New Policy: OJK siap kembangkan sistem pendukung perdagangan karbon Indonesia

Langkah OJK dalam Penguatan Sistem Perdagangan Karbon Indonesia

New Policy – Dalam upayanya memperkuat kebijakan lingkungan dan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan komitmennya untuk mendorong pengembangan sistem pendukung perdagangan karbon di Indonesia. Langkah ini tidak hanya mencerminkan peran OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan, tetapi juga sebagai bentuk kolaborasi dengan sektor kehutanan dalam mencapai target emisi gas rumah kaca nasional.

Koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia

Dalam wawancara terbaru yang diadakan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu, Kiki menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun satu sistem yang bertujuan menjadi pusat registri unit karbon. Sistem ini akan dikembangkan bersamaan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang menjadi bagian dari upaya membangun infrastruktur pasar karbon yang solid.

“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujarnya.

Kiki menekankan bahwa penyusunan sistem ini merupakan bagian dari tugas OJK sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dengan memperkuat kerangka regulasi, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi partisipasi lembaga keuangan dan investor dalam mendukung transisi ekonomi menuju keberlanjutan lingkungan.

Dukungan terhadap Regulasi Pemerintah

Pengembangan sistem tersebut disebutkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam menetapkan mekanisme perdagangan karbon di dalam negeri, serta mendorong partisipasi sektor swasta dalam mengurangi dampak lingkungan.

“Kami mengucapkan selamat atas satu langkah maju yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan kami OJK sangat mendukung program Bapak Presiden (Prabowo Subianto) melalui Utusan Khusus Presiden, Bapak Hashim (Djojohadikusumo),” kata Kiki.

Menurut Kiki, OJK juga berperan aktif dalam menguatkan regulasi yang dijalankan oleh Kemenhut, khususnya dalam rangka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 13 April 2026 dan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk pengelolaan offset emisi dari sektor hutan.

Penyesuaian Regulasi Internal OJK

Sebagai bagian dari upaya ini, OJK juga akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon di Indonesia. Regulasi ini sebelumnya dibuat sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mendorong pertumbuhan pasar karbon domestik.

“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini,” ujar Kiki.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kecocokan antara kebijakan keuangan dan lingkungan. Dengan menyesuaikan POJK 14/2023, OJK berharap dapat meningkatkan efektivitas sistem perdagangan karbon yang telah ada, sekaligus menambah daya tarik investor dan pihak terkait dalam mengambil bagian dalam kebijakan lingkungan.

Peran OJK dalam Transisi Ekonomi Hijau

Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh lembaga pengawas tersebut tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada pembentukan sistem yang bisa diakses oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang ingin mengurangi jejak karbon mereka. Dengan adanya sistem registri unit karbon, diharapkan bisa menciptakan transparansi dan kepercayaan dalam perdagangan karbon.

Kiki menyoroti bahwa seluruh langkah OJK dalam pengembangan sistem ini diatur dalam kerangka regulasi yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kemenhut dan BEI, untuk memastikan keberhasilan program ini. “Kami telah berkoordinasi dengan sangat baik dengan tim Kementerian Kehutanan dan Bursa Efek Indonesia,” tambahnya.

Target dan Harapan Masa Depan

Kepala OJK juga memastikan bahwa peluncuran sistem registri unit karbon akan selesai pada bulan Juni 2026. Target ini menjadi salah satu penanda bahwa pemerintah dan lembaga keuangan bersama-sama berkomitmen untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. “Kami sangat optimis bahwa sistem ini akan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Dalam konteks global, Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030. Sistem perdagangan karbon yang akan dikembangkan oleh OJK menjadi alat penting dalam mencapai target tersebut. Dengan memperkuat mekanisme pasar karbon, OJK berharap dapat meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan besar dalam kegiatan pengurangan emisi, sekaligus menciptakan peluang bisnis baru dalam sektor lingkungan.

Lebih jauh lagi, Kiki menyebutkan bahwa pengembangan sistem ini juga bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat luas, termasuk lembaga keuangan dan investor, dalam membangun ekonomi yang lebih hijau. Ia menegaskan bahwa OJK akan terus berupaya memastikan bahwa sistem yang dibangun tidak hanya efektif, tetapi juga mudah diakses dan memiliki dampak luas bagi pengurangan emisi secara nasional.

Komitmen Jangka Panjang

Langkah OJK ini menunjukkan komitmen jangka panjang untuk mendorong sistem ekonomi berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam kebijakan keuangan, lembaga tersebut berupaya menciptakan ekosistem yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. “OJK terus berupaya memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Kiki.

Dengan semangat kolaborasi dan koordinasi yang kuat, OJK dan Kemenhut berharap dapat menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih efektif. Sistem ini tidak hanya menjadi alat pengendalian emisi, tetapi juga bisa menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan menangani perubahan iklim secara lebih sistematis.