Meeting Results: Kemendikdasmen laporkan 95 pelanggaran sepanjang TKA SD-SMP

Kemendikdasmen Laporkan 95 Pelanggaran dalam TKA SD-SMP

Meeting Results – Dari Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan adanya 95 kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di tingkat SD hingga SMP, hingga 29 April lalu. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran berasal dari pihak pengawas, proktor, atau penyelia di lingkungan satuan pendidikan. “Realitas lapangan kami sampaikan secara terbuka bahwa memang masih ada tantangan, pelanggaran. Yang paling banyak kami temukan adalah adanya satuan pendidikan, pengawas, atau proktor yang mengunggah foto selama pelaksanaan TKA,” kata Toni dalam kegiatan Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat di Komplek Alam Sutera, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis sore.

Pelanggaran Terbanyak Dilakukan Pengawas dan Proktor

Pelanggaran terbanyak terjadi selama proses penyelenggaraan TKA di jenjang SMP, dengan total 35 kasus. Toni merinci bahwa pelanggaran tersebut meliputi: 7 kasus penggunaan fitur live di TikTok, 1 kasus merokok, 3 kasus unggah video di Facebook, 8 kasus unggah foto di Facebook, 7 kasus live di YouTube, 1 kasus unggah video di Instagram, 7 kasus unggah video di YouTube, dan 1 kasus unggah video di TikTok. Sementara itu, pada jenjang SD, Kemendikdasmen mencatat 60 kasus pelanggaran. Jumlah ini terdiri dari 22 kasus unggah foto TKA di Facebook, 19 kasus unggah foto di Threads, 2 kasus live di TikTok, 9 kasus live di YouTube, 3 kasus unggah video di TikTok, serta 5 kasus unggah video di YouTube. Toni menjelaskan bahwa pelanggaran di kedua tingkat ini berupa kegiatan yang dilakukan oleh pihak penyelia selama ujian.

Motif Pelanggaran Terutama Mencari Eksis

Dalam sebuah wawancara, Toni Toharudin mengungkapkan bahwa motivasi utama di balik pelanggaran ini adalah untuk memperoleh perhatian publik atau keinginan mencari eksistensi. “Motifnya cuma mencari eksis saja tidak memengaruhi ke pelaksanaan ujian,” tegas Toni. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelia tidak menyebabkan ketidakadilan dalam ujian, meskipun bisa mengurangi kredibilitas proses. Menurutnya, kegiatan seperti live streaming atau unggah foto di media sosial dilakukan oleh pengawas dan proktor selama pelaksanaan TKA, sehingga menyebabkan kejadian yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib.

Sanksi Ditentukan oleh Pemerintah Daerah

Menanggapi adanya pelanggaran tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Toni menyatakan bahwa wewenang pemberian sanksi sepenuhnya diserahkan kepada pihak setempat. “Kami sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah, sehingga mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam menentukan sanksi,” kata Toni. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret berdasarkan pelanggaran yang terjadi di masing-masing satuan pendidikan. Kemendikdasmen hanya memantau dan melaporkan temuan tersebut, sementara penegakan hukum menjadi tugas pihak terkait.

Pelanggaran oleh Murid Masih dalam Investigasi

Selain pelanggaran oleh pihak penyelia, Toni juga mengungkapkan bahwa terdapat laporan kecil tentang kecurangan yang dilakukan siswa sebagai peserta TKA. “Kecurangan 1 siswa di jenjang SMP di Kalimantan Timur. Hasilnya masih diinvestigasi, pelanggarannya kami belum tau apa, jadi jenis pelanggarannya ringan, berat, sedang belum ditentukan,” ujarnya. Pihak Kemendikdasmen mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Inspektorat Jenderal. Toni menegaskan bahwa meskipun jumlah pelanggaran oleh peserta TKA tergolong sedikit, pihaknya tetap memperhatikan dan mengambil langkah untuk memastikan keadilan.

Upaya Penguatan Disiplin dan Monitoring

Dalam rangka meminimalkan pelanggaran selama TKA, Kemendikdasmen menekankan pentingnya penguatan disiplin dan pemeriksaan yang lebih ketat. Toni Toharudin mengatakan bahwa pelaksanaan TKA harus diawasi secara intensif, terutama di tingkat SD dan SMP yang masih memiliki tingkat keterlibatan siswa yang lebih tinggi. “Kami berharap seluruh pihak, baik pengawas, proktor, maupun peserta, tetap menjaga kejujuran dan ketatnya pengawasan,” imbuhnya. Ia juga menyoroti bahwa beberapa pelanggaran bisa terjadi karena kurangnya kesadaran atau kelelahan peserta ujian, namun hal itu tetap menjadi masalah yang perlu diperbaiki.

Konteks Pelaksanaan TKA dan Tantangan

TKA yang dilaksanakan di tingkat SD hingga SMP bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif. Namun, tantangan muncul karena adanya pelanggaran yang terjadi selama proses ujian. Toni Toharudin menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya mengganggu integritas ujian, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis terhadap peserta. “Kami sadar bahwa TKA adalah proses yang sangat penting, sehingga setiap pelanggaran wajib diatasi dengan tegas,” katanya. Untuk itu, Kemendikdasmen terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan dan mengadakan pelatihan bagi pengawas dan proktor agar lebih memahami tanggung jawab mereka.

Pelanggaran Berbagai Bentuk di Media Sosial

Pelanggaran selama TKA terutama berkaitan dengan penggunaan media sosial. Toni Toharudin menjelaskan bahwa pengawas dan proktor sering kali menggunakan platform seperti TikTok, Facebook, dan Instagram untuk membagikan konten terkait ujian. “Aktivitas seperti live streaming atau unggah foto selama TKA sering kali dilakukan oleh pengawas, dan ini menjadi sumber utama pelanggaran,” katanya. Menurut Toni, kejadian ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan dari atas, sehingga para penyelia memanfaatkan kesempatan untuk mengunggah konten secara spontan. Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen sedang memantau kejadian ini dan akan menindaklanjuti jika diperlukan.

Pelanggaran di SD Lebih Banyak Daripada SMP

Jumlah pel