Pembahasan Penting: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD
Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD
Di Jakarta, Kompas.com melaporkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga meminta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, termasuk para asisten hingga Kepala Satpol PP, untuk menarik dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tujuan dari permintaan tersebut, menurut informasi, adalah memenuhi kebutuhan uang tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi bupati.
“Sadmoko kemudian bersama-sama dengan Sumbowo selaku Asisten I, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II, dan Budi Santoso selaku Asisten III, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Setelah diskusi tersebut, ketiga asisten itu melanjutkan menyampaikan target penarikan dana kepada masing-masing SKPD, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp750 juta. Besaran setoran yang ditetapkan bervariasi, menurut Asep, berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. SKPD yang tidak mampu menyetor dana akan diberi arahan untuk berdiskusi langsung dengan pihak terkait.
Sadmoko diduga memberikan perintah kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana THR, yang harus selesai sebelum liburan Lebaran 2026. Deadline diberikan pada 13 Maret 2026. KPK menilai tindakan ini dilakukan agar pembagian THR dapat segera direalisasikan. Jika SKPD belum menyetorkan dana, mereka akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi, dengan bantuan Kepala Satpol PP Rochman serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
KPK Sita Rp 610 Juta dari OTT Bupati Cilacap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026), total uang yang telah dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Dana tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma dan disimpan dalam goodie bag untuk diserahkan kepada Forkopimda.
Dua Tersangka Ditahan di Rumah Tahanan KPK
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
