Metro

Key Discussion: Tujuh Pasal UU Polri yang Dipersoalkan Koalisi

Tujuh Pasal UU Polri yang Dipersoalkan Koalisi Key Discussion - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) telah menyoroti sejumlah isu dalam

Desk Metro
Published Juni 10, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Tujuh Pasal UU Polri yang Dipersoalkan Koalisi

Key Discussion – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) telah menyoroti sejumlah isu dalam Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koalisi ini menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam beleid tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan lembaga kepolisian. Dalam sebuah pernyataan, Muhammad Isnur, perwakilan koalisi, mengatakan bahwa revisi UU Polri justru mengutamakan kepentingan pragmatis kekuasaan, bukan untuk memperbaiki institusi kepolisian itu sendiri.

Pasal 28A: Kebijakan Pemindahan Anggota ke Jabatan Sipil

Pasal 28A, yang mengatur penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil, menjadi salah satu poin utama yang dipertanyakan koalisi. Menurut perwakilan RFP, pasal ini memberikan ruang luas bagi personel aktif untuk mengisi posisi di kementerian atau lembaga pemerintahan tanpa ada batasan jelas atau wajib mengundurkan diri dari kepolisian. Koalisi menyebut aturan ini tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi mereka, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.

“Poin ini berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier pegawai negeri sipil (PNS) dan merit system pada lembaga terkait,” ujar Isnur.

Koalisi menilai kebijakan ini mengancam prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pemerintahan. Dengan memungkinkan anggota Polri aktif memegang jabatan di sektor sipil, ada risiko konflik kepentingan terjadi. Selain itu, tidak ada mekanisme yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan tersebut.

Pasal 19A: Pengawasan Internal yang Dicurigai Kurang Efektif

Revisi UU Polri juga memicu kekhawatiran terhadap Pasal 19A, yang dianggap gagal memperkuat sistem pengawasan kepolisian. Koalisi menyatakan bahwa mekanisme ini hanya mengandalkan pengawasan internal, yang sebelumnya sudah terbukti tidak cukup efektif untuk menghentikan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan keadaan tanpa hukuman (impunitas) yang dilakukan anggota Polri.

“Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata Isnur.

Lebih lanjut, koalisi menyoroti perubahan dalam Pasal 19A ayat (4), yang menurunkan tingkat pengawasan dari Peraturan Pemerintah ke Peraturan Kepolisian. Hal ini dinilai menutup ruang partisipasi publik dalam memantau kegiatan kepolisian dan berpotensi meningkatkan ketergantungan pada mekanisme internal yang dirasa kurang independen.

Perluasan Kewenangan Kapolri: Pasal 9 DIM

Pasal 9 DIM dalam UU Polri menjadi perhatian karena memperluas kewenangan Kapolri sebagai pejabat yang berada langsung di bawah Presiden. Koalisi mengkritik ketentuan ini karena tidak dilengkapi pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, atau sistem pengawasan yang memadai. Perwakilan koalisi mengatakan, hal ini memberikan ruang bagi Kapolri untuk memiliki kekuasaan yang lebih luas tanpa ada mekanisme kontrol yang ketat.

“Ketentuan tersebut tidak disertai pembatasan masa jabatan, mekanisme pertanggungjawaban, maupun sistem pengawasan yang memadai,” ujar Isnur.

Pasal 14 ayat (1) DIM juga dipersoalkan karena memberikan ruang bagi kepolisian untuk terlibat dalam urusan pemerintahan dengan alasan “kepentingan strategis nasional”. Koalisi menilai aturan ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, serta membuka kesempatan bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri.

Pasal 19: Legalisasi Penggunaan Kekuatan Represif

Koalisi menyayangkan Pasal 19 yang menegaskan penggunaan kekuatan represif tanpa ada pengawasan ketat. Pasal ini dinilai berpotensi menjadi pasal karet yang membenarkan praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian. Menurut Isnur, hal ini bisa mengurangi tanggung jawab anggota Polri dalam melakukan tindakan yang berdampak pada masyarakat.

“Pasal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata api, dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang selama ini banyak memicu kecurigaan,” tambah Isnur.

Dalam hal ini, koalisi memperingatkan bahwa revisi UU Polri memberikan keleluasaan bagi polisi untuk melakukan tindakan repressif tanpa ada batasan jelas, sehingga bisa memicu penyalahgunaan wewenang. Pasal 30 ayat (5) huruf c, yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi hingga 60 tahun, juga disebut tidak memiliki dasar kuat. Koalisi menilai kebijakan perpanjangan usia pensiun ini tidak mendesak dan bisa menimbulkan beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Revisi UU Polri dan Dampak pada Regenerasi Anggota

Koalisi menyoroti bahwa pasal-pasal tersebut berdampak pada proses regenerasi personel internal Polri. Mereka mengkhawatirkan bahwa perpanjangan usia pensiun dan perluasan kewenangan Kapolri akan menghambat penggantian anggota yang lebih muda, sementara tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah personel di dalam institusi. Koalisi berpandangan bahwa UU Polri ini justru memperkuat struktur yang sudah ada, bukan memperbaikinya.

Dalam keterangan tertulisnya, Isnur menegaskan bahwa keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus ditingkatkan menjadi lembaga independen yang benar-benar memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Namun, dalam revisi UU Polri, Kompolnas tetap ditempatkan sebagai lembaga quasi eksekutif yang tidak memadai untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Koalisi mengingatkan bahwa UU Polri yang baru ini perlu direvisi agar lebih sejalan dengan kebutuhan sistem pengawasan yang kuat. Dengan demikian, revisi UU Polri tidak hanya mengejawantahkan kekuasaan, tetapi juga bisa mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan kepolisian. Pernyataan dari RFP ini diharapkan mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pasal-pasal yang diperdebatkan, agar institusi kepolisian tetap profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Leave a Comment