KPK Terima Vonis 4,5 Tahun untuk Immanuel Ebenezer
Putusan Hakim dalam Kasus Suap Pengurusan Sertifikasi K3
Topics Covered – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, hakim memutuskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Ahad, 14 Juni 2026.
Budi menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya sesuai dengan bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum, tetapi juga menunjukkan konsistensi proses hukum yang dijalani KPK sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Menurutnya, seluruh proses tersebut didasari alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. “Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan, hukuman ini telah memperkuat keadilan dalam sistem peradilan korupsi,” tambah Budi.
Majelis hakim memutuskan bahwa Immanuel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Pidana yang dijatuhkan oleh hakim mencakup penjara selama empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika Immanuel tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman tambahan berupa penjara satu tahun akan diberlakukan.
Persidangan selesai pada 7 Mei 2026, saat hakim menyatakan putusan atas kasus ini. Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum pada awalnya menuntut Noel dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar. Namun, putusan hakim menunjukkan penurunan hukuman dari tuntutan awal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan pada Kamis.
KPK mengungkapkan bahwa Immanuel mengakui menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Hery Sutanto, yang terlibat dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.
Kasus ini terjadi setelah Immanuel dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan akhir 2024. Menurut jaksa, ia meminta jatah uang senilai Rp3,3 miliar sebagai imbalan untuk memuluskan sertifikasi K3. Pertemuan antara Immanuel dan Hery Sutanto di ruang kerjanya menjadi titik awal pengungkapan praktik korupsi ini.
Dalam persidangan, Immanuel mengakui menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Putusan hakim, di sisi lain, menetapkan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, dengan uang pengganti Rp3,435 miliar.
KPK menjelaskan bahwa keputusan hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan, termasuk kesaksian saksi dan dokumen bukti yang sah. Putusan ini dinilai seimbang karena menggabungkan elemen keselamatan kerja dan kebijakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam prosesnya, tim penyidik KPK menemukan alat bukti kuat yang mendukung tuntutan.
Kasus suap K3 ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam proses penerbitan sertifikasi yang sering dijadikan sarana pemungutan dana ilegal. Sebagai wakil menteri, Immanuel diduga memberikan kelonggaran kepada pihak tertentu untuk menguntungkan diri sendiri. Perbuatan tersebut disebut sebagai gratifikasi, yakni pemberian hadiah atau jasa yang diberikan untuk memperoleh keuntungan.
Vonis hakim menyatakan bahwa Immanuel terbukti melakukan korupsi dengan uang pengganti dan denda yang dijatuhkan. Meski hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, putusan ini tetap memperkuat kredibilitas KPK dalam menegakkan hukum. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan ketepatan prosedur dalam seluruh tahapan penyelidikan dan penuntutan.
Dalam sidang, Immanuel juga menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan. “Dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” ujarnya saat membacakan pernyataan penerimaan vonis. Putusan ini menjadi penutup bagi kasus korupsi yang menyeret mantan wakil menteri tersebut. KPK berharap vonis ini menjadi contoh bahwa pelaku korupsi akan diadili secara adil, terlepas dari pangkat atau jabatan yang mereka miliki.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pejabat tinggi, tetapi juga bisa melibatkan individu yang memiliki wewenang kecil. Meski pemerintah mengambil langkah untuk memperketat pengawasan, praktik korupsi masih marak. Putusan hakim dalam kasus Immanuel menegaskan bahwa pengadilan korupsi akan tetap memperhatikan fakta-fakta yang terbukti, bukan hanya tekanan dari pihak tertentu.
KPK terus berkomitmen untuk menegak
