Skip to content
Nasional

PPPK Paruh Waktu di Jakarta Belum Terima Gaji ke-13

Maya Rahman - tempatdonasi.com 4 mins read

PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta Keluhkan Belum Terima Gaji ke-13 Topics Covered - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) DKI Jakarta memperhatikan keluhan para

PPPK Paruh Waktu di Jakarta Belum Terima Gaji ke-13

PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta Keluhkan Belum Terima Gaji ke-13

Tempatdonasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) DKI Jakarta memperhatikan keluhan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang belum menerima pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Isu ini terungkap melalui pertemuan antara perwakilan PPPK paruh waktu dari Dinas Kesehatan Jakarta dengan Wakil Ketua DPRD Rany Mauliani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.

Kebijakan Gaji ke-13 Belum Jelas untuk PPPK Paruh Waktu

Rany Mauliani mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah (PP) yang secara eksplisit membahas pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu. “Kebijakan ini mengharuskan ada dasar hukum yang kuat, tetapi regulasi untuk PPPK paruh waktu masih kosong,” jelasnya dalam pernyataan resmi pada Kamis, 25 Juni 2026.

“Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai pemerintah aktif, tapi kita masih harus menunggu aturan yang jelas,” ujar Rany.

Keluhan para PPPK paruh waktu ini dianggap wajar oleh Rany, mengingat mereka berperan penting dalam layanan publik. “Pembayaran gaji ke-13 tidak hanya menjadi kebutuhan ekonomi, tetapi juga simbol keadilan dalam sistem pemerintahan,” tambahnya.

Pemerintah Daerah Tunggu Regulasi Pusat untuk Pencairan

Koordinasi antara PPPK paruh waktu dan pihak legislatif menjadi fokus diskusi. Rany menekankan perlunya kepastian hukum agar Dinas Kesehatan dapat mencairkan gaji ke-13 tanpa risiko konflik administratif. “Kami harap regulasi ini segera terbit, agar tidak ada ketidakadilan dalam penggajian,” tuturnya.

Menurut Rany, adanya kekosongan regulasi membuat pemerintah daerah enggan mengeluarkan dana. “Tanpa aturan, pencairan gaji bisa memicu masalah hukum, baik di tingkat internal maupun eksternal,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Merasa Resah karena Gaji ke-13 Tidak Diberikan

Perwakilan PPPK paruh waktu dari Dinas Kesehatan Jakarta, Nita, menyampaikan bahwa ketidakterimaan gaji ke-13 telah menimbulkan kecemasan di antara anggota. “Uang itu sangat penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami, dan kita tidak bisa menunda-nunda,” katanya.

Nita menegaskan bahwa banyak dari rekan-rekan PPPK merasa tidak adil karena status mereka dianggap kurang mendapat perhatian dalam kebijakan gaji. “Kami bekerja dengan penuh dedikasi, tapi tidak ada pengakuan yang nyata,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tetap Berupaya Cari Solusi

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba memenuhi kebutuhan gaji ke-13 melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, ia menegaskan bahwa pencairan gaji masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Menurut Ani, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 belum mencantumkan PPPK paruh waktu sebagai penerima. “Ini menjadi tantangan, karena kami harus memastikan semua kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.

Ani juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan celah hukum. “Kami tidak ingin ada keluhan yang tidak terjawab, terutama dalam layanan kesehatan yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.

Harapan untuk Penyesuaian Regulasi

Rany Mauliani meminta Pemerintah Provinsi Jakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Koordinasi ini harus cepat, agar kebijakan gaji ke-13 bisa diimplementasikan secara berkala,” harapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Rany juga menekankan pentingnya menghormati usaha PPPK paruh waktu. “Mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan, dan harus mendapatkan perlakuan yang adil,” jelasnya.

Kebutuhan Gaji ke-13 sebagai Pendorong Kinerja

Sementara itu, Nita menyoroti bahwa gaji ke-13 menjadi salah satu pendorong semangat kerja para PPPK. “Selain tunjangan sehari-hari, pembayaran ini menunjukkan apresiasi terhadap kontribusi kami,” katanya.

Menurut Nita, banyak PPPK paruh waktu mengeluhkan ketidakpastian ini karena membuat mereka tidak bisa merencanakan keuangan secara baik. “Kalau tidak ada gaji ke-13, banyak yang harus mengorbankan kebutuhan pribadi untuk tetap menjalankan tugas,” tambahnya.

Langkah Pemerintah Daerah untuk Menyelesaikan Masalah

Menyikapi masalah ini, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan. “Kami sudah mengajukan usulan untuk memperjelas status PPPK paruh waktu dalam kebijakan gaji ke-13,” kata salah satu pejabat pemerintah daerah.

Di sisi lain, pihak legislatif memberikan dukungan untuk proses koordinasi ini. “Ini adalah langkah positif, karena menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem penggajian,” kata Rany.

Dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan kebijakan gaji ke-13 bisa diterapkan secara merata. “Ini tidak hanya tentang uang, tapi juga tentang kepercayaan dan pengakuan terhadap pekerjaan mereka,” tambah Rany.

Sejumlah anggota PPPK paruh waktu menyatakan bahwa mereka siap menerima penyesuaian regulasi, asalkan kepastian hukum diberikan. “Kalau ada aturan, kami bisa menerima, karena itu bentuk keadilan,” kata Nita.

Peluang Kebijakan Baru untuk PPPK Paruh Waktu

Pertemuan tersebut menjadi awal dari upaya memperbaiki nasib PPPK paruh waktu. Rany Mauliani menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini diperlukan agar tidak ada ketimpangan. “Kami tidak ingin PPPK paruh waktu dianggap sebagai kelompok yang kurang prioritas,” tuturnya.

Dengan memperhatikan kondisi saat ini, Pemerintah Provinsi Jakarta diharapkan bisa segera mengambil langkah konkret. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjamin kesejahteraan pekerja,” kata Ani Ruspitawati.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat akan menjadi kunci penyelesaian masalah. “Dengan komunikasi yang baik, kami bisa mencari solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Ani.

Dengan adanya perhatian dari DPRD DKI Jakarta dan komitmen pemerintah daerah, diharapkan regulasi gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu bisa segera terbit. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan yang menggantungkan kinerja pada berbagai kelompok tenaga.

Join the discussion