Kata Katib Syuriyah PBNU Soal Penetapan Lokasi Muktamar
Kata Katib Syuriyah PBNU Soal Penetapan Lokasi Muktamar Proses Penetapan Lokasi Dinilai Tidak Sesuai Aturan Key Discussion - Katib Syuriyah Pengurus Besar

Kata Katib Syuriyah PBNU Soal Penetapan Lokasi Muktamar
Proses Penetapan Lokasi Dinilai Tidak Sesuai Aturan
Tempatdonasi.com – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Tajul Mafakhir, mengungkapkan bahwa keputusan menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tempat penyelenggaraan Muktamar ke-35 PBNU belum dapat dikatakan final. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, terkait pengumuman tersebut masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Tajul menjelaskan bahwa keputusan penentuan lokasi Muktamar harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.
“Rais Aam ingin keputusan diambil secara konstitusional organisasi,” ujar Tajul saat dihubungi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Tajul menekankan bahwa proses penentuan lokasi Muktamar seharusnya melibatkan kesepakatan bersama para pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, para pengurus wilayah inilah yang akan menjadi tuan rumah acara dan bertanggung jawab atas persiapan kebutuhan seluruhnya. “Dalam AD/ART, penentuan tempat penyelenggaraan Muktamar diatur berdasarkan persetujuan dari pengurus wilayah, bukan diambil secara sepihak,” lanjutnya.
Sementara itu, keputusan menetapkan Lirboyo sebagai lokasi Muktamar, menurut Tajul, dianggap tidak memenuhi ketentuan organisasi. Ia mengatakan, keputusan tersebut terlalu cepat dan tidak diberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi. “Keputusan itu dilempar ke forum tanpa ada jeda. Rais Aam mempertanyakan proses yang dilakukan, karena beliau ingin semua keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Perselisihan di Munas dan Konbes 2026
Kericuhan terjadi dalam rapat pleno Munas dan Konbes NU 2026 yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada Senin, 22 Juni 2026. Perbedaan pendapat peserta mengenai lokasi Muktamar ke-35 menjadi penyebab utama ketegangan tersebut. Awalnya, berita bahwa Lirboyo telah ditetapkan sebagai tuan rumah memicu reaksi dari sejumlah pengurus wilayah yang merasa prosesnya terburu-buru.
“Keputusan mengenai lokasi Muktamar belum dapat ditetapkan,” tegaskan Miftachul Akhyar saat mengambil alih rapat. “Saya mencabut keputusan yang sebelumnya diumumkan,” lanjutnya.
Rais Aam meminta agar proses penentuan lokasi dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh anggota PBNU. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus memperhatikan prinsip konstitusional organisasi, bukan hanya kepentingan pihak tertentu. Dalam suasana yang memanas, Rais Aam naik ke podium dan menyatakan bahwa penetapan Lirboyo belum bisa dianggap selesai.
Kericuhan yang terjadi menunjukkan ketegangan antara pihak-pihak yang mendukung dan menolak lokasi Lirboyo. Beberapa peserta menilai bahwa keputusan tersebut diambil secara impulsif, sementara lainnya menilai itu adalah langkah yang tepat. Meski begitu, Tajul menegaskan bahwa keputusan akhir harus melalui prosedur resmi, termasuk konsultasi dengan seluruh pengurus wilayah NU.
Beberapa Wilayah Sudah Mengusulkan
Dalam wawancara terpisah, Tajul menyebutkan bahwa saat ini sudah ada beberapa daerah yang aktif mengusulkan diri sebagai lokasi Muktamar. Daerah tersebut meliputi Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, dan Sumatera Barat. Menurutnya, keputusan penentuan lokasi tidak boleh hanya bergantung pada satu pihak, tetapi harus melalui mekanisme yang adil dan terbuka.
Tajul juga menjelaskan bahwa Rais Aam menyarankan pembentukan tim khusus untuk meninjau tempat-tempat yang mengajukan diri. Tim ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi berdasarkan kriteria objektif, seperti kemampuan infrastruktur, kapasitas pengelolaan, dan dukungan masyarakat. “Rais Aam tidak dalam posisi menghalangi Lirboyo, tapi beliau ingin prosesnya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut Tajul, penetapan Lirboyo sebagai lokasi Muktamar saat ini masih menjadi bahan diskusi dan evaluasi. Ia berharap keputusan akhir diambil melalui mekanisme yang terbuka, agar semua pihak merasa puas dan tidak ada perselisihan di kemudian hari. “Kita harus memastikan bahwa keputusan ini mengalami proses yang lengkap, bukan hanya diumumkan secara mendadak,” ujarnya.
Proses Penetapan Lokasi Muktamar
Penetapan lokasi Muktamar merupakan salah satu langkah penting dalam penyelenggaraan acara besar NU. Dalam beberapa tahun terakhir, proses ini selalu menimbulkan perdebatan, terutama mengenai keterlibatan pengurus wilayah dan keputusan yang diambil secara kolektif. Tajul menilai bahwa pihak yang mengusulkan Lirboyo sebagai lokasi perlu memberikan alasan yang jelas dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
Menurutnya, setiap pengurus wilayah memiliki peran penting dalam menetapkan lokasi Muktamar. “Karena mereka yang akan menjadi tuan rumah, keputusan harus diambil dengan pertimbangan matang,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan yang diambil secara cepat tanpa konsultasi panjang dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pengurus wilayah.
Sebelumnya, ada kabar bahwa Lirboyo sudah diumumkan sebagai lokasi Muktamar, tetapi para peserta Munas dan Konbes masih meragukan keputusan tersebut. Tajul menyatakan bahwa proses penentuan lokasi harus melalui tahapan yang jelas, termasuk rapat diskusi dan pemungutan suara. “Ini adalah keputusan yang seharusnya melibatkan seluruh anggota PBNU, bukan hanya sebagian kecil,” jelasnya.
Persiapan Muktamar 2026
Muktamar ke-35 PBNU diagendakan berlangsung pada 1-5 Agustus 2026. Proses penentuan lokasi menjadi salah satu dari beberapa langkah kunci sebelum acara dimulai. Tajul menegaskan bahwa semua pihak harus berpartisipasi dalam memilih lokasi yang paling sesuai. Ia juga menyarankan agar ada kejelasan mengenai alasan mengapa Lirboyo dipilih, serta kepastian bahwa keputusan tersebut tidak memicu ketegangan di masa depan.
Dalam konteks ini, Tajul mengatakan bahwa peninjauan lokasi oleh tim khusus adalah langkah yang wajar untuk memastikan acara berjalan lancar. “Tim tersebut akan mengevaluasi fasilitas, kesiapan, dan kemampuan pengelolaan lokasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan seluruh pengurus wilayah adalah kunci untuk mencapai keputusan yang memuaskan.
Keputusan menetapkan Lirboyo sebagai lokasi Muktamar sebelumnya dianggap sebagai bentuk pengambilan keputusan yang cepat. Tajul menilai bahwa keputusan ini memerlukan waktu untuk melalui prosedur formal. “Kita harus menghormati AD/ART, karena itu adalah landasan keputusan organisasi,” kata dia.
Kemitraan antara Rais Aam dan Katib Syuriyah PBNU diharapkan dapat memperkuat proses penentuan lokasi. Tajul berharap keputusan akhir diambil dengan transparan, agar semua pihak, termasuk pengurus wilayah, merasa diperhitungkan. “Jadi, Rais Aam tidak menghalangi Lir
