KPK Periksa Saksi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK Periksa Saksi di Kasus Digitalisasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi Doni Kurniawan, yang saat ini menjabat sebagai Vice President Business Development di PT Finnet Indonesia, dalam rangka menyelidiki dugaan tindakan korupsi yang berkaitan dengan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina selama periode tahun 2018 hingga 2023. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan proyek tersebut.
Doni Kurniawan, selaku saksi, diperiksa untuk menggali informasi terkait peran PT Finnet sebagai anak perusahaan PT Telkom dalam proses pengadaan Electronic Data Capture (EDC) yang menjadi bagian dari proyek digitalisasi SPBU. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas hubungan antara PT Finnet dan Pertamina dalam sistem pemantauan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang digarapkan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Saksi DON diperiksa untuk mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet sebagai anak usaha PT Telkom, yang juga masuk pada rantai proses pengadaan Electronic Data Capture (EDC) pada proyek Digitalisasi SPBU,”
kata Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis, Kamis.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini disebut sebagai pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah, atau lebih dikenal dengan nama Karen Agustiawan. Dalam kasus tersebut, Karen dihukum penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta atas tindakannya meneken perjanjian kerja sama dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kesepakatan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.
Kasus korupsi Pengadaan LNG yang melibatkan Karen Agustiawan berawal dari dugaan kesepakatan yang menyalahi prosedur. Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan direktur tersebut dinyatakan bersalah karena mengambil keputusan yang mempercepat proses pengadaan tanpa mempertimbangkan alternatif lain. KPK menjadikan kasus ini sebagai landasan untuk menelusuri lebih lanjut pelanggaran yang terjadi dalam proyek digitalisasi SPBU.
Pelanggaran Persaingan Usaha dan Dugaan Korupsi dalam Proyek Digitalisasi SPBU
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama KPK menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang total nilainya mencapai Rp3,6 triliun. Proyek ini dimulai pada 31 Agustus 2018, dan diduga memiliki indikasi diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia sebagai penyedia infrastruktur digital.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa Pertamina melakukan penunjukan langsung terhadap PT Telkom sebagai satu-satunya pelaku usaha dalam pengadaan EDC, yang seharusnya terbuka untuk berbagai pihak. Menurut Deswin, tindakan ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fenomena ini menunjukkan adanya preferensi yang tidak adil terhadap perusahaan tertentu, sehingga berpotensi menciptakan dominasi pasar.
“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,”
ungkap Deswin dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada 6 Juli 2025 lalu.
Proyek digitalisasi SPBU secara umum bertujuan untuk memperkuat sistem pemantauan konsumsi bahan bakar, terutama solar subsidi, di setiap SPBU. PT Telkom, dalam proyek ini, bertugas menggarap infrastruktur digital seperti Data Center, konektivitas, dan alat pemantauan di 5.518 SPBU Pertamina, atau sekitar 75.000 nozzle yang terdapat di seluruh Indonesia. Proses ini juga mencakup pengawasan jangka panjang melalui pemeliharaan selama periode perjanjian.
Dalam upaya mencapai efisiensi, Pertamina menempuh langkah penunjukan langsung kepada satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola sistem near real-time monitoring distribusi BBM. Menurut Deswin Nur, KPPU menilai bahwa mekanisme ini tidak mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha lain dalam mengakses proyek tersebut. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada bentuk praktik diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah dalam memilih penyedia jasa.
Penyelidikan oleh KPPU dan KPK di proyek digitalisasi SPBU bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengadaan. KPK, dengan mengambil kesaksian dari Doni Kurniawan, berusaha menghubungkan keberadaan PT Finnet sebagai entitas terkait dengan skema korupsi yang menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, KPPU berfokus pada aspek ketidakseimbangan pasar, terutama dalam penunjukan langsung yang diduga mempercepat dominasi PT Telkom.
Kasus ini menunjukkan kompleksitasnya kejahatan korupsi yang tidak hanya melibatkan pengelolaan dana, tetapi juga pengaruh pada struktur perekonomian. Proyek digitalisasi SPBU, yang seharusnya meningkatkan efisiensi, justru menjadi saksi bisu adanya kesepakatan yang menyalahi prinsip persaingan usaha. Dengan nilai proyek yang besar, pengelolaan tidak tepat bisa menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Pemeriksaan oleh KPK terhadap Doni Kurniawan menjadi langkah penting dalam mengungkap jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam proyek tersebut. Saksi ini diperkirakan memiliki akses luas terhadap informasi internal PT Finnet, sehingga bisa memberikan petunjuk terkait kesepakatan antara Pertamina dan perusahaan BUMN lainnya. Dalam sisi hukum, KPPU dan KPK bekerja sama untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi menghambat kompetisi di sektor energi.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina, yang diduga memperparah diskriminasi, juga mengungkap adanya praktik bisnis yang tidak transparan. Dengan mencakup 5.518 SPBU dari total sekitar 7.000 yang tersebar di Indonesia, proyek ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan yang baik dalam sistem distribusi BBM. Namun, penunjukan langsung tanpa proses tender yang lengkap justru menjadi sumber ketidakpuasan bagi pelaku usaha lain.
Kasus ini memberi peringatan bahwa proses korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pengadaan langsung, tetapi juga melalui mekanisme yang dirancang untuk memudahkan kepentingan tertentu. Dengan adanya penelusuran KPPU dan KPK, terbuka kemungkinan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tuntutan hukum terhadap pihak-pihak terlibat. Proyek digitalis
