Pembahasan Penting: KPK observasi Garut sebagai calon percontohan Kabupaten Anti Korupsi

KPK Observasi Garut Sebagai Calon Percontohan Kabupaten Anti Korupsi

Garut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan observasi terhadap Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai bagian dari proses penilaian untuk menetapkan daerah sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis, dan dihadiri oleh Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto.

Kriteria Ketat untuk Pemilihan Calon Percontohan

Andhika menjelaskan, observasi ini merupakan tahap awal untuk mengukur kesiapan Garut sebelum masuk ke fase bimbingan teknis. “Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2024, sehingga hingga kini kami telah melakukan evaluasi,” katanya. Tim KPK memilih Garut berdasarkan standar ketat, termasuk skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, stabilitas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) minimal B, indeks SPBE yang memenuhi syarat, serta opini WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

“Kabupaten Garut juga diobservasi karena kepala daerah dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sedang dalam penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi maupun tindak pidana lainnya. Seluruh penilaian telah diverifikasi oleh lembaga terkait,” ujarnya.

Andhika menambahkan, tim juga melakukan verifikasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK sendiri. “Alhamdulilah, kehadiran kami di sini menunjukkan bahwa proses pengelolaan pemerintahan masih aman-aman saja,” tuturnya.

Kolaborasi Lintas Sektor dalam Program Anti Korupsi

Program ini bersifat kolaboratif, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, antara lain Kemenpan-Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Ombudsman RI. Jika Garut lolos, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai kelulusan minimal 90, yang menjadi syarat resmi sebagai Kabupaten Anti Korupsi.

“Yang menilai bukan hanya KPK, tetapi juga lima kementerian dan lembaga, ditambah provinsi,” tambahnya.

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat Anti Korupsi bukan hanya sekadar slogan, tetapi komitmen nyata yang harus terwujud dalam pelayanan publik. “Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendukung upaya Garut dalam menunjukkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa status daerah sebagai calon percontohan merupakan kehormatan besar. “Ini juga menjadi tantangan untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan pemerintahan, terlepas dari jumlah penduduk yang mencapai 2,8 juta jiwa,” ujarnya. Menurut dia, Garut siap meminimalisasi risiko korupsi melalui indikator kinerja seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), dan SAKIP.

“Bagi kami, ini adalah evaluasi yang memotivasi, meskipun kami merasa masih ada ruang untuk perbaikan,” tutur Bupati.