Skip to content
Bisnis

Distribusi Mesin Pelinting Rokok Akan Dibatasi

Sari Setiawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Mesin Pelinting Rokok Akan Dibatasi Meeting Results - Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan alat dan bahan

Distribusi Mesin Pelinting Rokok Akan Dibatasi

Distribusi Mesin Pelinting Rokok Akan Dibatasi

Tempatdonasi.com – Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan kebijakan baru untuk membatasi penggunaan alat dan bahan baku produksi rokok, termasuk mesin pelinting. Tujuan utama dari aturan ini adalah mengurangi distribusi rokok ilegal yang semakin meresahkan pasar. Dalam diskusi terbaru, Menteri Perindustrian menyebutkan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya berasal dari impor, tetapi juga dihasilkan secara domestik, sehingga perlu langkah-langkah lebih ketat untuk mengatasi masalah tersebut.

Pembatasan Alat Produksi dan Bahan Baku

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Merrijantij Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa mesin pelinting akan menjadi fokus peraturan baru. “Kita akan mengatur lebih ketat distribusi mesin-mesin pelinting itu, dan mungkin juga mengekstrak pengaturan lebih ketat terhadap kertas rokok,” katanya dalam wawancara di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026. Selain itu, ia menyebutkan bahwa peredaran filter rokok juga akan dipertimbangkan dalam aturan tersebut.

Karena selama ini mereka butuh investasi untuk nyaru (mirip) dengan rokok-rokok yang ada,” ujar Merrijantij.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengurangi kemudahan produksi rokok ilegal. Meski saat ini rokok ilegal masih bisa diproduksi dengan menggunakan mesin yang dijual secara bebas, dengan pengaturan lebih ketat, perusahaan-perusahaan gelap akan kesulitan mendapatkan akses ke alat utama produksi. “Distribusi kertas juga akan kita coba, karena kertas menjadi komponen kritis dalam pembuatan rokok,” lanjutnya.

Revisi Peraturan dan Keterlibatan Stakeholder

Merrijantij menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan diintegrasikan dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya disusun secara internal, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk industri tembakau dan kementerian lain yang terkait. “Kita sedang berdiskusi dengan para pengusaha dan lembaga terkait untuk memastikan aturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan dampak tidak terduga,” tambahnya.

Pembahasan revisi tersebut diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini. Namun, hingga saat ini, Merrijantij mengatakan bahwa proses masih dalam tahap finalisasi. “Kita perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu operasional perusahaan legal, sekaligus efektif dalam menghambat rokok ilegal,” jelasnya.

“Sekarang masih finalisasi karena teman-teman di internal kita, di biro hukum juga tidak mau ada dampak yang tidak kita inginkan,” kata Merrijantij.

Impak Ekonomi dan Estimasi Kerugian

Menurut Merrijantij, peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap pendapatan negara. Ia memperkirakan bahwa Indonesia bisa kehilangan minimal Rp 31 triliun dari penerimaan cukai rokok jika kebijakan ini tidak diimplementasikan. Angka ini didasarkan pada proyeksi produksi rokok kretek mesin tahun 2025 sebanyak 311 miliar batang, dengan tarif cukai minimal Rp 746 per batang.

“Sebetulnya ada tambahan anggaran yang bisa kita kelola sebesar Rp 31 triliun kalau rokok ilegal bisa kita tumpas,” tuturnya.

Merrijantij menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya fokus pada pengurangan jumlah rokok ilegal, tetapi juga pada peningkatan keadilan di sektor industri. Ia menambahkan bahwa dengan membatasi akses ke alat produksi, perusahaan kecil dan menengah yang legal akan lebih mudah bersaing. “Ini bisa meningkatkan kualitas produk nasional sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Standarisasi Kemasan dan Pertimbangan Lain

Dalam pernyataannya, Merrijantij juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap standarisasi kemasan rokok. Ia menilai bahwa jika pemerintah menyeragamkan warna bungkus rokok, seperti Pantone 443, hal ini bisa memudahkan produsen ilegal dalam meniru desain produk legal. “Standarisasi kemasan berupa warna bungkus yang kini diatur menjadi satu warna yakni Pantone 443 akan semakin memuluskan produksi rokok ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal sebelumnya harus menghabiskan biaya besar untuk meniru kemasan yang sah. Dengan standarisasi, mereka bisa menghemat biaya produksi karena hanya perlu mengadopsi warna bungkus yang sudah ditentukan. “Ini akan membuat mereka lebih efisien dalam produksi, bahkan bisa menghasilkan produk yang sulit dibedakan dari rokok legal,” tambah Merrijantij.

“Karena selama ini mereka butuh investasi untuk nyaru (mirip) dengan rokok-rokok yang ada,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Merrijantij meminta keterlibatan lebih luas dari pihak-pihak terkait. “Kita perlu melibatkan perusahaan-perusahaan legal untuk memberikan masukan sekaligus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan kesulitan ekstra bagi mereka,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus diiringi dengan edukasi masyarakat untuk memperkuat dampak kebijakan tersebut.

Strategi Jangka Panjang

Merrijantij menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat industri tembakau nasional. Ia menyatakan bahwa keberhasilan revisi peraturan akan bergantung pada koordinasi yang baik antarlembaga dan komitmen industri untuk berperan aktif. “Kita perlu mengubah cara kerja dari industri agar lebih transparan dan berorientasi pada keberlanjutan,” ujarnya.

Dalam wawancara, Merrijantij juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. “Dengan mengurangi rokok ilegal, pemerintah bisa mengumpulkan lebih banyak pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara,” tambahnya. Ia berharap revisi aturan ini tidak hanya menekan produksi rokok ilegal, tetapi juga mendorong inovasi dalam industri legal.

Merrijantij menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini secara berkala. “Kita akan mengevaluasi setiap tahap penerapan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan masyarakat,” ujarnya. Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian berharap mampu menciptakan lingkungan industri yang lebih sehat dan berkompetitif.

Join the discussion