Separuh Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM
Penyidikan atas eks ketua BEM UGM yang melibatkan alat pelacak
Latest Program – Polres Metro Tangerang Selatan telah menerima pengaduan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Laporan ini diberikan pada Senin, 15 Juni 2026, oleh seorang pengacara bernama Firdaus Oiwobo. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Selatan, Inspektur Dua Yudhi Susanto, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.
Yudhi mengungkapkan, laporan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian setelah Tiyo Ardianto diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Adanya laporan polisi terkait Tiyo Ardianto sudah diproses,” jelasnya kepada Tempo, pada Selasa, 16 Juni 2026. Menurut informasi yang dihimpun, penyelidikan tengah dijalankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) di bawah Polres Metro Tangerang Selatan.
Pelaporan Tiyo Ardianto terkait dengan dugaan melanggar Pasal 263, 433, dan 433 KUHP. Tiga pasal ini mengatur tindakan penghasutan dan fitnah yang bisa dijatuhkan kepada seseorang jika dianggap merusak reputasi atau menyebarkan informasi palsu. Penyidik menilai Tiyo diduga telah menyebarkan berita yang menyerang program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Tiyo Ardianto, yang saat ini menjadi mahasiswa S1 Filsafat UGM, menyatakan bahwa kritiknya terhadap MBG bersifat tulus. Ia menyoroti kebijakan tersebut sebagai langkah yang diklaim tidak tepat sasaran. “MBG dinilai kurang efektif dalam menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ujarnya dalam wawancara dengan Tempo. Kritik ini dipicu oleh kebijakan MBG yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Tiyo mengatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan hanya terkait kritik, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap kinerjanya. “Saya merasa dirugikan karena penjelasan saya disalahartikan sebagai kebencian terhadap program nasional,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa upaya ini dilakukan sebagai balasan atas kritikan yang ia lontarkan.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini terungkap setelah Tiyo mengikuti demonstrasi bersama sejumlah mahasiswa dan kelompok gerakan sipil di Gejayan, Yogyakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026. “Saya baru menyadari adanya notifikasi penting saat berada di lokasi demonstrasi,” kata Tiyo dalam unggahan video di Instagram.
Dalam video tersebut, ia menunjukkan adanya alat pelacak bergerak yang ditemukan di dalam mobil yang ia gunakan. “Mobil itu milik saudara saya, yang saya pinjam karena merasa kurang aman belakangan ini,” jelas Tiyo. Ia menegaskan bahwa tidak mengetahui siapa yang menambahkan alat pelacak tersebut.
Alat pelacak yang disebutkan dalam laporan polisi adalah PBX Finder. Jika diterapkan, PBX Finder bisa digunakan untuk memantau kegiatan atau keberadaan seseorang tanpa persetujuannya. Kritik terhadap MBG ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memengaruhi masyarakat. “MBG dinilai memperumit proses distribusi bantuan kepada warga miskin,” katanya.
Tiyo juga menyebutkan bahwa ia menerima ancaman dan tekanan dari pihak tertentu akibat kritikannya. “Saya merasa diliput dan dikritik tanpa dasar yang jelas,” ucapnya. Ia berharap proses penyelidikan bisa memberikan kejelasan terkait tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Program MBG sendiri menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Sebagai salah satu inisiatif pemerintah, MBG diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga dengan memberikan makanan bergizi secara gratis. Namun, beberapa pihak menilai program ini tidak efektif karena keterbatasan akses dan kebijakan distribusi yang dinilai terlalu ambisius.
Dalam konteks hukum, Pasal 263 KUHP mengatur tentang penghasutan, sementara Pasal 433 mengatur fitnah. Dua pasal ini bisa digunakan untuk menuntut seseorang jika dianggap merusak nama baik atau menyebarkan informasi palsu. Tiyo Ardianto diduga melakukan tindakan yang memicu kepercayaan masyarakat terhadap MBG goyah.
Beberapa aktivis menilai bahwa pelaporan ini menjadi contoh bagaimana mekanisme perlindungan aktivis dalam UU HAM bisa digunakan untuk menghukum kritik terhadap kebijakan pemerintah. “Kita perlu memahami bahwa UU HAM memberikan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat,” kata salah satu pengamat hukum. Namun, jika kritik itu dianggap sebagai serangan terhadap program nasional, maka bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Peristiwa ini menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan nama baik. Sementara itu, Polres Metro Tangerang Selatan menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami sedang memeriksa semua bukti yang diberikan oleh pelapor,” kata Yudhi Susanto.
Tiyo Ardianto, sebagai salah satu tokoh mahasiswa yang aktif, menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen pada keadilan. “Saya hanya ingin memberikan pandangan yang jujur, bukan untuk menghentikan program MBG,” tuturnya. Ia menilai bahwa kritiknya bisa menjadi bahan diskusi yang lebih dalam untuk memperbaiki kebijakan.
Pelaporan ini menjadi bukti bahwa isu-isu terkait kritik terhadap kebijakan nasional bisa menimbulkan tindakan hukum yang signifikan. Sementara itu, masyarakat tetap menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian. “Semoga proses ini transparan dan memberikan kejelasan,” harap Tiyo.
Dalam upaya memperkuat klaimnya, Tiyo berencana mengajukan pernyataan resmi di depan lembaga hukum. Ia menilai bahwa ada kepentingan tertentu yang mendorong pelaporan ini. “Saya merasa ada pihak yang ingin menutup suara saya,” katanya. Dengan adanya pelaporan ini, kasus Tiyo Ardianto menjadi sorotan dalam dunia akademik maupun publik.
