Topics Covered: Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Pertemuan Strategis untuk Perbaikan Standar Keamanan

Topics Covered – Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan pertemuan penting bersama Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) dengan tema “Strengthening Aircraft Security for National Aviation Security Compliance.” Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pengamanan pesawat udara dan memastikan standar keamanan penerbangan nasional terus ditingkatkan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat standar serta pelaksanaan keamanan penerbangan nasional, terutama pada bagian pengamanan pesawat udara,” ujar Sigit Hani Hadiyanto, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud Kemenhub, seperti yang diumumkan di Jakarta, Sabtu.

Sigit menekankan bahwa pertemuan yang diadakan secara hybrid ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-V, PT Angkasa Pura Indonesia, maskapai penerbangan domestik maupun internasional, dan perusahaan yang menangani pelayanan darat. Diskusi tersebut mencakup berbagai aspek seperti tata kelola keamanan pesawat udara, baik saat dalam keadaan diam di darat maupun selama proses penerbangan.

Dalam ruang lingkup pembahasan, Sigit menyebutkan bahwa para pembicara dari regulator dan pelaku industri, seperti Garuda Indonesia dan Cathay Pacific Indonesia, serta perusahaan ground handling seperti PT Jasa Angkasa Semesta dan PT Gapura Angkasa, turut memberikan masukan terkait langkah-langkah penguatan keamanan. Menurutnya, kehadiran berbagai pihak tersebut memperkaya wacana dan memastikan setiap aspek keamanan dianalisis secara menyeluruh.

Amandemen ICAO sebagai Penyempurna Standar Internasional

Menurut Sigit, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah mengusulkan perubahan pada amandemen ke-19 Annex 17, yang melibatkan penyederhanaan definisi penumpang dan bagasi yang diangkut, serta penguatan faktor manusia dalam proses pemeriksaan dan penyisiran pesawat udara. “Pemerintah Indonesia telah memberikan persetujuan atas amandemen ini, dan saat ini sedang melakukan pembahasan intensif terkait revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024,” jelasnya.

Penguatan standar keamanan penerbangan nasional tidak hanya ditujukan pada aspek teknis, tetapi juga pada harmonisasi dengan kebijakan internasional. Sigit menambahkan bahwa hasil pertemuan ini akan menjadi dasar untuk menyusun regulasi khusus yang mengintegrasikan keamanan penerbangan haji ke dalam sistem kebijakan nasional.

Persiapan Kemanan untuk Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 Masehi

Dalam pertemuan tersebut, Sigit juga menyoroti kesiapan keamanan penerbangan dalam mendukung penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Menurutnya, sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud telah melaksanakan pengawasan intensif di sejumlah embarkasi haji.

Perawatan kemanan mencakup berbagai fase, mulai dari pemeriksaan penumpang dan bagasi, kontrol akses ke bandara, perlindungan pesawat udara, hingga proses naik ke kabin (boarding). “Selain keamanan, fasilitasi (FAL) udara juga menjadi fokus utama, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Agama,” tambahnya.

Menurut Sigit, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan perjalanan jemaah haji berjalan lancar, aman, serta sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Selain itu, pengaturan ini juga mencakup koordinasi antarinstansi guna menghindari hambatan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah Nyata dalam Implementasi Kebijakan

Ditjen Hubud terus memperkuat kolaborasi dengan KNKP untuk menjamin bahwa kebijakan keamanan penerbangan nasional dapat diimplementasikan secara efektif. Sigit menyatakan bahwa hasil diskusi dalam pertemuan KNKP pertama tahun 2026 akan menjadi masukan strategis untuk penyempurnaan kebijakan, termasuk revisi KM 39 Tahun 2024.

“Sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor kunci dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Sigit. Ia menekankan bahwa keberhasilan program keamanan penerbangan nasional bergantung pada keterlibatan aktif dari seluruh pihak, baik pemerintah, maskapai, maupun penyelenggara penerbangan.

Dalam konteks penyelenggaraan Ibadah Haji, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai protokol keamanan yang lebih ketat. Misalnya, pemeriksaan terhadap penumpang dan bagasi diembarkasi akan dilakukan dengan metode yang lebih canggih, serta penguatan manajemen risiko selama penerbangan. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan ancaman keamanan selama perjalanan jemaah ke Tanah Suci.

Upaya Berkelanjutan untuk Penguatan Kebijakan

Sigit menegaskan bahwa keterlibatan KNKP dalam proses pengambilan keputusan menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan standar penerbangan nasional. Ia menambahkan bahwa revisi KM 39 Tahun 2024 akan mencakup perubahan-perubahan berdasarkan amandemen ICAO, serta masukan dari berbagai pihak yang terlibat.

“Hasil diskusi ini diharapkan bisa menjadi bahan refleksi serta arahan bagi pengambilan kebijakan di masa depan,” kata Sigit. Dalam pertemuan, ia juga menyebutkan bahwa KNKP akan terus menjadi platform utama bagi komunikasi dan koordinasi antarinstansi, termasuk dalam menangani situasi darurat di sektor penerbangan.

Sigit menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dan pengelolaan sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi penguatan keamanan. Pihaknya berharap bahwa kolaborasi dengan KNKP bisa menjadi model terbaik dalam mengintegrasikan keamanan penerbangan ke dalam kebijakan nasional yang lebih luas.

Dalam jangka panjang, Sigit menyatakan bahwa penguatan keamanan pesawat udara tidak hanya memperbaiki kondisi saat ini, tetapi juga membentuk fondasi untuk penerbangan yang lebih aman di masa depan. Ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan industri dan kepentingan masyarakat secara bersamaan.

Keberhasilan ini, menurut Sigit, akan menjadi bentuk pengakuan terhadap kemajuan Indonesia dalam penerapan standar keamanan yang sejalan dengan kebijakan internasional. Dengan kehadiran KNKP sebagai mitra strategis, ia yakin bahwa keamanan penerbangan nasional bisa terus meningkat sesuai dengan tuntutan zaman modern.