Important News: Korban Kekerasan Seksual FH UI Ajukan Keberatan ke Itjen
Keberatan Korban Kekerasan Seksual FH UI terhadap Sanksi Rektor UI Important News - Korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum

Keberatan Korban Kekerasan Seksual FH UI terhadap Sanksi Rektor UI
Tempatdonasi.com – Korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan keberatan terhadap keputusan rektorat yang memberikan sanksi terhadap pelaku. Menurut informasi, tindakan rektor UI mencakup penegakan hukum akademik berupa skors terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam kasus tersebut. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa keberatan telah disampaikan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui kanal pengaduan resmi mereka.
Perspektif Timotius Rajagukguk tentang Kasus ini
Dalam pernyataan resmi, Timotius menekankan bahwa sanksi yang diberikan dinilai belum memadai untuk mencerminkan tingkat keparahan tindakan pelaku. “Para korban yakin, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang dialami selama periode kekerasan,” ujarnya, Ahad, 21 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran etik biasa, melainkan rangkaian kekerasan seksual yang berbasis teknologi digital, yang terkait erat dengan trauma psikologis dan praktik perundungan.
“Yang dilakukan secara kolektif dan berulang melalui ruang percakapan digital,” kata Timotius, menyoroti bagaimana pelaku memanfaatkan platform teknologi untuk merendahkan korban secara terus-menerus.
Menurut kuasa hukum tersebut, keberatan ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan yang lebih tegas, sekaligus mencegah terjadinya reviktimisasi di lingkungan akademik. Timotius menyampaikan bahwa korban dan pelaku masih berada dalam jalur yang sama di kampus, sehingga risiko terulangnya kekerasan tetap menjadi kekhawatiran utama. Ia berharap Itjen Kemdiktisaintek dapat melakukan investigasi menyeluruh dan menetapkan putusan yang lebih sesuai dengan prinsip perlindungan korban.
Langkah Rektorat UI dalam Penanganan Kasus
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa sanksi akademik yang diberikan adalah bagian dari proses penegakan hukum berjenjang. “Kerangka sanksi ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup hukuman administratif, penundaan aktivitas akademik (skors), hingga pemutusan status mahasiswa,” terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2026.
Erwin menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satkas PPK) UI bersama tim ahli. Sebelumnya, kasus kekerasan seksual tersebut telah menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial. Proses ini dinilai penting untuk menjaga keadilan dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa depan.
Detail Pelaku dan Korban Kasus
Dari total 16 pelaku yang dilaporkan, sebanyak 15 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan beragam, yakni tiga orang diberi skors selama tiga semester, tujuh orang selama dua semester, empat orang selama satu semester, dan satu pelaku lainnya menerima hukuman administratif ringan. Erwin menjelaskan bahwa skors dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin akademik yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini sempat memicu perdebatan di masyarakat setelah viral di berbagai platform media sosial. Selain menimpa belasan mahasiswa FH UI, korban juga mencakup sejumlah dosen. Total ada 20 mahasiswi dan tujuh dosen yang diduga menjadi sasaran dari aksi kekerasan seksual yang terjadi sejak tahun 2020. Pemakai WhatsApp menjadi media utama untuk menyebarkan kekerasan tersebut, termasuk berupa pelecehan verbal dan tindakan lain yang menimbulkan rasa tidak nyaman.
Proses Investigasi dan Tanggung Jawab Itjen
Satgas PPKS UI dilaporkan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan sanksi terhadap pelaku. Namun, para korban tetap merasa ada kekurangan dalam proses ini, terutama terkait ketegasan penegakan hukum. Timotius menambahkan bahwa kekerasan seksual digital tidak hanya menyebabkan trauma fisik, tetapi juga mengganggu kesehatan mental dan kesetiaan korban dalam proses belajar.
Di sisi lain, Plt Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, belum memberikan respons terhadap keberatan yang diajukan korban. Meski demikian, Erwin memastikan bahwa rektorat UI telah menegakkan aturan secara ketat. “Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam setiap kasus kekerasan seksual,” katanya, menambahkan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan hingga semua pihak puas dengan hasilnya.
Peran Itjen dalam Penanganan Kasus Nasional
Dalam konteks nasional, Itjen Kemdiktisaintek memiliki tanggung jawab untuk mengawasi tindakan rektorat UI dan memastikan keputusan mereka sesuai dengan standar yang berlaku. Timotius berharap lembaga ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih adil, termasuk mempertimbangkan keberlanjutan perlindungan korban. “Kami ingin proses ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan kepastian bahwa kekerasan seksual tidak akan terulang di lingkungan kampus,” tambahnya.
Perkembangan kasus ini juga menjadi contoh penting bagaimana digitalisasi dapat berdampak pada kehidupan akademik. Erwin mengakui bahwa media sosial memainkan peran signifikan dalam menyebarkan kekerasan seksual, tetapi juga menjadi alat untuk mempercepat penegakan hukum. “Dengan adanya laporan melalui platform digital, proses investigasi bisa lebih transparan dan cepat,” katanya.
Kasus kekerasan seksual FH UI menjadi sorotan karena melibatkan jumlah korban yang cukup besar, serta dampaknya yang luas. Para korban menyatakan bahwa kekerasan ini terjadi secara rutin dan melibatkan berbagai tingkatan di kampus, termasuk mahasiswa dan dosen. Penegakan hukum yang terjadi sekarang ini dianggap sebagai langkah awal, tetapi masih perlu diperkuat untuk menjamin keadilan penuh.
Langkah Berikutnya dan Harapan Korban
Timotius menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penegakan hukum yang lebih komprehensif. “Kami ingin keputusan akhir mencerminkan konsekuensi serius terhadap pelaku, serta memastikan korban tidak lagi menjadi korban kekerasan,” katanya. Selain itu, para korban juga berharap Itjen Kemdiktisaintek dapat menetapkan pedoman yang jelas untuk menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Dengan keterlibatan sejumlah dosen, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab institusi pendidikan dalam melindungi para korban. Erwin menegaskan bahwa rektorat UI telah memperhatikan semua aspek, term
