Meeting Results: Apindo minta kejelasan teknis skema patungan uang saku Magang Nasional
Apindo minta kejelasan teknis skema patungan uang saku Magang Nasional
Meeting Results – Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah yang ingin mengatur skema pembiayaan Program Magang Nasional melalui kerja sama dengan perusahaan. Menurut ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, usulan ini perlu dijelaskan secara rinci agar tidak merugikan sektor usaha. “Penjelasan teknis mengenai burden sharing atau patungan pembiayaan ini sangat penting. Tujuannya adalah memastikan bahwa beban yang dianggarkan tidak melebihi kemampuan keuangan perusahaan, terutama bagi sektor yang padat karya,” ujar Gatot saat diwawancarai ANTARA di Jakarta, Rabu.
Pertimbangan dari Apindo terhadap Kebijakan Magang Nasional
Dalam skema terbaru, pemerintah menyarankan perusahaan membayar sebagian dari uang saku peserta magang, yaitu 20–30 persen, setelah pada tahap awal seluruh biaya ditanggung oleh negara. Gatot menekankan perlunya harmonisasi antara kebijakan pemerintah dan kondisi perusahaan, agar program ini tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan hambatan signifikan. Ia juga meminta dialog terbuka untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan industri.
Mengenai burden sharing atau patungan pembiayaan, pengusaha mengharapkan adanya dialog lebih lanjut terkait teknis implementasinya, terutama untuk memastikan beban ini tidak memberatkan, khususnya bagi sektor industri padat karya,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, skema ini memiliki dampak dua arah. Di satu sisi, keterlibatan perusahaan dalam pembayaran uang saku bisa meningkatkan kualitas program karena mereka akan lebih bersemangat dalam memberikan pembinaan dan tugas yang bermakna. Namun, di sisi lain, jika tidak disesuaikan dengan kemampuan finansial, skema ini bisa mengurangi minat perusahaan untuk menerima peserta magang dalam jumlah besar.
Respon dari Akademisi terhadap Kebijakan Penyisihan Biaya
Dosen besar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, setuju dengan pendapat Gatot. Ia mengungkapkan, rencana ini berpotensi menekan partisipasi dunia usaha, terutama bagi perusahaan menengah dan besar yang sebelumnya sudah membatasi keikutsertaan peserta magang. “Meski pemerintah menanggung biaya penuh di tahap awal, kebijakan baru ini justru membuat perusahaan merasa tertekan. Kuncinya adalah jelas, apakah ini bertujuan memperkuat program atau mengurangi beban negara?” tanya Payaman.
Payaman menambahkan, kejelasan tujuan kebijakan sangat vital agar tidak menciptakan ketidakpastian. Ia mengingatkan bahwa program magang yang terlalu berat dalam biaya bisa membuat perusahaan mengambil langkah defensif, seperti memilih peserta yang lebih terstruktur atau mengurangi jumlah penerima.
“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20–30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuma maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman.
Detil Program Magang Nasional Tahap I 2025
Dalam rangka mengakhiri tahap pertama Program Magang Nasional 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menutup pelaksanaannya. Program ini berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026, dengan total 16.112 peserta yang lolos seleksi. Angka ini terdiri dari 14.952 peserta untuk tahap 1A dan 1.160 peserta untuk tahap 1B.
Tetapi, jumlah peserta yang aktif menurun menjadi 11.949 orang. Dari data tersebut, 11.110 peserta mengikuti tahap 1A, sedangkan 839 peserta berada di tahap 1B. Penurunan ini mengindikasikan adanya tantangan dalam partisipasi perusahaan, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.
Upaya Pemerintah Mendorong Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto, pemerintah menekankan pentingnya kerja sama dengan perusahaan dalam mengelola biaya magang. “Kami minta mereka sharing beban uang saku. Ya, 20–30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat berbicara di Jakarta Globe Insight, Selasa lalu (29/4).
Airlangga menjelaskan, skema pembagian beban ini diatur agar program magang tetap bisa berlanjut dengan dukungan perusahaan. “Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya. Dengan penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan perusahaan berperan lebih aktif dalam mengembangkan sumber daya manusia.
Kondisi Ekonomi dan Dampak terhadap Kebijakan
Beberapa pihak menyebut, isu pengangguran dan penurunan ekspansi perusahaan menjadi faktor penting dalam keputusan mereka untuk mengikuti program magang. Gatot menegaskan bahwa program harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini, agar tidak menimbulkan beban tambahan terhadap usaha. “Di tengah PHK yang meluas dan ekspektasi pengusaha akan keuntungan, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar Gatot.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo ini juga menyoroti kebutuhan penyesuaian aturan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Ia berpendapat, sektor-sektor ini lebih rentan terhadap perubahan kebijakan, sehingga perlu mendapat perlindungan agar tidak terbebani berlebihan. “Jika tidak disesuaikan, skema patungan bisa mengurangi minat perusahaan untuk menerima magang, bahkan berdampak pada ketersediaan pelatihan bagi pekerja muda,” tambahnya.
Analisis tentang Ketersediaan Sertifikat Magang
Kebijakan magang nasional juga menentukan syarat penerimaan sertifikat.
