Skip to content
Nasional

Legislator PKB Soroti Pola Korupsi Kepala Daerah

Andi Permata - tempatdonasi.com 4 mins read

us Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Disoroti Anggota DPR New Policy - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti tingginya jumlah kasus korupsi

Legislator PKB Soroti Pola Korupsi Kepala Daerah

Legislator PKB Soroti Pola Korupsi Kepala Daerah

Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Disoroti Anggota DPR

Tempatdonasi.com – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyoroti tingginya jumlah kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemimpin daerah. Menurutnya, tindakan kriminal yang sering menimpa wali kota dan bupati mengikuti pola konsisten yang bisa dianalisis secara sistematis. “Polanya yakni jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi pengadaan barang dan jasa,” kata Khozin saat dihubungi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

“Jadi, jangan hanya menangani kasus yang muncul, tapi juga perlu menggali akar masalahnya. Jika tidak ada perubahan struktur sistem, korupsi akan terus mengakar,” ujar politisi PKB tersebut.

Khozin menekankan bahwa perbaikan tata kelola harus dimulai dari desain sistem pengangkatan jabatan. Menurutnya, kebijakan yang saat ini berlaku memungkinkan manipulasi kuasa, terutama dalam proses perekrutan dan pemberian mandat. “Harus ada mekanisme transparan untuk meminimalisir peluang penyimpangan, serta menjalin kerja sama erat dengan lembaga penegak hukum agar tindakan korupsi segera tertangkap,” imbuhnya.

Analisis Korupsi di Daerah: Masih Ada Celah yang Dimanfaatkan

Menurut Khozin, celah dalam sistem pemerintahan daerah masih memungkinkan pemimpin melakukan penyelewengan. Ia menyatakan bahwa kelemahan ini menunjukkan adanya risiko besar dalam tata kelola yang belum optimal. “Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas pemerintah daerah harus mengubah cara mengatur pengangkatan jabatan agar tidak lagi menjadi tempat penyimpangan,” jelasnya.

“Kalau tata kelola tidak dirancang dengan baik, maka dana daerah akan terus disalahgunakan. Kita perlu desain yang lebih baik untuk menghindari kebocoran,” kata Khozin.

Ia menyarankan bahwa proses pemilihan kepala daerah harus disesuaikan agar tidak mengandalkan modal politik yang tinggi. Menurutnya, perubahan UU Pilkada menjadi kesempatan untuk mereformasi sistem tersebut. “Jika kepala daerah diberi kekuasaan yang lebih baik, mereka tidak perlu lagi memprioritaskan kemenangan dengan berbagai biaya politik yang besar,” terangnya.

Revisi Hak Keuangan: Usulan Rifqinizamy untuk Meningkatkan Pendapatan Pemimpin Daerah

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan saran untuk meningkatkan penghasilan pemimpin daerah secara lebih adil. Ia menilai bahwa penghasilan saat ini terlalu rendah dan tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. “Gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi,” ujar Rifqinizamy pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Jika hak keuangan ini diatur dengan proporsional, harapan kami penyalahgunaan wewenang bisa ditekan. Tapi jika korupsi muncul karena keserakahan, itu adalah isu lain yang harus dilihat secara terpisah,” tegasnya.

Rifqinizamy menyebut bahwa hak keuangan kepala daerah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 untuk gaji pokok, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 terkait tunjangan jabatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang fasilitas serta biaya operasional. Menurutnya, revisi regulasi ini diperlukan agar pendapatan pemimpin daerah tidak lagi terbatas dan tidak adil.

Kasus Korupsi di Tengah 2026: 9 Pemimpin Daerah Terlibat

Dalam pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sembilan pemimpin daerah yang terjebak dalam kasus rasuah. Dua di antaranya adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, yang baru-baru ini menjadi sorotan media. Kehadiran kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa tata kelola pemerintahan daerah perlu direvisi segera.

“Kasus korupsi ini adalah bukti bahwa sistem yang berlaku masih ada celah. Jika tidak ada desain yang tepat, pemimpin daerah akan terus memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi,” kata Rifqinizamy.

Komisi II DPR juga menerima masukan dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah untuk merevisi regulasi terkait hak keuangan. Usulan ini menekankan perlunya pendapatan yang lebih masuk akal, agar pemimpin daerah tidak terdorong untuk mencari dana tambahan melalui tindakan tidak jujur. “Kementerian Dalam Negeri harus aktif dalam menaikkan penghasilan kepala daerah, karena keuangan yang tidak proporsional bisa memicu konflik kepentingan,” jelasnya.

Peran Kementerian Dalam Negeri dalam Perbaikan Sistem

Khozin menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki peran kritis dalam mengubah sistem pemerintahan daerah. Ia mengatakan, regulasi yang diatur oleh kementerian tersebut harus diarahkan untuk mengurangi potensi korupsi. “Jika kementerian ini tidak memberikan kekuasaan yang seimbang, maka kasus korupsi akan terus berulang,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR berencana merevisi mekanisme pemerintahan daerah agar lebih transparan dan berkeadilan. Dalam rangka ini, mereka juga mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana daerah. “Sistem yang tidak seimbang akan selalu menghasilkan pemimpin yang tidak profesional,” kata Rifqinizamy.

Beberapa anggota komisi menilai bahwa pemberian gaji yang terbatas membuat kepala daerah lebih rentan terhadap tekanan eksternal. Dengan pendapatan yang rendah, mereka terpaksa mengandalkan dana tambahan dari berbagai sumber, termasuk korupsi. Kehadiran penyimpangan ini menjadi peringatan bahwa reformasi tata kelola harus diiringi peningkatan keuangan pemimpin daerah.

Langkah Mendasar untuk Perbaikan: Memperkuat Sistem Pemilihan

Khozin menegaskan bahwa perbaikan sistem pemilihan kepala daerah menjadi langkah penting. Ia berpendapat bahwa proses pemilu saat ini masih menyisakan celah bagi korupsi. “Kami ingin sistem yang lebih adil, di mana pemimpin daerah tidak tergantung pada modal politik yang tinggi,” ujarnya.

“Jika kepala daerah diberi kewenangan yang lebih besar, mereka akan lebih mampu menjalankan tugas tanpa terbebani oleh tekanan finansial yang berlebihan,” kata Khozin.

Usulan untuk merevisi UU Pilkada dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi korupsi. Dengan sistem pemilihan yang lebih sehat, diharapkan kepala daerah tidak perlu menghabiskan dana besar untuk memenangkan suara. Rifqinizamy menambahkan bahwa peningkatan hak keuangan juga bisa menjadi insentif untuk meningkatkan kinerja pemimpin daerah.

Secara keseluruhan, kedua legislator menilai bahwa korupsi di daerah bisa diatasi jika sistem pengangkatan dan pemberian kewenangan diperbaiki. Mere

Join the discussion