Skip to content
Bisnis

OJK: Target Pertumbuhan Piutang Pembiayaan On the Track

Tegar Utami - tempatdonasi.com 4 mins read

OJK: Target Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Masih Mungkin Terpenuhi Latest Program - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kinerja sektor pembiayaan di

OJK: Target Pertumbuhan Piutang Pembiayaan On the Track

OJK: Target Pertumbuhan Piutang Pembiayaan Masih Mungkin Terpenuhi

Tempatdonasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kinerja sektor pembiayaan di tahun 2026 masih berpotensi mencapai angka pertumbuhan 6-8 persen, meskipun di tengah tantangan yang terus mengemuka. Menurut data yang diperoleh hingga April 2026, penyaluran pembiayaan telah mencapai Rp 9 triliun, dengan peningkatan yang relatif stabil meskipun kondisi ekonomi global dan domestik terus berubah. Kebijakan yang diambil oleh OJK diharapkan dapat menjadi peluang untuk memperkuat pertumbuhan industri ini.

Kebijakan Deregulasi yang Diusulkan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa industri pembiayaan membutuhkan total penyaluran sekitar Rp 30 triliun agar target pertumbuhan piutang sebesar 6-8 persen dapat tercapai. Dengan angka penyaluran hingga April 2026 yang mencapai Rp 9 triliun, terdapat kebutuhan tambahan sebesar Rp 21 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan yang diharapkan.

“Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance, outlook pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan di awal tahun 2026, insyaallah masih on the track,” ujar Agusman dalam forum Mid Year Economic Outlook 2026: The New Rules of Survival in Uncertain Times di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Kemungkinan Pertumbuhan di Sektor Pembiayaan Kendaraan Listrik

Selain target umum, Agusman menyoroti potensi pertumbuhan dalam bidang pembiayaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi di sektor transportasi. Hingga April 2026, nilai pembiayaan kendaraan listrik mencapai Rp 23 triliun, tumbuh 32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun, porsi pembiayaan jenis ini masih terbatas, hanya sekitar 4,3 persen dari total pembiayaan nasional. Meski demikian, ia memandang bahwa sektor ini memiliki peluang untuk berkembang lebih luas.

Menurut Agusman, tantangan utama yang dihadapi pembiayaan kendaraan listrik terkait persaingan di pasar. Perusahaan pembiayaan harus mampu menyesuaikan strategi dengan permintaan yang semakin dinamis, terutama dalam era transisi energi dan adopsi teknologi baru. Untuk menopang pertumbuhan, OJK dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah menyusun roadmap yang menargetkan pengembangan pilar-pilar kunci, termasuk efisiensi birokrasi dan akses yang lebih mudah bagi masyarakat.

Langkah Regulasi untuk Mendorong Industri

Dalam upaya meningkatkan akses dan fleksibilitas, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 35 tahun 2025 sebagai revisi terhadap POJK Nomor 46 tahun 2024. Regulasi ini dianggap sebagai bagian dari strategi deregulasi yang bertujuan mempercepat proses bisnis dan membuka peluang bagi industri pembiayaan. Deregulasi tersebut mencakup tiga kebijakan utama yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor.

Kebijakan Pertama: Uang Muka Hingga 0 Persen

Pertama, OJK memperbolehkan perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu memberikan uang muka hingga 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban konsumen, terutama bagi kelompok yang memiliki modal terbatas, sehingga meningkatkan kesempatan mereka untuk mengakses layanan pembiayaan.

Kebijakan Kedua: Penurunan Persyaratan Modal

Kedua, OJK menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen. Perubahan ini terutama diterapkan untuk pembiayaan melalui fasilitas modal usaha dan dana. Tujuannya adalah memperluas akses bagi perusahaan pembiayaan, khususnya yang berkembang di sektor usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga meningkatkan kapasitas operasional mereka.

Kebijakan Ketiga: Pengecualian Kewajiban Agunan

Ketiga, OJK memberikan pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja melalui fasilitas tersebut hingga Rp 100 juta per debitur UKM. Kebijakan ini dianggap mampu mempercepat proses penyaluran, terutama bagi UKM yang membutuhkan dana darurat atau untuk memperluas operasional tanpa harus mengalokasikan aset secara signifikan.

Konteks dan Dampak Regulasi

Agusman menegaskan bahwa kebijakan deregulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan memperkuat daya saing industri pembiayaan. Dengan mengurangi hambatan administratif dan meningkatkan fleksibilitas, perusahaan pembiayaan dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat. Pembiayaan, sebagai alternatif pendanaan, diharapkan bisa menjadi penopang ekonomi di tengah ketidakpastian pasar yang semakin tinggi.

Dalam rangka memastikan pertumbuhan yang optimal, OJK terus berupaya memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan memperhatikan dinamika pasar, serta kolaborasi dengan asosiasi industri, OJK yakin langkah-langkah yang diambil akan membawa dampak positif bagi sektor pembiayaan. Untuk mewujudkan hal ini, perlu dilakukan pengawasan yang ketat, serta optimalisasi kebijakan dalam menghadapi tantangan yang muncul, seperti fluktuasi nilai tukar dan ketersediaan dana.

Kebijakan baru tersebut juga berpotensi meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan pembiayaan sebagai sarana pendanaan. Dengan mendorong keterjangkauan dan kenyamanan dalam mengakses pinjaman, OJK memperkirakan bahwa lebih banyak konsumen akan tertarik untuk berpartisipasi dalam sistem pembiayaan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong transformasi ekonomi nasional, khususnya dalam sektor energi dan transportasi yang semakin diarahkan ke teknologi hijau.

Dalam kesimpulannya, Agusman menekankan bahwa

Join the discussion