Info Terbaru: KPK panggil 6 kepala dinas dan 1 kepala badan pada kasus THR Cilacap
KPK panggil 6 kepala dinas dan 1 kepala badan pada kasus THR Cilacap
Dari Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tujuh saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Cilacap, Jawa Tengah, seperti dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara dengan para jurnalis pada Selasa.
“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut informasi yang dikumpulkan, saksi yang diperiksa meliputi Annisa Fabriana (AF) sebagai Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap, Arida Puji Hastuti (APH) sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilacap, Achmad Nurlaeli (AN) sebagai Kadis Lingkungan Hidup Cilacap, Buddy Haryanto (BHO) sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika Cilacap, Budi Narimo (BN) sebagai Kadis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Cilacap, Moch. Ichlas Riyanto (MIR) sebagai Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Cilacap, serta Bayu Prahara (BH) sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilacap.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) ke-9 tahun 2026, yang juga merupakan OTT ketiga dalam bulan Ramadan. Aksi tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya, serta mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK kemudian mengumumkan pada 14 Maret 2026 bahwa Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026. Menurut laporan, Syamsul berencana mengumpulkan Rp750 juta melalui pemerasan, yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR FKPD Cilacap dan sisanya untuk kebutuhan pribadi. Namun, ia hanya menerima Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK.
