Topics Covered: Kemkomdigi: 6 Juni batas akhir PSE lapor evaluasi mandiri PP Tunas

Kemkomdigi: 6 Juni batas akhir PSE lapor evaluasi mandiri PP Tunas

Topics Covered – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa 6 Juni 2026 menjadi tenggat waktu akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyampaikan laporan evaluasi mandiri risiko terkait pelindungan anak di ruang digital. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini memaksa semua PSE yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun global, untuk melakukan penilaian diri mengenai risiko yang dihadapi anak-anak dalam menggunakan layanan digital mereka.

Meutya Hafid: PSE Diminta Laksanakan Self-Assessment Sebelum 6 Juni 2026

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya kepatuhan PSE terhadap PP Tunas. Menurutnya, evaluasi mandiri bukan hanya tugas pihak penyelenggara, tetapi juga wajib dilakukan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak. “Kita akan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” ujarnya dalam pernyataan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa lalu.

“Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung,” katanya.

Menurut peraturan pelaksana PP Tunas yang diterbitkan Kemkomdigi, evaluasi mandiri harus menjadi bagian rutin dari operasional PSE. Setiap platform wajib mengevaluasi risiko yang mungkin mengancam anak-anak, termasuk konten berbahaya, penyalahgunaan data, dan kebijakan perlindungan yang tidak memadai. Hasil evaluasi ini nantinya akan dianalisis oleh tim khusus di Kemkomdigi untuk menentukan tingkat kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Proses Evaluasi Mandiri dan Sanksi yang Diancamkan

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan jika PSE tidak memenuhi persyaratan evaluasi mandiri. Sanksi-sanksi ini meliputi pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen. Meski penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap, Meutya mengingatkan bahwa kepatuhan harus segera diwujudkan agar tidak terlambat.

Evaluasi mandiri diharapkan menjadi alat untuk memperkuat tanggung jawab PSE dalam melindungi anak-anak. Dengan mengetahui risiko yang ada, penyelenggara bisa mengambil langkah pencegahan lebih awal. Kemkomdigi menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau kinerja PSE dan memberikan penilaian berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan. PSE yang tidak memenuhi standar bisa menghadapi konsekuensi administratif maupun hukum, tergantung tingkat pelanggarannya.

Platform yang Sudah Terapkan PP Tunas

Sebelum tenggat waktu resmi berlaku, beberapa platform digital telah menunjukkan komitmen untuk menerapkan PP Tunas. Sampai 28 April 2026, Kemkomdigi menyebutkan bahwa tujuh platform sudah dipastikan memenuhi persyaratan evaluasi mandiri. Platform tersebut adalah X, Bigo Live, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube. Dengan menerapkan PP Tunas, mereka berusaha menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

TikTok menjadi contoh pertama dari platform yang melakukan tindakan nyata. Menurut laporan, hingga 28 April 2026, TikTok telah menutup 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan konten yang disebarkan tidak merugikan anak-anak. Kemkomdigi memandang bahwa kegiatan menutup akun anak merupakan salah satu upaya efektif dalam mencegah risiko seperti eksploitasi, penipuan, atau penggunaan layanan digital yang tidak sesuai dengan usia.

Roblox Masih dalam Proses Penuhi Persyaratan

Roblox, meski telah dianggap patuh sebagian terhadap PP Tunas, masih dalam proses penuh kepatuhan. Platform ini terus berdiskusi dengan Kemkomdigi untuk menyesuaikan kebijaknya secara lebih komprehensif. Menurut Meutya Hafid, proses ini membutuhkan kolaborasi yang intens antara pihak pemerintah dan penyelenggara layanan digital. “Roblox adalah salah satu platform yang sudah menunjukkan kemajuan, tetapi kami masih menunggu penyesuaian lebih lanjut agar semua aspek pelindungan anak terpenuhi,” tambahnya.

Dengan berlakunya PP Tunas, Kemkomdigi berharap seluruh PSE dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi industri teknologi dalam mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak-anak. Meski tenggat waktu 6 Juni 2026 terasa mendesak, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan evaluasi secara berkala. Hal ini bertujuan agar proses adaptasi bisa berjalan lancar dan tidak terkesan represif.

Kemkomdigi juga menyoroti bahwa PP Tunas bukan hanya tentang penutupan akun, tetapi mencakup berbagai aspek seperti kebijakan data anak, pengawasan konten, dan perlindungan hak digital. Peraturan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan inklusif. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya bisa menikmati manfaat teknologi, tetapi juga terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi.

Menyusul keberhasilan beberapa platform, Kemkomdigi akan terus memantau dan meninjau kembali kebijakan PSE lainnya. Mereka akan memberikan panduan tambahan atau bantuan teknis jika diperlukan. “Tujuan utama dari PP Tunas adalah melindungi anak-anak sejak dini, sehingga kita perlu berkolaborasi dengan semua pihak untuk mencapai hasil terbaik,” pungkas Meutya Hafid dalam kesempatan yang sama.