Skip to content
Bisnis

OJK Persingkat Laporan Kredit Lunas Jadi 3 Hari di SLIK

Intan Kurniawan - tempatdonasi.com 4 mins read

OJK Persingkat Laporan Kredit Lunas Jadi 3 Hari di SLIK Special Plan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pengurangan waktu pelaporan kredit lunas

OJK Persingkat Laporan Kredit Lunas Jadi 3 Hari di SLIK

OJK Persingkat Laporan Kredit Lunas Jadi 3 Hari di SLIK

Tempatdonasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pengurangan waktu pelaporan kredit lunas oleh penyedia layanan keuangan hingga maksimal tiga hari melalui sistem Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan ini bertujuan mempercepat akses konsumen terhadap pembiayaan, khususnya dalam rangka mendukung kebutuhan perumahan yang lebih luas. Menteri Keuangan dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penghematan waktu ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan sistem pelaporan kredit.

Kebijakan Baru Mempercepat Kepuasan Konsumen

Dalam kesempatan peluncuran Optimalisasi SLIK di kantor OJK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, Friderica menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan menurunkan batas waktu pelaporan kredit lunas dari 1 hingga 1,5 bulan menjadi tiga hari, konsumen kini dapat mengajukan kredit kembali lebih cepat. Ia menjelaskan bahwa hal ini membantu mengurangi beban pengurusan pembiayaan, terutama bagi kelompok yang memiliki pendapatan terbatas.

“Semoga optimalisasi SLIK ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pembiayaan yang lebih adil, lebih cepat, dan lebih sehat,” katanya.

Kebijakan ini juga memastikan kejelasan status kredit yang telah lunas, sehingga pihak terkait tidak perlu menunggu lama untuk mengevaluasi kembali kebutuhan pembiayaan. Friderica menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya menyempurnakan proses administrasi tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Ia menyampaikan bahwa dengan data yang lebih akurat dan up-to-date, transparansi pembiayaan semakin terjamin.

Kredit Bersubsidi Lebih Terjangkau

Kebijakan pelaporan kredit lunas yang dipercepat memiliki dampak signifikan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan waktu pelaporan hanya tiga hari, akses ke fasilitas perumahan subsidi menjadi lebih mudah. Friderica menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang keleluasaan bagi calon pemilik rumah untuk mempercepat pengambilan keputusan investasi perumahan.

“Tujuannya adalah untuk mendukung bagaimana perluasan akses masyarakat terhadap kredit, terutama untuk program 3 juta rumah,” ucapnya.

Perubahan ini juga berdampak pada industri jasa keuangan, mengurangi risiko kesalahan informasi yang bisa memengaruhi keputusan pemberi pinjaman. Friderica menambahkan bahwa OJK terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan manfaatnya mencapai seluruh pemangku kepentingan.

Penyesuaian Ambang Batas Kredit

Dalam rangka mengoptimalkan SLIK, OJK juga menurunkan ambang batas kredit yang dilaporkan dari Rp 50 juta menjadi di atas Rp 1 juta. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan standar internasional yang dirasa relevan. Friderica menyatakan bahwa dengan pengurangan ambang batas tersebut, lebih banyak calon peminjam dapat terdaftar dalam sistem.

Friderica menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjangkau masyarakat menengah ke bawah tetapi juga mendorong inklusi keuangan bagi kelompok lain. Penyesuaian ambang batas ini memberikan ruang bagi perusahaan jasa keuangan untuk menawarkan produk pembiayaan dengan skala yang lebih kecil namun tetap layak.

Perspektif Agus Edy Siregar

Deputi Komisioner Stabilisasi Sistem Keuangan OJK, Agus Edy Siregar, menambahkan bahwa percepatan pelaporan kredit lunas bertujuan menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keandalan sistem. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini adalah upaya memperkuat ekosistem keuangan nasional dengan data yang lebih relevan dan terkini.

“Bagi lembaga jasa keuangan, data yang lebih mutakhir akan mendukung analisis yang lebih akurat dan mengurangi risiko keputusan berdasarkan informasi yang belum diperbarui,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Agus juga mengatakan bahwa kebijakan ini membantu mempercepat proses penerbitan laporan kredit. Dengan sistem pelaporan yang lebih cepat, pihak yang terlibat dapat merespons perubahan kondisi ekonomi lebih responsif. Ia menyoroti bahwa perubahan ini berdampak langsung pada kestabilan sistem keuangan, karena mencegah adanya kesalahan data yang bisa mengganggu kepercayaan masyarakat.

OJK bersama instansi terkait akan melanjutkan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan optimalisasi SLIK tetap efektif. Evaluasi ini bertujuan mengukur apakah perubahan waktu pelaporan dan ambang batas kredit telah berdampak positif bagi masyarakat, industri jasa keuangan, serta perekonomian secara keseluruhan. Dengan sistem pelaporan yang lebih baik, OJK berharap kebijakan ini menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas layanan keuangan.

Persingkatannya tidak hanya berdampak pada proses administratif, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini bisa mendukung berbagai program nasional seperti pengembangan rumah subsidi dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa OJK terus berupaya menjaga konsistensi dalam pengawasan sistem keuangan, agar semua perubahan tetap berjalan harmonis.

Dengan adanya optimalisasi SLIK, OJK berharap dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pembiayaan. Percepatan pelaporan kredit lunas diharapkan mampu mengurangi risiko kesalahan informasi, sehingga meminimalkan aduan dari konsumen yang merasa tidak terlayani dengan baik. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan inklusif.

Join the discussion