Target Pajak Perdagangan Digital Rp 16-Rp 24 Triliun Setahun
Target Pajak Perdagangan Digital Rp 16-Rp 24 Triliun Setahun Facing Challenges - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan rencana

Target Pajak Perdagangan Digital Rp 16-Rp 24 Triliun Setahun
Tempatdonasi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk meningkatkan pendapatan pajak dari sektor perdagangan digital menjadi dua kali lipat setelah penerapan mekanisme pengumpulan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace. Berdasarkan proyeksi, pendapatan dari bidang ini diperkirakan mencapai rentang Rp 16 hingga Rp 24 triliun per tahun. Target ini menjadi fokus utama dalam upaya penguatan kepatuhan wajib pajak dan modernisasi sistem perpajakan.
Perkembangan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan pajak tersebut didasari oleh proyeksi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan mekanisme perpajakan. “Kami berharap bisa mencapai kenaikan 100 persen, dengan estimasi pendapatan sekitar Rp 16 hingga Rp 24 triliun setiap tahun,” tutur Bimo dalam wawancara usai konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Sejarah Pendapatan dari Perdagangan Digital
Bimo menyoroti bahwa selama lima tahun terakhir, pendapatan pajak dari sektor perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 hingga Rp 12 triliun per tahun. Ia berharap implementasi PPh Pasal 22 oleh marketplace akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan negara secara signifikan tumbuh. Pemungutan pajak yang sebelumnya tergantung pada perusahaan-perusahaan besar kini diharapkan mendorong partisipasi lebih luas dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Mekanisme PPh Pasal 22, kata Bimo, menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi penjual di platform digital. Dengan sistem ini, para wajib pajak tidak perlu mengajukan laporan secara mandiri, karena pajak akan otomatis dikumpulkan oleh marketplace. Proyeksi pendapatan ini telah dipertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, perbaikan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, terutama UMKM dan penyelenggara platform digital.
Perbaikan Sistem Coretax
Selain target pendapatan, DJP juga fokus pada perbaikan sistem Coretax, yang merupakan platform pendukung pengumpulan pajak digital. Bimo mengatakan bahwa sejumlah kendala pada fitur case management dalam sistem Coretax telah diatasi. Perlambatan yang sempat terjadi pada fitur tersebut terpecahkan melalui perbaikan serangkaian fitur pada 26 hingga 28 Juni 2026. Saat ini, sistem tersebut kembali beroperasi secara optimal.
DJP terus mengembangkan Coretax untuk meningkatkan akurasi data dan efisiensi proses. Perbaikan algoritma dalam sistem ini dilakukan secara internal agar dapat lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan. Proses pengembangan source code sebelumnya dilakukan oleh vendor eksternal, namun kini diambil alih oleh tim internal untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan terkini. Selain itu, tampilan antarmuka (user interface) Coretax disederhanakan agar lebih mudah digunakan oleh pengguna.
Langkah Penguatan Sistem Perpajakan
DJP juga memperbaiki infrastruktur teknis untuk mendukung transisi ke mekanisme baru. Bimo menegaskan bahwa pendapatan pajak digital akan terus meningkat berkat sinergi antara kebijakan pajak dan sistem yang lebih canggih. Perbaikan Coretax, misalnya, tidak hanya menangani masalah kepatuhan tetapi juga memperkuat transparansi data keuangan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga konsistensi dalam pengumpulan pajak di era digital.
Kebijakan PPh Pasal 22 dirancang untuk memastikan bahwa pendapatan dari transaksi digital tidak terlewatkan. Dengan mengintegrasikan pajak ke dalam platform seperti marketplace, pemerintah bisa memperoleh data lebih akurat dan mengurangi risiko penyelundupan pajak. Bimo menilai bahwa keberhasilan mekanisme ini bergantung pada keterlibatan aktif pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mematuhi aturan pajak yang baru diterapkan.
Uji Coba dan Peluncuran Sistem
Sebelum dipaparkan ke publik, DJP akan menguji sistem Coretax yang telah diperbaiki oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat. Pembaruan tersebut diharapkan memberikan dampak positif dalam meningkatkan pendapatan pajak secara berkelanjutan. Bimo menyampaikan bahwa pengujian akan menjadi acuan untuk memastikan stabilitas dan efektivitas sistem sebelum diterapkan secara luas.
DJP juga mendorong transparansi dalam proses perpajakan digital. Selama ini, banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban membayar pajak, tetapi dengan penerapan PPh Pasal 22, mereka wajib memberikan laporan transaksi secara real-time. Hal ini diharapkan mendorong peningkatan pendapatan pajak yang lebih signifikan dibandingkan masa lalu.
Kebijakan Pajak Digital sebagai Momentum Perkembangan
Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa kebijakan pajak digital adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Dengan pendapatan pajak yang diperkirakan tumbuh dua kali lipat, negara bisa mengalokasikan dana lebih besar untuk pembangunan sektor lain. Ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mengelola penerimaan dari sektor ekonomi digital.
Bimo menambahkan bahwa transisi ke mekanisme baru ini tidak hanya meningkatkan pendapatan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor digital. Dengan sistem yang lebih modern dan akurat, bisnis online bisa lebih teratur dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan ini mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang antara sektor konvensional dan digital.
Peran UMKM dalam Penerimaan Pajak
UMKM menjadi fokus utama dalam upaya penguatan kepatuhan pajak. Bimo menyebut bahwa pelaku usaha mikro dan kecil banyak yang belum aktif dalam proses perpajakan. Dengan PPh Pasal 22, mereka diberi kemudahan untuk membayar pajak melalui platform yang telah terintegrasi. Ini diharapkan membuka peluang baru untuk meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem pajak nasional.
Adopsi mekanisme ini juga dianggap sebagai langkah menuju sistem perpajakan yang lebih inklusif. Bimo menekankan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak. Dengan sistem Coretax yang lebih mudah digunakan, mereka bisa lebih cepat menyesuaikan diri dengan aturan baru. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis agar pelaku usaha tidak kewalahan dalam menghadapi perubahan kebijakan.
Sejumlah Tantangan yang Dihadapi
Walaupun target pendapatan pajak digital optimis, DJP tetap menghadapi tantangan. Salah satu hambatan utama adalah kebiasaan pelaku usaha yang belum memahami mekanisme per
