Skip to content
Nasional

Asosiasi Antropologi: Pengawasan Cagar Budaya Masih Lemah

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 4 mins read

Asosiasi Antropologi: Pengawasan Cagar Budaya Masih Lemah Key Discussion - Konferensi nasional tentang perlindungan warisan budaya yang diadakan di Jakarta

Asosiasi Antropologi: Pengawasan Cagar Budaya Masih Lemah

Asosiasi Antropologi: Pengawasan Cagar Budaya Masih Lemah

Tempatdonasi.com – Konferensi nasional tentang perlindungan warisan budaya yang diadakan di Jakarta beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap cagar budaya di Indonesia masih belum optimal. Menurut Suraya Afiff, Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia, sistem penegakan aturan yang kurang berdaya menyebabkan banyak situs sejarah dan bangunan budaya jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak memperhatikan nilai-nilai pelestariannya. Kondisi ini memicu berbagai kejadian seperti penghapusan bangunan bersejarah, perubahan fungsi tempat yang berharga, hingga hilangnya makna sejarah tanpa ada tindakan konkrit dari pihak berwenang.

Kondisi yang Menyedihkan

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar oleh Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya, Suraya Afiff menyoroti masalah ini. Ia mengatakan bahwa perlindungan cagar budaya tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan regulasi, tetapi juga harus didukung oleh kebijakan yang efektif dalam mengawasi situs-situs bersejarah. Kegiatan rapat tersebut berlangsung di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Juni 2026.

“Banyak situs yang kemudian tidak jelas pengamanannya sehingga bagaimana memastikan situs ini kemudian tidak jatuh ke tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Suraya dalam sesi diskusi.

Masalah yang diungkapkan Suraya juga mencakup konflik antara kepentingan pembangunan dengan upaya pelestarian. Ia menilai bahwa ketika kebijakan pembangunan mendahului perlindungan budaya, implementasi regulasi menjadi tidak maksimal. Suraya menyebutkan contoh kasus terkini di Kalimantan Tengah, di mana Gedung KONI, yang merupakan bagian dari cagar budaya, tetap dihapus meskipun sudah melalui kajian panjang oleh para ahli dan mendapat penolakan dari berbagai pihak.

“Padahal teman-teman arsitek sudah membuat kajian yang lengkap, tetapi akhirnya tetap dihapus. Ini menjadi pertanyaan, ketika hal seperti ini dilakukan, sebenarnya sanksinya apa,” tambahnya.

Implementasi yang Tidak Kuat

Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur, Nadia Purwestri, menyatakan bahwa kelemahan pengawasan juga terlihat dari maraknya pembongkaran cagar budaya di berbagai daerah. Meski regulasi sudah ada, penerapan di lapangan masih belum memadai. Menurut Nadia, salah satu faktor utama adalah kurangnya komitmen pemerintah daerah maupun pusat dalam melakukan monitoring dan pengawasan yang terus-menerus.

“Yang kurang adalah bagaimana pemerintah daerah maupun pusat melakukan monitoring dan pengawasan sehingga bangunan-bangunan cagar budaya tidak ditelantarkan terlebih dahulu kemudian dibongkar,” ujarnya.

Nadia menambahkan bahwa peristiwa seperti pembongkaran bangunan bersejarah di Gorontalo, yang memicu protes dari berbagai organisasi profesi, menjadi bukti bahwa sanksi hukum seringkali tidak diberlakukan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan terhadap cagar budaya seringkali tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang. Sejumlah bangunan yang mempunyai nilai sejarah tinggi justru dipaksa berubah fungsi atau dihancurkan karena alasan ekonomi atau kepentingan pembangunan.

Implikasi di Daerah

Di samping kasus di Kalimantan Tengah dan Gorontalo, Suraya juga menyoroti situasi serupa di beberapa kawasan lain. Misalnya, di Menteng, sejumlah rumah cagar budaya harus dijual atau dibongkar karena tekanan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tinggi. Dalam konteks ini, Suraya mengkritik bahwa kebijakan pembangunan di jalur transit oriented development (TOD) tidak selalu memperhatikan pentingnya pelestarian bangunan bersejarah.

Bahkan di Kebayoran Baru, dua rumah dengan arsitektur jengki yang memiliki nilai budaya unik kini terhimpit oleh bangunan bertingkat. Nadia menilai bahwa perubahan tata guna lahan di kawasan cagar budaya semakin menjadi ancaman serius. Sementara itu, perencanaan pembangunan yang tidak terkoordinasi menyebabkan beberapa situs sejarah diabaikan atau dianggap sebagai penghalang untuk proyek-proyek baru.

Kebutuhan Perbaikan Sistem

Suraya Afiff menekankan bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ia mencontohkan bahwa jika tidak ada pengawasan yang ketat, situs-situs bersejarah bisa hilang sebelum masyarakat benar-benar menyadari nilai-nilainya. Selain itu, perlunya kesadaran kolektif tentang pentingnya warisan budaya sebagai bagian dari identitas nasional justru seringkali terabaikan.

Nadia Purwestri juga menggarisbawahi bahwa pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah penindasan terhadap cagar budaya. Ia menyarankan bahwa pemerintah harus menegakkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang mengabaikan aturan. Menurutnya, keberhasilan pelestarian bergantung pada keberlanjutan kebijakan, bukan hanya kehadiran regulasi yang diterbitkan.

Langkah Konkret untuk Pelestarian

Kasus-kasus seperti Gedung KONI dan rumah jengki di Kebayoran Baru menunjukkan bahwa kebijakan harus lebih berimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan budaya. Suraya berharap bahwa ada mekanisme pertukaran kepentingan yang lebih transparan, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Ia juga menekankan bahwa tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab, tetapi juga masyarakat, para pengusaha, dan kalangan akademis untuk mengawasi proses pemanfaatan cagar budaya.

Dalam konteks ini, Nadia menyoroti bahwa pengakuan terhadap cagar budaya tidak cukup hanya sebagai kebijakan, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya peraturan, pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan lahan dan bangunan, terutama di kawasan yang memiliki nilai historis tinggi. Tanpa pengawasan yang konsisten, kejadian seperti pembongkaran atau pengalihan fungsi cagar budaya bisa terus berlanjut.

Kesimpulan dan Tantangan

Kelemahan pengawasan terhadap cagar budaya di Indonesia terus menjadi masalah utama dalam upaya pelestarian budaya. Meski regulasi sudah cukup lengkap, implementasinya masih bermasalah. Suraya dan Nadia sepakat bahwa adanya pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan membuat banyak warisan budaya terancam. Untuk mengatasi ini, mereka menyarankan perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Dengan perubahan tata guna lahan dan peningkatan tekanan dari pembangunan, cagar budaya tidak hanya berisiko hilang, tetapi juga diabaikan oleh sebagian besar masyarakat. Untuk memastikan warisan budaya tetap terjaga, Suraya mengungkapkan bahwa perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, adalah

Join the discussion