Skip to content
Bisnis

Cara Ditjen Pajak Menggenjot Tax Ratio Indonesia

Andi Permata - tempatdonasi.com 3 mins read

sio Perpajakan Indonesia Solution For - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan keyakinan bahwa potensi peningkatan rasio

Cara Ditjen Pajak Menggenjot Tax Ratio Indonesia

Strategi Ditjen Pajak dalam Meningkatkan Rasio Perpajakan Indonesia

Tempatdonasi.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan keyakinan bahwa potensi peningkatan rasio pajak di Indonesia masih sangat terbuka lebar. Solution For masalah rendahnya rasio pajak ini akan difokuskan pada dua pendekatan utama, yaitu memperluas basis perpajakan dan memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Inge Diana Rismawati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP, melalui pesan singkat pada hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026. Sebagai Solution For jangka panjang, strategi ini diharapkan dapat mengubah posisi Indonesia dalam peringkat global.

Posisi Indonesia dalam Peringkat OECD

Komunikasi dari Inge ini muncul sebagai respons terhadap data rasio pajak Indonesia yang tercatat sebesar 11,8 persen pada tahun 2024. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,3 poin jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menempatkan Indonesia di posisi bawah dari total 38 negara yang menjadi anggota. Dalam peringkat tersebut, Indonesia hanya berhasil melampaui dua negara, yaitu Timor Leste dengan rasio 10 persen dan Bangladesh yang berada di angka 6,7 persen. Solution For situasi ini memerlukan langkah konkret dari berbagai pihak.

“Melalui perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan perpajakan,” ujar Inge Diana Rismawati dalam pesan teksnya.

Merespon posisi yang belum optimal tersebut, Inge menjelaskan bahwa rasio pajak bukanlah indikator tunggal yang berdiri sendiri. Terdapat berbagai faktor yang memengaruhi nilai ini, mulai dari struktur ekonomi suatu negara, tingkat formalisasi usaha, hingga desain sistem fiskal yang diterapkan. Oleh karena itu, Inge menekankan bahwa perbandingan rasio pajak antar negara perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik unik masing-masing negara. Solution For Indonesia, pendekatan holistik menjadi kunci utama.

Peluang dan Tantangan Ekonomi Indonesia

Menurut Inge, Indonesia masih memiliki ruang untuk meningkatkan rasio pajak melalui strategi ekstensifikasi dan penguatan kepatuhan. Hal ini mengingat karakteristik perekonomian Indonesia yang sangat ditopang oleh sektor informal serta aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terdokumentasi dalam sistem perpajakan nasional. Di sisi lain, Inge juga menyoroti bahwa tingkat kepatuhan merupakan area krusial yang harus diperkuat. Tujuannya adalah agar semakin banyak wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka secara benar dan tepat waktu. Solution For sektor informal menjadi prioritas dalam strategi ini.

Oleh karena itu, Inge menegaskan bahwa fokus pemerintah tidak hanya sebatas meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek. Lebih dari itu, pemerintah terus berupaya membangun sistem perpajakan yang semakin kuat, adil, dan berkelanjutan. Berbagai upaya konkret telah dilakukan, seperti digitalisasi administrasi perpajakan, pemanfaatan data yang lebih luas dan terintegrasi, peningkatan kualitas layanan publik, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan kepatuhan sukarela. Harapannya, semakin banyak aktivitas ekonomi dapat tercatat dalam sistem perpajakan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku. Solution For digitalisasi menjadi salah satu pilar utama transformasi.

Realisasi dan Proyeksi Penerimaan Pajak 2026

Inge juga menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak pada Semester I tahun 2026 mencapai sekitar Rp 1.035,7 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif ini didukung oleh perbaikan aktivitas ekonomi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan reformasi administrasi perpajakan, termasuk implementasi sistem Coretax. Lebih jauh, Inge menambahkan bahwa proyeksi penerimaan pajak tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 98,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Angka ini disusun secara prudent dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun. Solution For proyeksi ini menunjukkan optimisme yang terukur terhadap kinerja perpajakan Indonesia ke depan.

Pilihan Editor: Anomali Jepang, Pemerintah Potong Pajak Konsumsi

Join the discussion