KPAI minta anak korban peluru nyasar Gresik didampingi dan dilindungi
KPAI minta anak korban peluru nyasar Gresik didampingi dan dilindungi
Jakarta – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa institusi tersebut menuntut perlindungan hukum serta pendampingan psikologis bagi dua bocah yang terkena peluru nyasar di Gresik, Jawa Timur. “KPAI bersimpati dan sesuai Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, proses hukum harus berjalan cepat serta anak-anak wajib mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan hukum,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
“KPAI menerima laporan aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti dengan menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan,” kata Diyah Puspitarini.
Insiden peluru nyasar terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, saat para siswa sedang mengikuti acara sosialisasi di salah satu SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur. Lokasi kejadian berdekatan dengan lapangan tembak TNI AL yang sedang melaksanakan latihan menembak rutin, sekitar 2,3 kilometer dari sekolah. Dua anak menjadi korban, yaitu DF (14 tahun) dan RO (15 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, ditemukan peluru bersarang di tangan kiri DF dan di punggung kanan RO. Keduanya segera dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Jawa Timur, untuk menjalani perawatan intensif. DF mengalami patah tulang di telapak tangan kirinya dan diberi pen.
