Prabowo Sudah Sahkan Revisi UU Polri
UU Polri, Buka Peluang Jabatan Sipil untuk Anggota Kepolisian Meeting Results - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Jabatan Sipil untuk Anggota Kepolisian
Tempatdonasi.com – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang sebelumnya menjadi dasar penyelenggaraan tugas kepolisian. Penyusunan beleid tersebut selesai setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026. Meski dianggap memperkuat efektivitas tugas Polri, revisi ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian.
Kebutuhan Penyempurnaan Menurut Pemerintah
Menurut penjelasan UU Nomor 5 Tahun 2026, penyempurnaan aturan kepolisian dianggap penting untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial yang terus berkembang. UU ini bertujuan meningkatkan kemampuan Polri dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta memastikan pelaksanaan tugas mereka lebih optimal. Selain itu, perubahan juga diharapkan dapat memperluas kapasitas organisasi kepolisian dalam menghadapi tantangan kekinian.
Salinan UU Polri yang baru ini memuat beberapa perubahan signifikan. Salah satunya adalah Pasal 28A, yang memperbolehkan polisi aktif menjabat sebagai pegawai sipil di kementerian atau lembaga tertentu, asalkan memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Dalam ayat (2), disebutkan bahwa jabatan sipil yang diberikan harus berkaitan dengan urusan pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, atau layanan publik. Ayat (3) menyatakan bahwa pihak-pihak luar organisasi Polri dapat meminta penempatan anggota kepolisian ke posisi sipil jika membutuhkan keahlian spesifik mereka. Sementara itu, ayat (4) memberikan kewenangan Presiden untuk menugaskan anggota Polri ke lembaga non-kepolisian apabila dianggap perlu.
Perubahan Usia Pensiun Anggota Polri
UU Polri juga mengubah batas usia pensiun bagi para personel. Pasal 30 ayat (5) mengatur bahwa usia pensiun maksimum bintara dan tamtama dinaikkan dari 58 menjadi 59 tahun. Untuk perwira pertama, menengah, dan tinggi, batas usia pensiun tetap di 60 tahun. Kepala Polri bisa diperpanjang pensiun hingga 61 tahun jika ada kebutuhan sesuai keputusan Presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti aturan ini sebagai salah satu isu kontroversial. Mereka mengkhawatirkan bahwa penambahan usia pensiun akan menghambat proses regenerasi personel dan meningkatkan jumlah anggota yang tidak memiliki posisi tetap. “Peningkatan usia pensiun memperbesar risiko penggunaan anggota Polri di luar fungsi utama mereka,” tulis Andi Adam Faturahman dalam keterangan tertulis.
Kritik terhadap UU Polri dari Koalisi
Kritik terhadap UU Polri juga berasal dari perubahan penempatan personel aktif ke jabatan sipil. Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan amanat reformasi kepolisian yang telah diharapkan sejak lama. “Proses penyusunan UU ini dinilai tidak sistematis dan terkesan serampangan,” katanya dalam wawancara tertulis.
“Rumusan Pasal 28A RUU Polri justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas,” tambah Isnur.
Koalisi menilai aturan tersebut tidak memperjelas kriteria jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota Polri. Mereka menekankan bahwa penempatan di luar organisasi Kepolisian harus memiliki keterkaitan spesifik dengan fungsi kepolisian, namun Pasal 28A dinilai kurang memenuhi standar tersebut. Selain itu, mereka mengkritik penggunaan istilah “keahlian spesifik” yang dinilai ambigu, karena bisa diterapkan untuk berbagai bidang.
Proses Legislatif dan Perspektif Publik
UU Polri disahkan setelah melewati proses parlemen yang dianggap cepat. DPR membutuhkan waktu 21 hari untuk menyetujui beleid tersebut, meski ada kekhawatiran bahwa perubahan ini tidak didiskusikan secara mendalam. Koalisi menilai revisi ini mengabaikan aspirasi masyarakat yang ingin Polri tetap fokus pada tugas intinya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, pihak-pihak lain menganggap perubahan usia pensiun sebagai upaya memperpanjang tenor anggota kepolisian yang berpengalaman. “Ini bisa membantu mempertahankan kualitas pemimpin di institusi Polri,” kata salah seorang anggota DPR. Namun, kritikus menilai hal ini justru mengurangi fleksibilitas pengisian jabatan baru dan meningkatkan risiko kelebihan beban anggaran negara.
Pengaruh terhadap Struktur Organisasi dan Kinerja Polri
Perubahan penempatan personel aktif ke jabatan sipil dikhawatirkan mengganggu fokus tugas kepolisian. Jika anggota Polri ditempatkan di kementerian atau lembaga non-kepolisian, mungkin ada risiko mereka kurang optimal dalam menjalankan fungsi utama sebagai penegak hukum. Koalisi juga mempertanyakan apakah aturan ini sudah diuji coba secara luas sebelum disahkan, terutama dalam konteks kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangan pemerintah, UU ini memperkuat peran Polri sebagai mitra pemerintah dalam berbagai sektor. “Dengan kemampuan menempati jabatan sipil, Polri bisa lebih efektif dalam mendorong kebijakan sosial dan ekonomi,” jelas pejabat Kementerian Sekretariat Negara. Namun, kekhawatiran muncul terkait dampak jangka panjang terhadap integritas institusi kepolisian. Apakah pengisian jabatan sipil akan mengurangi kemandirian Polri, atau justru memperkaya kemampuan mereka?
Sebagai tambahan, Pasal 30 ayat (5) huruf c menegaskan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang 4 tetap 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 61 tahun jika dikehendaki Presiden. Perubahan ini dianggap sebagai langkah untuk memastikan keterusungan kepemimpinan di jajaran top Polri, terutama saat menghadapi tantangan reformasi yang memerlukan kebijakan jangka panjang.
Dengan kebijakan ini, penyesua
