Paguyuban Warga Gunung Tolak Proyek Geotermal di Jawa Barat
Special Plan – Perselisihan terkait pengembangan proyek geotermal di wilayah pegunungan Jawa Barat kembali memanas setelah Paguyuban Warga Jaga Giri, yang melibatkan penduduk sekitar beberapa gunung, menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan industri panas bumi. Komunitas ini terdiri dari warga Gunung Tampomas di Sumedang, Gunung Gede Pangrango di Cianjur, Gunung Ciremai di Kuningan, serta Gunung Cisolok-Sukarame di Sukabumi. Mereka menganggap proyek tersebut akan mengganggu kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam lokal.
Kekhawatiran Terhadap Kehidupan Masyarakat
Menurut Pepen, perwakilan warga Gunung Tampomas, proyek geotermal dianggap sebagai ancaman terhadap keberlanjutan hidup warga setempat. Ia menjelaskan bahwa lahan pertanian yang ada di area tersebut menjadi sumber penghasilan utama, antara lain beras, durian, cengkeh, cokelat, dan alpukat, yang dikirim ke pasar besar seperti Cirebon, Bandung, dan Jakarta. Selain itu, produksi jamur di sana mencapai 25 ton setiap musim tanam.
“Seluruh aset masyarakat, baik tanah maupun air, terancam hilang karena penggarungan lahan untuk pembangunan PLTP,” kata Pepen dalam pernyataan resmi di Bandung, Senin 8 Juni 2026.
Di sisi lain, Embang, yang mewakili warga Sukabumi, menyoroti risiko penggunaan air yang berlebihan dalam industri geotermal. Apip, dari Gunung Ciremai, menyatakan bahwa proyek tersebut juga berpotensi memperparah ketergantungan masyarakat pada sumber daya alam, hingga menyebabkan keterpurukan ekonomi lokal.
Analisis dari Institusi Kebijakan
Heri Pramono, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, mengungkapkan bahwa kekhawatiran warga bukanlah isu baru. Ia mengatakan, sejak proyek geotermal dimulai, berbagai ancaman hukum dan kriminalisasi sering muncul, terutama ketika suara kritik masyarakat dianggap tidak representatif. “Banyak warga yang menolak proyek karena mengkhawatirkan dampak lingkungan, tapi suaranya sering diremehkan sebagai tindakan tidak wajar,” jelas Heri.
Untuk mendukung argumen mereka, Paguyuban mengajukan petisi yang menuntut penghentian seluruh rencana proyek geotermal di Indonesia, termasuk wilayah pegunungan Jawa Barat. Mereka menekankan perlunya pelestarian lingkungan dan pertanian sebagai prioritas pembangunan. Keberatan ini berdasarkan laporan Celios dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pada 2024, yang menyebut metode pemanfaatan geotermal sebagai pembangkit listrik mengandung risiko signifikan.
Proses Produksi dan Dampak Lingkungan
Proses pengeboran dan pemanfaatan panas bumi memerlukan penggunaan air bersih secara masif. Dalam setiap produksi 1 megawatt listrik, diperlukan setidaknya 40 liter air per detik, atau sekitar 6.500–15.000 liter untuk satu hari. Selain itu, teknik fracking—yang berarti hydraulic fracturing—dilakukan untuk meningkatkan kemampuan tanah menyerap air melalui pori-pori batuan. Meski efektif, metode ini berpotensi merusak kohesivitas batuan, yang selanjutnya memicu gempa bumi.
“Peningkatan permeabilitas tanah akibat fracking bisa mengurangi daya ikat batuan, sehingga menghasilkan gempa kecil yang berulang,” tulis laporan Celios dan Walhi.
Contoh nyata dugaan dampak seismik telah terjadi di lereng Gunung Salak dan kawasan Dieng, khususnya Kepakisan, Batur. Di sana, warga melaporkan kerusakan struktur rumah akibat dinding retak yang diduga terkait aktivitas pengeboran dan fracking. Kekhawatiran ini semakin kuat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, mencapai 40 persen dari total global atau sekitar 23,7 gigawatt (GW). Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sebesar 5,2 GW.
Kasus di Eropa sebagai Referensi
Kekhawatiran tentang risiko gempa akibat proyek geotermal tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Eropa, terutama di Basel, Swiss, proyek serupa menyebabkan protes luas. Antara Desember 2006 hingga Maret 2007, lebih dari 10 ribu gempa tercatat oleh seismometer di sekitar sumur injeksi. Perusahaan asuransi proyek membayar klaim kerusakan, namun setelah investigasi tiga tahun, PLTP akhirnya ditutup pada 2009.
Meski PLTP dianggap sebagai solusi energi terbarukan, keberadaannya tetap dipertanyakan. Proses sumur injeksi yang digunakan untuk memulihkan fluida panas bisa menguras air tanah, terutama di wilayah yang kurang terlayani. Paguyuban mengingatkan bahwa penambangan panas bumi harus diimbangi dengan evaluasi dampak lingkungan dan kesejahteraan warga. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan pertanian dan kehidupan masyarakat perlu dijaga, terlepas dari target kebijakan energi nasional.
Perspektif Lokal dan Nasional
Di Jawa Barat, keberadaan PLTP di Kamojang menjadi contoh nyata. Meski berhasil menghasilkan energi, proyek ini telah menimbulkan protes dari warga setempat. Menurut celios dan walhi, aduan mengenai gempa bumi akibat pengeboran panas bumi terus meningkat, tetapi belum mendapatkan perhatian ilmiah yang memadai. “Kebutuhan akan energi terbarukan harus diiringi studi menyeluruh tentang risiko yang mungkin muncul,” imbuh Heri Pramono.
Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa pengembangan geotermal di Indonesia tidak bisa dilepas dari konteks lokal. Paguyuban menilai bahwa kebijakan nasional seringkali mengabaikan suara masyarakat yang secara langsung terkena dampak. Dengan adanya proyek seperti di Kamojang, mereka menantikan langkah serupa dari pemerintah untuk memastikan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan. Perjuangan ini bukan hanya untuk menjaga kehidupan sehari-hari, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan alam yang selama ini mereka jaga dengan cara tradisional.
Langkah untuk Masa Depan
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Paguyuban berharap adanya kerja sama yang lebih baik antara pemerintah, perusahaan energi, dan warga. Mereka menyarankan evaluasi ulang dampak lingkungan dan ekonomi proyek geotermal, terutama di daerah-daerah yang rentan. Dengan mempertimbangkan masukan masyarakat, Indonesia bisa menjadi contoh negara yang mengintegrasikan keberlanjutan lingkungan dengan pembangunan energi terbarukan.
