Pemeriksaan KPK terhadap Keterlibatan Silmy Karim dan Andrej Frey dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Latest Program – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi hubungan antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan mantan Direktur PT Parq Ubud Partners, atau dikenal sebagai Kampung Rusia di Bali, Andrej Frey. Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindakan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Modus Pemerasan yang Dikembangkan Penyidik
Menurut Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, lembaganya tengah mengeksplorasi informasi tentang keterkaitan Silmy dengan Andrej Frey. Informasi ini muncul dari hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan, dan akan ditelusuri lebih lanjut apakah hubungan tersebut terkait dengan modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, singkatan untuk Silmy Karim.
“Kami sedang memperdalam keterkaitan Silmy dengan Andrej Frey, dan ini sudah dikembangkan oleh penyidik sebagai bagian dari penyelidikan yang berlangsung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Tersangka lain termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain itu, tersangka juga melibatkan Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Keterlibatan Andrej Frey dalam Proses Penyidikan
Kasus ini berkembang dari penyelidikan yang awalnya berfokus pada Kementerian Ketenagakerjaan. Pada periode jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024), dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan izin tinggal WNA terungkap. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing yang ditangani oleh kementerian tersebut.
“Kasus ini adalah pengembangan dari investigasi di Kementerian Ketenagakerjaan, dan hubungannya dengan Silmy Karim sedang dikaji lebih lanjut,” ujar Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut penyidik, total uang yang diduga diperoleh para tersangka mencapai Rp 357 miliar, yang terkumpul dari 96 rekening pada periode 2019 hingga 2025. Uang tersebut berpindah ke berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana ini sebagai bagian dari upaya membongkar indikasi korupsi.
Kegiatan Andrej Frey dan Penutupan Kampung Rusia
Andrej Frey, yang merupakan warga negara Jerman, telah ditangkap oleh Polda Bali pada awal tahun 2026. Di sisi lain, kampus Rusia yang dikembangkan Frey di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, diduga melanggar izin pemanfaatan lahan. Pemerintah Gianyar, melalui Satpol PP, memberlakukan penutupan dan pembubaran Parq Ubud atau Kampung Rusia tersebut.
“Kami telah menutup Parq Ubud karena melanggar peraturan tentang penggunaan lahan,” jelas Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Danieal Adityajaya, saat memberikan pernyataan resmi.
Kapolda Bali menambahkan bahwa ada indikasi tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Bangunan-bangunan seperti villa, spa, dan peternakan di Parq Ubud diduga menjadi hasil dari pelanggaran Pasal 19 ayat 3 Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 serta Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Tim kuasa hukum Andrej Frey, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dan I Kadek Agus Aryanto, menyampaikan bahwa klien mereka meminta maaf kepada masyarakat Bali, khususnya warga Gianyar. Mereka juga memohon permintaan maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar, serta kepada Polda Bali.
“Klien kami telah menyampaikan permintaan maaf atas dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tutur Agung Redi, perwakilan kuasa hukum Frey.
Menurut Agung Redi, kliennya tidak menyadari seluruh aturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia selama menjalankan usaha di Parq Ubud. Meski demikian, keterlibatan Frey dalam kasus pemerasan tetap menjadi fokus pemeriksaan KPK. Tim penyidik menilai bahwa pengelolaan kampus Rusia tersebut menjadi bagian dari skema korupsi yang terkait dengan izin tinggal WNA.
Penyidikan ini menyoroti peran Silmy Karim sebagai tokoh kunci dalam penyelenggaraan perizinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keterkaitannya dengan Andrej Frey mengungkap kemungkinan adanya jaringan korupsi yang melibatkan pihak-pihak luar. Dalam penyidikan, KPK berusaha memastikan apakah pengusaha asing tersebut terlibat langsung dalam pemerasan atau hanya sebagai mitra.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa KPK terus menggali sumber-sumber pengaruh politik dalam bisnis perizinan. Penyidik mengingatkan bahwa seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA yang diduga diperas oleh para tersangka harus dipertanggungjawabkan. Sejumlah rekening yang terlibat dalam transaksi ini menjadi bukti bahwa ada keuntungan finansial yang diambil melalui mekanisme yang tidak transparan.
Kasus ini juga memperlihatkan keterkaitan antara sektor perizinan dengan pengembangan properti di Bali. Parq Ubud, yang merupakan kawasan apartemen lengkap dengan fasilitas seperti ruang kerja, restoran, dan kafe, menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa berkembang dalam penggunaan lahan. Kegiatan penutupan kampus Rusia ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan memperkuat tindakan pencegahan korupsi di masa depan.
Dengan menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebijakan yang diduga memperkaya diri sendiri dan menekan rakyat. Penyidikan berjalan terbuka, dengan fokus pada pembuktian hubungan antara kementerian dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari sistem perizinan yang tidak adil.
