Ditjenpas periksa petugas Lapas Blitar terkait dugaan pungli napi

Ditjenpas Periksa Petugas Lapas Blitar terkait Dugaan Pungli Jual Beli Sel

Ditjenpas periksa petugas Lapas Blitar terkait – Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan ini menargetkan dua petugas lapas yang diduga terlibat dalam praktik jual beli sel mewah kepada narapidana korupsi.

Kasus Pungli di Blitar Masuk Proses Penyelidikan Ditpatnal

Kasus yang ramai diberitakan oleh media setempat tersebut terungkap setelah tiga warga binaan korupsi mengungkap informasi tentang tarif sel khusus sebesar Rp100 juta kepada pejabat baru di Lapas Blitar. Negosiasi antara para narapidana dan oknum petugas mencapai kesepakatan harga sebesar Rp60 juta, dengan sel mewah menjadi bagian dari fasilitas tambahan yang ditawarkan. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra Indrajaya, menjelaskan bahwa penanganan dugaan pungli ini telah diambil alih oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang berada di bawah Ditjenpas.

“Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini,” kata Yan.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, mengatakan bahwa tim penyelidikannya masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait praktik jual beli sel tahanan yang dilakukan oknum petugas Lapas Blitar. Ia menambahkan bahwa saat ini dua orang petugas telah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan,” ujarnya.

Praktik pungli dalam bentuk jual beli sel mewah ini mencuat setelah para narapidana korupsi mengungkapkan kejadian tersebut ke Kalapas baru saat menggelar dialog dengan warga binaan pada pertengahan April 2026. Dalam kesempatan itu, mereka menyebutkan bahwa oknum petugas di Lapas Blitar memungut dana besar untuk memfasilitasi penggunaan sel dengan kenyamanan tambahan. Kesepakatan harga antara Rp100 juta dan Rp60 juta menunjukkan adanya kesepahaman antara pihak yang memberi dan menerima uang.

Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh proses investigasi berjalan terbuka dan transparan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengungkap praktik korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Yan Sultra Indrajaya menekankan bahwa pembentukan Ditpatnal bertujuan untuk mempercepat penegakan hukum dan menghindari adanya penundaan dalam proses penyelidikan.

Pembelian sel khusus oleh narapidana korupsi menjadi contoh kasus baru yang menggambarkan tindakan diskriminasi dan ketidakadilan dalam sistem pemasyarakatan. Sel mewah, yang biasanya diberikan sebagai penghargaan atas kepatuhan atau jasa tertentu, kini digunakan sebagai alat pungutan liar. Kebijakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa para warga binaan yang memiliki sumber daya finansial lebih baik mampu memperoleh fasilitas istimewa, sementara yang kurang beruntung harus berjuang tanpa dukungan tambahan.

Menurut Lilik Sujandi, penyelidikan terhadap kasus ini belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada pelaku utama. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk melacak semua aspek terkait praktik tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, Ditpatnal telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Blitar dan meminta keterangan dari para pelaku serta saksi-saksi yang relevan.

Proses penyelidikan juga mencakup analisis dokumen-dokumen internal Lapas Blitar untuk memverifikasi apakah ada pengalihan dana yang terjadi selama periode penjara para narapidana korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa seluruh transaksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tim juga menyelidiki apakah ada peran tambahan dari pihak luar, seperti keluarga warga binaan atau organisasi tertentu, dalam memfasilitasi praktik pungli ini.

Pelaksanaan Pungli di Lapas Blitar Terjadi pada Akhir 2025

Kasus pungli di Lapas Blitar terungkap setelah transaksi jual beli sel dilakukan pada akhir 2025. Pada masa itu, para warga binaan yang memiliki kesempatan untuk menempati sel khusus diberikan fasilitas tambahan yang tidak dialami oleh warga binaan lain. Praktik ini terjadi di tengah upaya pemerintah menekan korupsi di berbagai sektor, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini merupakan bagian dari up