Main Agenda: Ekonom Paramadina Dorong Judicial Review Pasal 50A UU P2SK
Ekonom Paramadina Dorong Judicial Review Pasal 50A UU P2SK Main Agenda - Kepala Departemen Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengusulkan

Ekonom Paramadina Dorong Judicial Review Pasal 50A UU P2SK
Tempatdonasi.com – Kepala Departemen Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengusulkan pengujian materiil terhadap Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Menurut dia, aturan ini berpotensi merusak berbagai aspek penting, termasuk sektor keuangan, sistem hukum, moralitas masyarakat, serta prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Wijayanto menyoroti bahwa Pasal 50A memberikan perlindungan khusus kepada pembelian surat utang oleh Danantara, sebuah lembaga keuangan yang berperan sebagai Dana Nasional. Dengan adanya aturan tersebut, ia menilai ada risiko besar terjadinya pencucian uang (money laundering) yang didorong oleh investor hitam, baik lokal maupun internasional. “Pasal 50A ini seperti memberi karpet merah bagi investor hitam untuk masuk ke Indonesia,” kata Wijayanto dalam diskusi virtual yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.
“Artinya apa? Ada demand yang continue terhadap uang-uang ilegal,” tambahnya.
Pasal 50A menjamin pembelian instrumen surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dari ancaman penuntutan pidana umum, pidana khusus, atau bahkan pidana perpajakan. Selain itu, pembelian tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar dalam gugatan perdata. Dalam ayat 9, disebutkan bahwa investor obligasi tersebut termasuk wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak serta mengungkapkan informasi sukarela sesuai aturan hukum.
Menurut Wijayanto, Pasal 50A bertentangan dengan kesepakatan internasional tentang anti-pencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT). Terlebih, Danantara sebagai lembaga Sovereign Wealth Fund dianggap belum memenuhi Santiago Principles, prinsip transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik. “Hingga saat ini, Danantara belum merilis laporan keuangan tahunan yang dapat diakses publik,” jelasnya.
Di sisi lain, Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria, menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan hanya produk investasi untuk masyarakat umum, tetapi juga alat pembiayaan yang mendukung kebijakan pembangunan nasional. “Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” ujarnya melalui pernyataan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Pemerintah menjamin bahwa semua kegiatan investasi dilakukan secara adil dan memenuhi standar internasional,” tambah Dony.
Pasal 50A dan Perubahan Sistem Keuangan
Pasal 50A, lanjut Wijayanto, memberikan keleluasaan bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang tanpa batas waktu atau jumlah. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran bahwa lembaga tersebut bisa menjadi tempat pemanfaatan dana yang tidak transparan. “Dengan adanya Pasal 50A, kegiatan investasi bisa menjadi sarana penyembunyan dana ilegal,” ujarnya.
Menurut Wijayanto, kebijakan ini mengganggu prinsip dasar hukum yang menjunjung adil. Dalam ayat 6, disebutkan bahwa data dan informasi mengenai pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atau bukti hukum di pengadilan. Sementara ayat 8 memberi ruang bagi investor untuk memindahtangankan atau menjaminkan surat utang tersebut, bahkan tanpa harus menjelaskan sumber dana mereka.
Controversi dalam Praktik Investasi
Pasal 50A dinilai sebagai jembatan yang memungkinkan dana ilegal masuk ke sistem keuangan Indonesia. Dengan perlindungan hukum yang diberikan, investor bisa memperoleh keuntungan tanpa terkena sanksi, baik dari pihak berwenang maupun lembaga peradilan. Hal ini, menurut Wijayanto, bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada prinsip Pancasila, khususnya sila ketiga tentang kemakmuran rakyat. “Jika dana ilegal terus mengalir ke dalam sistem, maka kemakmuran rakyat bisa terganggu karena dana yang tidak berasal dari sumber legal,” paparnya.
Respon dari Pihak Danantara
Dony Oskaria menanggapi kritik terhadap Pasal 50A dengan menyatakan bahwa surat utang khusus tersebut tetap memiliki tujuan yang jelas, yaitu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional. “Dengan bantuan Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pemerintah bisa mempercepat realisasi proyek strategis tanpa mengganggu kebijakan fiskal,” jelasnya.
Menurut Dony, Danantara berupaya memenuhi Santiago Principles dalam pengelolaan dana. Meski saat ini belum ada laporan keuangan tahunan yang dipublikasikan, ia menegaskan bahwa lembaga tersebut sedang berupaya meningkatkan transparansi. “Kami tidak menutup mata terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi,” tuturnya.
Wijayanto Samirin menilai bahwa meski ada keinginan baik dari Danantara, Pasal 50A tetap menjadi sumber kontroversi. Ia menekankan bahwa perlu ada evaluasi lebih mendalam terhadap aturan ini agar tidak menimbulkan efek domino pada keuangan negara. “Dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat, kita bisa menghindari risiko kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan keuangan Indonesia,” katanya.
Menurut analisis ekonomi, Pasal 50A bisa memperkuat daya tarik investasi asing namun juga meningkatkan risiko korupsi dan kecurangan. Wijayanto mengingatkan bahwa dana yang masuk melalui surat utang khusus perlu dikelola secara transparan agar tidak berujung pada ketidakadilan. “Kalau tidak diawasi, dana ilegal bisa merusak struktur keuangan Indonesia dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Dalam konteks internasional, Pasal 50A dinilai tidak selaras dengan standar yang sudah diterapkan oleh negara-negara lain. Kesepakatan global mengenai anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk institusi keuangan nasional. “Pasal ini bisa menjadi celah bagi praktik korupsi yang berkelanjutan jika tidak ada pengawasan yang ketat,” pungkas Wijayanto.
