ICW: Potensi Rente Pikap Koperasi Desa Setara Subsidi KPR
5,54 Triliun Visit Agenda - Jakarta — Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi peluang besar kehilangan nilai negara dalam proyek pengadaan

ICW Ungkap Potensi Rente Pikap Koperasi Desa Capai Rp 5,54 Triliun
Tempatdonasi.com – Jakarta — Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi peluang besar kehilangan nilai negara dalam proyek pengadaan kendaraan pikap untuk Koperasi Merah Putih. Berdasarkan analisis mendalam, organisasi tersebut memperkirakan kerugian akibat praktik rent-seeking bisa mencapai angka Rp 5,54 triliun. Besaran dana ini memiliki nilai strategis yang signifikan bagi program perumahan rakyat di Indonesia.
Menurut perhitungan ICW, alokasi Rp 5,54 triliun tersebut memiliki daya guna ganda. Pertama, pemerintah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mensubsidi uang muka rumah dengan total nilai Rp 978 miliar, yang mencakup 240 ribu unit hunian. Kedua, jumlah yang sama juga mampu menopang subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp 4,51 triliun untuk 743.940 unit rumah tangga.
“Ada opportunity cost yang hilang untuk dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, dalam keterangan persnya di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Mekanisme Rente yang Teridentifikasi
Temuan ini muncul setelah ICW melakukan pemetaan menyeluruh terhadap rantai pasok pengadaan pikap. Wana Alamsyah memaparkan bahwa terdapat selisih harga yang mencurigakan antara Rp 4 hingga 5 triliun dari total nilai transaksi pembelian kendaraan. Mekanisme ini melibatkan tiga pihak utama dalam rantai distribusi.
PT Agrinas Pangan Nusantara bertindak sebagai pembeli akhir yang menandatangani kontrak pengadaan. Di tengah-tengahnya, PT Bumi Indo Gemilang berperan sebagai perantara impor. Sementara itu, Mahindra & Mahindra dari India menjadi produsen asal kendaraan pikap yang dibeli. Struktur ini menjadi fokus investigasi karena adanya margin keuntungan yang tidak transparan.
PT Agrinas Pangan Nusantara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,4 triliun untuk membeli 80 ribu unit pikap. Dengan harga per unit sebesar Rp 255 juta, total belanja negara untuk proyek ini terlihat besar. Namun, ICW menemukan anomali harga yang cukup signifikan dalam transaksi ini.
Disparitas Harga dan Potensi Kerugian
Berdasarkan penelusuran data ekspor-impor yang dilakukan ICW, PT Bumi Indo Gemilang sebenarnya hanya membayar Rp 168,8 juta per unit pikap kepada produsen India. Angka ini belum memperhitungkan margin keuntungan yang seharusnya diterima oleh perantara. Jika Bumi Indo Gemilang mengenakan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pembelian, maka harga wajar yang harus dibayar Agrinas Pangan berkisar antara Rp 186 hingga 194 juta per unit.
Kesenjangan ini menciptakan disparitas harga sekitar Rp 61 hingga 69 juta untuk setiap unit kendaraan. Ketika dikalikan dengan total 80 ribu unit yang akan dibeli, potensi perburuan rente mencapai Rp 4,86 hingga 5,54 triliun. Angka ini menjadi dasar klaim ICW bahwa ada nilai negara yang bocor melalui mekanisme pengadaan yang kurang efisien.
Wana Alamsyah menjelaskan bahwa investigasi ini berbasis pada data terbuka yang dikumpulkan sejak tahun 2024 hingga Mei 2026. Pendekatan berbasis data memungkinkan ICW melacak pergerakan harga dan memastikan akurasi temuan yang disajikan kepada publik.
Kritik Terhadap Penunjukan Perantara
Selain masalah harga, ICW juga menyoroti aspek regulasi dalam penunjukan PT Bumi Indo Gemilang sebagai importir perantara. Pemerintah atau PT Agrinas Pangan sebenarnya memiliki opsi untuk melakukan impor langsung tanpa melalui pihak ketiga. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang mengizinkan pembelian langsung kepada produsen demi efisiensi nilai.
ICW mempertanyakan legitimasi penunjukan perusahaan yang didirikan pada 6 Juni 2018 tersebut. Penelusuran internal ICW menunjukkan bahwa Bumi Indo Gemilang belum memiliki rekam jejak signifikan dalam mengimpor kendaraan mobil. Perusahaan ini baru menambahkan kode KBLI perdagangan eceran mobil baru pada 12 November 2025, yang menunjukkan keterbatasan pengalaman di bidang tersebut.
Atas berbagai temuan ini, ICW mengajukan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo Subianto diminta menghentikan sementara pembelian pikap dan melakukan evaluasi komprehensif. Kedua, PT Agrinas Pangan harus membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik secara utuh, bukan secara parsial. Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengkaji lebih dalam potensi perburuan rente dalam proyek ini.
Tempo telah berupaya menghubungi Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan praktik rente tersebut. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait pertanyaan yang diajukan.
Temuan ICW ini menambah daftar isu strategis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Potensi kerugian Rp 5,54 triliun bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang kesempatan yang hilang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perumahan yang lebih terjangkau.
Pilihan Editor: Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wafat Terus Bertambah
