Skip to content
Nasional

Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Psikologis Korban Penyekapan

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Psikologis Korban Penyekapan Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Psikologis Korban - Korban penyekapan dan penganiayaan di

Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Psikologis Korban Penyekapan

Menteri PPPA Pastikan Pemulihan Psikologis Korban Penyekapan

Tempatdonasi.com – Korban penyekapan dan penganiayaan di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, akan mendapatkan dukungan psikologis secara terencana, menurut pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjamin pemulihan kondisi mental korban setelah mengalami perlakuan kekerasan yang berkelanjutan.

Koordinasi dengan Berbagai Instansi

Dalam keterangan resmi yang diberikan pada Selasa, 23 Juni 2026, Arifah menegaskan bahwa tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan tindakan pencegahan. Langkah ini melibatkan kerja sama dengan rumah sakit, pihak kepolisian, serta pemberian perlindungan khusus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya,” kata Menteri Arifah.

Menurutnya, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dari upaya memulihkan korban, baik secara individu maupun melalui keluarga. Arifah menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan kepada LPSK akan menjadi langkah strategis untuk mengamankan kesaksian dan keberadaan korban.

Proses Pemulihan Mental Korban

Pendampingan psikologis yang diberikan kepada korban dirancang untuk membantu pemulihan mental dan emosional pascakekerasan. Arifah menambahkan bahwa korban akan menjalani asesmen lanjutan serta pemeriksaan psikologis yang terstruktur, dengan tujuan mengevaluasi tingkat trauma dan merancang strategi pemulihan yang tepat.

Dalam upaya ini, UPTD PPA juga berperan aktif dalam mendampingi keluarga korban selama proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan keluarga memiliki pemahaman yang cukup mengenai kondisi korban serta langkah-langkah yang bisa diambil.

Kondisi Korban dan Jenis Kekerasan

Berdasarkan hasil investigasi, korban diketahui hilang selama lebih dari tiga tahun dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga selama periode tersebut. Selama masa penyekapan, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, termasuk pemukulan dengan tangan kosong, serta penganiayaan menggunakan benda tumpul dan tajam.

Dampak dari perlakuan berkelanjutan ini terlihat pada kondisi fisik korban, seperti luka berat di kepala, wajah, dan kaki. Tidak hanya itu, korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menghambat kemampuan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya sulit berjalan normal. Semua kondisi ini diperkirakan berakibat pada trauma psikologis yang mendalam.

Kebutuhan Pemulihan Sistematis

Menurut Arifah, pemulihan psikologis korban tidak hanya memerlukan intervensi langsung, tetapi juga peran sistem pendukung yang kuat. Ia menekankan bahwa keluarga korban menjadi bagian kunci dari proses pemulihan ini, karena diperlukan untuk memberikan lingkungan yang stabil dan aman.

Keluarga akan mendapatkan bantuan psikologis yang sesuai, dengan harapan mereka bisa menjadi garda depan dalam mendukung proses pemulihan korban. Dukungan ini meliputi pelatihan cara menghadapi trauma, serta pemahaman tentang tindakan pencegahan untuk menghindari kekerasan di masa depan.

Langkah Selanjutnya dan Pemanggilan Masyarakat

Menteri Arifah juga meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak, baik melalui UPTD PPA, UPTD sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, maupun Polda Jawa Barat.

“Masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan sebaiknya melapor melalui jalur yang telah tersedia, seperti hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” tambahnya.

Dengan adanya sistem pelaporan yang mudah diakses, Arifah yakin kasus-kasus serupa bisa terdeteksi lebih dini. Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran publik tentang kekerasan terhadap anak, yang sering kali terlewat karena korban terlalu takut melaporkan.

Peran Berbagai Institusi dalam Perlindungan Korban

Korban penyekapan akan mendapatkan layanan psikologis yang terintegrasi dengan upaya hukum. Koordinasi antara UPTD PPA dan kepolisian akan memastikan kasus ini diproses secara efektif. Arifah menjelaskan bahwa pendampingan dari lembaga-lembaga terkait seperti LPSK akan membantu memperkuat perlindungan bagi korban dan saksi.

Selain itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan informasi melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kedua jalur ini dirancang agar akses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat, terutama bagi korban yang mungkin merasa malu atau takut.

Analisis Dampak dan Harapan Masa Depan

Kasus penyekapan selama tiga tahun menunjukkan bagaimana trauma psikologis bisa berkembang secara bertahap. Korban tidak hanya mengalami rasa takut dan cemas, tetapi juga kehilangan kepercayaan diri serta kemampuan berinteraksi sosial. Dengan pemulihan psikologis yang terencana, harapan ada pada proses pemulihan yang bisa menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan kembali.

Arif

Join the discussion