Skip to content
Nasional

Fakta Seputar Meninggalnya 5 Calon Manajer Koperasi Desa

Tegar Ananda - tempatdonasi.com 4 mins read

operasi Desa Meeting Results - Dalam dua minggu terakhir, lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia setelah

Fakta Seputar Meninggalnya 5 Calon Manajer Koperasi Desa

Fakta Seputar Meninggalnya 5 Calon Manajer Koperasi Desa

Tempatdonasi.com –

Dalam dua minggu terakhir, lima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia setelah mengikuti latihan dasar kemiliteran atau latsarmil. Kelima korban tersebut adalah calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Kematian terakhir terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, saat Nola Dya Sari menerima perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Aziz Singkawang. Menurut informasi terkini, Nola meninggal setelah mengikuti Satuan Pendidikan Bela Negara Kalimantan.

Insiden ini memicu perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lebih dari 10 hari sejak latsarmil dimulai pada 17 Juni 2026, kelima peserta mengalami kejadian fatal dalam waktu yang relatif singkat. Komnas HAM menganggap hal tersebut sebagai peristiwa serius yang memerlukan investigasi mendalam.

Permintaan Penyelidikan dan Pemutusan Program

Komnas HAM meminta pemerintah segera menelusuri akar masalah kematian peserta SPPI. Lembaga ini menilai pelatihan militer yang dilakukan selama 10 hari tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. “Pemerintah harus memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut,” kata Pramono Ubaid Tantowi, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 27 Juni 2026.

“Pemerintah harus memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut,” kata Pramono Ubaid Tantowi, Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 27 Juni 2026.

Menurut Pramono, tanggung jawab negara tetap berlaku meski peserta program telah dinyatakan lulus tes kesehatan. “Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak hidup setiap peserta selama mengikuti program yang diselenggarakannya,” tegasnya.

Komnas HAM juga menyarankan pihak kepolisian untuk segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap lima jenazah. Langkah ini dianggap penting guna mendapatkan bukti ilmiah mengenai penyebab kematian selama penyelidikan pidana.

Desakan dari PBNU

Selain itu, PBNU turut mengkritik penyelenggaraan latsarmil dalam program SPPI. Katib Syuriyah PBNU, Hilmy Muhammad, menyatakan bahwa pelatihan ala militer ini seharusnya dihentikan. “Tolong hentikan dulu programnya dan lakukan investigasi. Kematian kelima orang itu sangat tidak masuk akal dan tak bisa dibenarkan dengan dalih pembinaan karakter apa pun,” kata Hilmy di Yogyakarta, Ahad, 28 Juni 2026.

“Tolong hentikan dulu programnya dan lakukan investigasi. Kematian kelima orang itu sangat tidak masuk akal dan tak bisa dibenarkan dengan dalih pembinaan karakter apa pun,” kata Hilmy di Yogyakarta, Ahad, 28 Juni 2026.

Hilmy menegaskan bahwa kematian peserta seleksi tersebut merupakan tragedi kemanusiaan. “Kematian itu bagi kami sebuah kelalaian fatal dan kesalahan sistem rekrutmen yang pada akhirnya menumbalkan nyawa manusia,” ujarnya.

Ia juga mengkritik esensi pelatihan SPPI yang dinilai tidak relevan dengan tugas utama calon manajer koperasi. Menurut Hilmy, program ini melenceng dari kebutuhan nyata dunia kerja profesional. “Tugas calon manajer adalah mengelola tata manajerial dan sumber daya manusia, bukan bertempur di medan perang,” jelasnya.

Permintaan Anggota DPR

Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, turut meminta pemerintah menghentikan sementara pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) SPPI. Ia menegaskan bahwa penghentian diperlukan untuk menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara. “Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Juni 2026.

Yulius menjelaskan bahwa regulasi mengenai pemeriksaan kesehatan dalam lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Meski aturan tersebut sudah ada, implementasinya dinilai masih perlu dievaluasi.

Konteks dan Perluasan Perspektif

Kematian kelima peserta ini tidak hanya menjadi sorotan dari institusi resmi, tetapi juga memicu diskusi mengenai efektivitas program SPPI. Banyak pihak mempertanyakan apakah pelatihan ekstrem ala militer benar-benar diperlukan untuk menghasilkan calon manajer koperasi desa. Dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan ini dianggap melanggar prinsip perlindungan nyawa.

Penghentian sementara latsarmil juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pihak terkait untuk menyelidiki penyebab kematian secara menyeluruh. Yulius menekankan bahwa aspek keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama dalam setiap program resmi negara.

Program SPPI sendiri dirancang untuk membentuk pemimpin muda yang mampu menggerakkan pembangunan daerah. Namun, insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah pendekatan militer secara langsung berkontribusi pada tujuan tersebut atau justru memperburuk kondisi peserta.

Sebagai langkah penegakan hukum, Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk mengakui tanggung jawabnya dalam kejadian ini. Lebih dari itu, lembaga ini juga mengajukan rekomendasi agar pemerintah memberikan akses maksimal kepada tim penyidik independen.

Dalam pernyataannya, Pramono Ubaid Tantowi menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelidikan kasus. “Kematian ini harus menjadi pembelajaran bagi sistem pendidikan dan pelatihan nasional,” tuturnya.

Impak dan Langkah Selanjutnya

Kematian kelima peserta SPPI memberikan dampak luas terhadap masyarakat dan lembaga pemantau. Banyak warga mengeluhkan bahwa pelatihan militer yang berat justru mengancam keselamatan peserta, terutama yang memiliki kondisi kesehatan kurang memadai.

Sebagai respons, Komnas HAM mengimbau pemerintah tidak hanya menangani kasus ini secara hukum, tetapi juga merancang revisi dalam penyelenggaraan program. “Program ini harus mengedepankan perlindungan peserta, bukan hanya pengembangan karakter,” tegas Hilmy.

Pemutusan sementara latsarmil di

Join the discussion