Skip to content
Nasional

Sederet Respons Anggota DPR soal Marak Kepala Daerah Korupsi

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

Sederet Respons Anggota DPR soal Marak Kepala Daerah Korupsi Key Strategy - Dalam tujuh bulan terakhir, sebanyak sembilan orang pemimpin daerah diketahui

Sederet Respons Anggota DPR soal Marak Kepala Daerah Korupsi

Sederet Respons Anggota DPR soal Marak Kepala Daerah Korupsi

Tempatdonasi.com – Dalam tujuh bulan terakhir, sebanyak sembilan orang pemimpin daerah diketahui terlibat dalam kasus korupsi. Terbaru, dua bupati berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi oleh para pemimpin daerah telah menjadi isu yang kian sering terjadi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Data ICW: 365 Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Menurut data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode 2010 hingga 2024, total 365 kepala daerah menjadi tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Angka ini menggarisbawahi bahwa masalah korupsi di tingkat daerah terus mengalami peningkatan, meski beberapa di antaranya telah diungkap sebelumnya. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyelidikan KPK semakin intensif, mengungkap praktik penyelewengan yang terjadi di berbagai daerah.

Rifqinizamy Karsayuda: Hak Keuangan Terbatas

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa penyebab utama korupsi kepala daerah terkait dengan insentif finansial yang diberikan. Menurutnya, pendapatan pemimpin daerah saat ini masih terbatas, meski tanggung jawab mereka cukup besar. “Jika gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, sementara biaya politiknya tinggi, maka akan muncul keserakahan dalam penggunaan wewenang,” jelas Rifqinizamy. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Rifqinizamy juga menekankan bahwa perlu adanya revisi terhadap aturan yang mengatur hak keuangan pemimpin daerah. Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dianggapnya belum cukup mengakomodir kebutuhan operasional mereka. Selain itu, anggota Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah untuk menaikkan pendapatan pemimpin daerah secara lebih proporsional. Kementerian Dalam Negeri disebut sebagai lembaga yang perlu menjadi pusat perbaikan dalam hal ini.

Dede Yusuf Macan Effendi: Kewenangan Absolut

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti bahwa faktor kewenangan yang tidak terbatas menjadi penyebab korupsi kepala daerah. Menurutnya, pemimpin daerah yang memiliki kekuasaan mutlak sering kali dapat menekan bawahan untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Kewenangan yang absolut memungkinkan mereka melakukan penyelewengan secara bebas,” ujarnya, ketika dihubungi pada Ahad, 5 Juli 2026.

Effendi menambahkan bahwa Komisi II DPR berencana merevisi Undang-undang Pemerintah Daerah untuk menekan penggunaan wewenang yang berlebihan. Ia yakin jika kewenangan tersebut dikurangi, maka kebiasaan korupsi di tingkat daerah akan berkurang. “Tugas dan wewenang kepala daerah harus ditata ulang agar tidak lagi menjadi alasan untuk berbuat korupsi,” jelas Effendi, yang merupakan anggota Partai Demokrat.

Menurut Muhammad Khozin: Pola Umum Korupsi

Anggota Komisi II DPR lainnya, Muhammad Khozin, menyoroti adanya pola umum dalam kasus korupsi yang melibatkan pemimpin daerah. “Pola yang sering muncul adalah jual beli jabatan, pemberian izin, serta penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Khozin, saat dihubungi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Khozin menekankan bahwa peningkatan tata kelola pemerintahan daerah adalah langkah kritis untuk mencegah korupsi. Hal ini termasuk perbaikan dalam sistem pengangkatan jabatan, mekanisme pemberian izin, dan kebijakan pengadaan barang/jasa. “Perlu ada desain yang tepat untuk menutup celah-celah korupsi di daerah,” ujarnya. Khozin yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri harus lebih aktif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Perspektif Berbeda: Faktor Penyebab Lain

Dalam perspektifnya, Dede Yusuf Macan Effendi menilai bahwa mahalnya biaya politik bukanlah satu-satunya penyebab korupsi kepala daerah. Meski biaya tersebut menjadi faktor, ia menegaskan bahwa keuntungan ekonomi yang diberikan kepada pemimpin daerah belum cukup besar untuk mendorong tindakan korupsi. “Pemimpin daerah yang mampu membangun wilayahnya secara baik juga ada, sehingga faktor itu tidak menjamin terjadinya korupsi,” ujarnya.

Effendi menambahkan bahwa maraknya korupsi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang kurang optimal. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan operasional kepala daerah, seperti pengeluaran untuk berbagai kegiatan administratif, seharusnya sudah dibiayai dengan baik. “Jika sistemnya sudah benar, maka korupsi bisa diminimalisir,” jelas Effendi. Namun, ia mengakui bahwa keserakahan pribadi tetap menjadi faktor yang memengaruhi beberapa kepala daerah.

Reformasi Kebijakan: Langkah Mendasar

Beberapa anggota DPR sepakat bahwa reformasi kebijakan menjadi jalan keluar untuk mengatasi korupsi di tingkat daerah. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah dan wakilnya diberi insentif yang lebih besar, termasuk sekitar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah. “Ini adalah langkah untuk memastikan mereka bisa menjalankan tugas tanpa merasa kewenangan mereka terbatas,” ujarnya.

Effendi juga menyoroti bahwa reformasi kebijakan harus diiringi dengan kebijakan pencegah korupsi yang lebih ketat. Ia mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri berperan aktif dalam mengatur tata kelola keuangan dan operasional daerah. “Jika tidak ada rencana jangka panjang, maka celah korupsi akan terus terbuka,” katanya. Dengan demikian, anggota DPR berharap bahwa revisi regulasi dan peningkatan transparansi bisa menjadi solusi efektif.

Kebutuhan Perubahan Sistem

Menurut Khozin, masalah korupsi di daerah tidak bisa diatasi hanya dengan menaikkan gaji. Ia menekankan bahwa sistem pengangkatan jabatan, pengawasan keuangan, serta pengelolaan proyek pemerintah daerah perlu direformasi secara menyeluruh. “Perlu ada kebijakan yang menutup celah untuk melakukan penyelewengan,” ujarnya

Join the discussion