Skip to content
Nasional

Main Agenda: Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Rumahkan PPPK

Wahyu Santoso - tempatdonasi.com 4 mins read

Peraturan Baru: Kepala Daerah Dilarang Merumahkan PPPK Main Agenda - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di

Main Agenda: Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Rumahkan PPPK

Peraturan Baru: Kepala Daerah Dilarang Merumahkan PPPK

Tempatdonasi.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah peningkatan angka pengangguran secara signifikan.

Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar setiap daerah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Hasil penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan khusus untuk membayar honor PPPK yang selama ini menjadi perhatian utama. Prinsip dasarnya sangat jelas, yaitu tidak boleh ada kebijakan merumahkan PPPK karena hal tersebut justru akan menambah jumlah pengangguran baru di masyarakat.

“Jadi prinsipnya tidak boleh ada perumahan PPPK. Engga boleh, nambah pengangguran,” tegas Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Identifikasi Masalah Anggaran Daerah

Tito menjelaskan bahwa salah satu penyebab munculnya rencana merumahkan PPPK adalah ketidakpahaman sebagian kepala daerah terhadap detail anggaran daerah mereka. Kondisi ini umumnya dialami oleh para pejabat yang baru saja menjabat untuk pertama kalinya. Mereka belum sepenuhnya memahami struktur pengeluaran dan pos-pos anggaran yang masih bisa dioptimalkan.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri meminta para kepala daerah untuk tidak serta merta menerima laporan dari bawahan tanpa verifikasi lebih lanjut. Efisiensi anggaran masih memiliki ruang yang cukup besar untuk dilakukan. Beberapa pos anggaran yang dinilai tidak produktif dapat dikurangi secara signifikan. Contoh konkretnya meliputi pengurangan frekuensi perjalanan dinas, pengefisienan rapat-rapat, serta penghematan konsumsi selama acara resmi.

Dalam jangka pendek, hasil efisiensi tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk membayar honor PPPK. Tito mengakui bahwa ia telah mengirimkan tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke berbagai pemerintah daerah. Tim tersebut bertugas memastikan apakah setiap daerah sudah melaksanakan efisiensi atau belum sesuai dengan instruksi pusat.

Solusi Jangka Panjang Melalui DBH

Meskipun efisiensi menjadi solusi utama, Kemendagri juga menyiapkan langkah tambahan bagi daerah yang masih mengalami kesulitan keuangan. Jika setelah dilakukan efisiensi masih ada daerah yang kesulitan, Kementerian Dalam Negeri akan membantu berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang membutuhkan.

“Kami data. Bener engga ada DBH. Kalau ada, kami akan usulkan kepada Menteri Keuangan. Supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK,” jelas Tito.

Kemendagri saat ini sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya mengalami kesulitan dalam membayar belanja pegawai, termasuk PPPK, setelah proses efisiensi dilakukan. Namun, Tito belum dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah pemerintah daerah yang mengalami masalah fiskal tersebut. Data lengkapnya akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kasus Tidore Kepulauan

Salah satu contoh nyata munculnya masalah ini terjadi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Forum Lintas Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan non-ASN di wilayah tersebut secara tegas menolak rencana Wali Kota Tidore Kepulauan yang akan merumahkan sedikitnya 2.000 tenaga PPPK.

Baitullah Dabi-Dabi, sebagai inisiator Forum Lintas Profesi PPPK, menyampaikan bahwa rencana merumahkan ribuan tenaga kerja ini merupakan kebijakan yang berpotensi memberikan dampak negatif secara ekonomi bagi daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi mengganggu proses pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Kami menolak rencana PPPK dirumahkan. Kami berharap kebijakan seperti itu tidak dilakukan,” ujar Baitullah saat ditemui di Tidore pada Rabu, 8 Juli 2026.

Rencana merumahkan ribuan tenaga kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan baru diketahui publik saat Forum Lintas Profesi PPPK melakukan audiensi dengan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Senen pada Senin, 6 Juli 2026. Pada kesempatan tersebut, para pekerja mempertanyakan rencana pemotongan 30 persen gaji PPPK yang mulai berlaku pada Juli 2026.

Baitullah menambahkan bahwa saat audiensi berlangsung, Wali Kota Tidore di hadapan massa mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tidore sedang mempertimbangkan rencana merumahkan 2.000 PPPK. Informasi inilah yang kemudian memicu aksi penolakan dari para pekerja.

Muhamad Senen saat dihubungi oleh media menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, Muhammad menjelaskan bahwa rencana merumahkan ribuan tenaga PPPK disebabkan oleh imbas dari kondisi fiskal Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kurang baik. Kondisi ini terjadi setelah terjadinya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Kondisi fiskal yang menurun tersebut menyebabkan tekanan besar terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini secara langsung mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK yang merupakan komponen penting dalam struktur gaji daerah.

Pilihan Editor: Pemkot Tidore Butuh Rp 114 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK

Join the discussion