Skip to content
Metro

Kata KPK Soal Klaim Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing

Sinta Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

Kata KPK Soal Klaim Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing Penyidik KPK Terima Pernyataan Raja Juli sebagai Bahan Informasi Meeting Results - Pernyataan Raja

Kata KPK Soal Klaim Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing

Kata KPK Soal Klaim Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing

Penyidik KPK Terima Pernyataan Raja Juli sebagai Bahan Informasi

Tempatdonasi.com – Pernyataan Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, menjadi bahan pertimbangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan. Menurut keterangan yang diterbitkan KPK, pernyataan tersebut akan digunakan sebagai penjelasan tambahan. Raja Juli sebelumnya menyatakan bahwa amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby muncul setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pernyataan Budi Prasetyo tentang Amplop dan Kaitannya dengan Proses Pemberian Izin

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pernyataan Raja Juli memberikan wawasan baru bagi penyidik. Ia mempertanyakan apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati terkait dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. “Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.

Konteks Awal Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Budi menambahkan bahwa KPK telah menerima informasi awal bahwa Bupati Kuansing pernah mengumpulkan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayahnya. Dengan adanya pernyataan Raja Juli, penyidik membuka kemungkinan untuk memintai keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Pernyataan ini juga sejalan dengan kasus yang sedang diteliti, yaitu dugaan suap dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Raja Juli Klaim Mengembalikan Amplop dengan Tanggung Jawab Moral

Dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Raja Juli menjelaskan bahwa ia memutuskan mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Menurutnya, ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut ke Suhardiman pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Pengembalian Amplop Sebagai Komitmen Pemberantasan Korupsi

Raja Juli menjelaskan bahwa keputusan untuk mengembalikan amplop dilakukan dengan tanggung jawab moralnya. “Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” ujarnya. Menurut Raja Juli, pengembalian ini dilakukan setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan, saat ia baru menyadari adanya amplop tersebut.

Penjelasan Raja Juli Soal Audiensi dan Dokumen Terkait

Ia menyatakan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung secara terbuka berdasarkan permohonan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuansing. Kementerian Kehutanan, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap dibawa ke penyidik jika diperlukan. Selain itu, Raja Juli menyebutkan bahwa rencana pengembalian amplop awalnya ditetapkan pada 5 Juni 2026, namun tertunda karena ajudannya harus mengikuti agenda dinas.

Surat Tugas dan Bantuan dari Kepolisian

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026 untuk memastikan amplop kembali ke Suhardiman. Raja Juli juga mengklaim bahwa pengembalian tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani oleh bupati. Ia menambahkan bahwa dirinya memiliki dokumentasi penyerahan amplop, yang telah ditunjukkan kepada awak media.

Penyangkalan Raja Juli Terkait Pengambilan Keputusan tentang Kawasan Hutan

Raja Juli menyangkal bahwa ia pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kuansing. “Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” tegasnya. Menurut Raja Juli, status kawasan hutan tidak berubah menjadi areal penggunaan lain atas kewenangannya sebagai menteri.

Kooperatifnya Kementerian Kehutanan dalam Penyidikan

Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan siap berkolaborasi dengan KPK jika diperlukan. “Kami akan membantu KPK, akan kooperatif,” kata Raja Juli. Pernyataan ini menjadi penutup dalam upaya memperjelas peran dirinya dalam kasus yang sedang diselidiki.

Awal Mula Perkara Dugaan Suap dari SHU KUD

Menurut Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi, yaitu Asisten I dan Pelaksana lainnya. Suhardiman diduga meminta sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan petani di wilayah Kuansing. Taufik menjelaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani, yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah per bulan.

Proses Penyidikan dan Keterlibatan Bupati dalam Skema Korupsi

KPK menilai bahwa Suhardiman diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau bentuk pemberian lainnya terkait pelepasan kawasan hutan. Pernyataan Raja Juli dianggap sebagai bagian dari upaya menjelaskan hubungan antara uang dalam amplop dan proses pemberian izin tersebut. Selain itu, Raja Juli mengatakan bahwa ia tidak mengetahui isi amplop ketika memutuskan untuk mengembalikannya.

Keterbukaan KPK untuk Mengumpulkan Bukti

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK tetap terbuka untuk mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus ini. “Penyidik akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memeriksa pernyataan Raja Juli dan semua pihak yang terlibat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa KPK akan tetap menjalankan penyidikan secara transparan dan objektif, sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kesimpulan dan Perspektif Masa Depan

Dengan adanya klaim Raja Juli, KPK terus menganalisis apakah uang dalam amplop berhubungan langsung dengan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup kemungkinan mengambil sisi lain dari pernyataan tersebut. Pernyataan ini diharapkan bisa menjadi penjelasan yang jelas dan mengarah pada temuan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus yang sedang berlangsung.

Join the discussion