantu pengurusan izin tinggal WNA.
Dengan adanya penguasaan biro jasa atas proses izin tinggal WNA, KPK menduga bahwa pengurusan KITAS dan KITAP tidak lagi berdasarkan kriteria yang jelas. Selain itu, adanya perbedaan volume pengurusan antara perusahaan biro jasa juga menjadi indikasi bahwa ada pih
