Skip to content
Nasional

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya

Wahyu Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Pilihan Editor: Darurat Sipil? Berikut Konsekuensinya Menurut UU Keadaan Bahaya Special Plan - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan ruang bagi perubahan

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya

Pilihan Editor: Darurat Sipil? Berikut Konsekuensinya Menurut UU Keadaan Bahaya

Tempatdonasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan ruang bagi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 mengenai Penetapan Keadaan Bahaya. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum DPR, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materil Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 Juni 2026.

Peluang Revisi dan Perspektif Sarifuddin Sudding

Sarifuddin menyatakan bahwa pembentukan UU Keadaan Bahaya tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan bahwa kewenangan Presiden untuk menyatakan keadaan darurat merupakan bagian dari konstitusi, yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk merespons kondisi kritis. Menurut Sarifuddin, aturan tersebut diperlukan sebagai instrumen untuk menangani ancaman yang mengganggu kedaulatan, integritas wilayah, atau stabilitas nasional.

Sarifuddin juga menegaskan bahwa meskipun UU tersebut telah berusia 67 tahun, substansi perihal keadaan bahaya tidak perlu dihilangkan. Ia mengungkapkan bahwa instrumen ini masih relevan untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan dalam situasi darurat, seperti dalam masa perang atau krisis ekonomi. Sarifuddin mengatakan, “UU ini tetap penting sebagai alat negara dalam menghadapi berbagai kondisi kritis,” tambahnya, sambil mengikuti sidang secara daring dari kompleks DPR.

Konflik Fungsi DPR dan Pertanggungjawaban Presiden

Dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi, pemohon perkara mempertanyakan mekanisme kontrol DPR terhadap penggunaan kekuasaan dalam keadaan bahaya. Mereka menilai bahwa selama UU ini berlaku, DPR tidak memiliki wewenang penuh untuk mengawasi tindakan Presiden, karena segala keputusan dibuat dalam kondisi darurat yang menyebabkan penundaan proses legislasi.

Pemohon juga mengkritik ketentuan pemakzulan Presiden dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menurut mereka kurang memadai untuk menjawab pelanggaran hukum selama keadaan darurat. Mereka menekankan bahwa ketidakmampuan DPR untuk mengusulkan pemakzulan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan. “DPR tidak bisa menjalankan perannya secara optimal jika semua keputusan diambil dalam kondisi darurat,” kata salah satu pemohon.

Keberadaan UU dan Perkembangan Hukum

DPR mengklaim akan terus memantau perkembangan hukum dan masukan masyarakat melalui pengujian UU ini. Sarifuddin menegaskan bahwa UU Keadaan Bahaya tetap diperlukan sebagai pedoman bagi pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan bangsa. Namun, ia juga menyebut bahwa aturan ini harus disesuaikan dengan konteks masa kini untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mengidentifikasi beberapa pasal yang perlu direvisi. Mereka berargumen bahwa amandemen ketiga UUD 1945 telah mengubah kekuasaan penyataan keadaan darurat dari MPR ke Presiden. Hal ini, menurut mereka, membuat DPR kehilangan fungsi pengawasan yang seharusnya diberikan oleh lembaga legislatif kepada eksekutif.

Mekanisme Pembenaran dan Kekuatan Hukum

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, memberikan penjelasan bahwa mekanisme deklarasi keadaan bahaya telah diatur secara rinci dalam Pasal 12 UUD 1945. Ia menyatakan bahwa alasan penyataan darurat harus didasari kepentingan keselamatan negara, seperti menghadapi ancaman luar biasa atau krisis politik.

“Pembenaran deklarasi keadaan bahaya sudah tercantum dalam konstitusi, khususnya Pasal 12. Dalam situasi tertentu, pemerintah wajib merujuk pada sistem hukum yang berlaku saat itu untuk menjalankan wewenangnya,” ujar Wisnu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2026.

Wisnu menegaskan bahwa tidak semua peraturan yang dicabut atau diganti oleh UU Keadaan Bahaya mengakibatkan kekosongan hukum. Ia menjelaskan bahwa meskipun keadaan darurat menciptakan penundaan proses legislatif, mekanisme pertanggungjawaban Presiden tetap terjaga melalui prosedur pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Permintaan dari Pemohon dan Proses Hukum

Para pemohon mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Keadaan Bahaya bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menuntut adanya perubahan ke dalam UU tersebut agar lebih seimbang antara wewenang eksekutif dan fungsi pengawasan DPR. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan DPR untuk merevisi UU ini dalam waktu enam bulan.

Ketentuan UU Keadaan Bahaya, menurut pemohon, memicu ketidakpastian hukum karena membatasi kemampuan DPR untuk mengawasi tindakan pemerintah. Mereka menilai bahwa dalam keadaan darurat, Presiden bisa beroperasi tanpa batasan yang jelas, sehingga berisiko menyalahgunakan kekuasaan. “Jika UU ini diaktifkan, DPR harus memastikan ada mekanisme kontrol yang memadai,” kata salah satu pemohon dalam sidang.

Sidang UU Keadaan Bahaya yang sedang berlangsung merupakan agenda keempat Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut meminta keterangan dari DPR dan Presiden dalam rangka menguji keabsahan aturan ini. Pemohon dalam perkara ini antara lain Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar.

Kebijakan darurat, menurut Sarifuddin, memiliki dampak signifikan terhadap kekuasaan legislatif. Ia menekankan bahwa selama keadaan bahaya berlaku, DPR tidak bisa mengambil keputusan yang mengganggu proses politik. Namun, ia mengingatkan bahwa revisi UU ini harus mencakup kejelasan mengenai batasan wewenang Presiden dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Dalam konteks hukum, UU Keadaan Bahaya dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas negara. Namun, para pemohon menilai bahwa keberadaannya bisa mengurangi partisipasi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan. Sarifuddin menyebut bahwa DPR tetap akan menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga legislatif, asalkan UU ini diperbaiki sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Join the discussion