Agenda Kunjungan: 17 saksi disiapkan dalam sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta
17 Saksi Disiapkan dalam Sidang Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini telah menyiapkan 17 saksi untuk mendukung penyelidikan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Sidang perdana kasus ini digelar Senin pagi di Cakung, Jakarta Timur, dengan penyidik militer sebagai penuntut umum.
“Dalam berkas perkara terdapat 17 saksi. Satu di antaranya berasal dari kepolisian, sementara 16 lainnya warga sipil,” ujar Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya.
Jumlah saksi dianggap menjadi faktor penting dalam memperjelas peran setiap pihak terlibat. Seluruh saksi akan hadir secara bertahap selama proses persidangan. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat bukti dan menggambarkan urutan kejadian secara utuh.
“Semua saksi akan kami panggil, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar. Sidang ini tetap terbuka,” tambah Andri.
Sebelumnya, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Tubuh korban ditemukan di Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, pada 21 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Warga setempat menemukan jenazah dengan tangan dan kaki terikat, mata terlilit lakban.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi. Sidang dikelola oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan tiga terdakwa yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Berdasarkan SIPP, kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Persidangan diprediksi akan berjalan intensif dan mendalam, karena setiap keterangan saksi berperan dalam membangun konstruksi hukum. Selain saksi dari berkas, Oditur Militer juga mempertimbangkan penghadiran keluarga korban jika diperlukan.
Hakim Ketua pada sidang hari ini adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di dampingi Hakim Anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sementara Oditur Militer Andri Wijaya serta Panitera Pengganti Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi bertugas mengarahkan proses persidangan.
