Skip to content
Nasional

MUI soal Biaya Haji: Dikembalikan ke Prinsip Mereka yang Mampu

Joko Purnama - tempatdonasi.com 4 mins read

Historic Moment: MUI Tegaskan Biaya Haji Kembali ke Prinsip Mereka yang Mampu Historic Moment - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendesak pemerintah

MUI soal Biaya Haji: Dikembalikan ke Prinsip Mereka yang Mampu

Historic Moment: MUI Tegaskan Biaya Haji Kembali ke Prinsip Mereka yang Mampu

Tempatdonasi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendesak pemerintah untuk mengembalikan skema pembiayaan ibadah haji kepada khitah atau prinsip fundamental Islam, yakni manistah’a ilaihi sabl. Pernyataan resmi ini dilontarkan sebagai respons terhadap usulan Kementerian Haji dan Umrah yang berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 107,34 juta per orang. Dalam konteks ini, Historic Moment menjadi momen penting bagi umat Islam Indonesia untuk memahami kembali prinsip dasar ibadah haji yang selama ini mungkin terabaikan.

Untuk memastikan keterjangkauan biaya, pemerintah mengajukan skema pembiayaan dengan komposisi baru. Dalam proposal tersebut, 60 persen biaya ditopang dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara sisanya sebesar 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Bipih. Skema ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jamaah yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.

Prinsip Istithaa’ah sebagai Landasan Wajib Haji

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan kembali bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan atau istithaa’ah. Kemampuan ini mencakup aspek fisik, mental, maupun finansial secara mandiri tanpa bergantung pada pihak lain. Ia menilai skema “subsidi” yang diusulkan pemerintah justru mengaburkan prinsip kemampuan yang menjadi syarat sah wajibnya berhaji. Historic Moment ini menjadi pengingat bagi seluruh umat Islam tentang pentingnya kembali kepada ajaran yang sebenarnya.

“Orang berangkat haji itu manistah’a ilaihi sabl. Jadi sebenarnya nggak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” kata Cholil dikutip dari MUI Digital, 11 Juli 2026.

Menurut Cholil, label “subsidi” dalam ongkos haji selama ini merupakan salah kaprah yang harus diluruskan. Dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggaran bantuan pemerintah, melainkan hasil pengembangan dari uang setoran awal milik seluruh jamaah. Hal ini termasuk jutaan jamaah yang masih mengantre di daftar tunggu. Momen ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang sumber dana haji.

Cholil menilai, memaksakan biaya perjalanan haji agar terlihat murah dengan cara menyedot nilai manfaat milik jamaah lain adalah tindakan yang tidak adil dan mencederai prinsip istithaa’ah. Prinsip ini seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang wajib dan mampu melaksanakan ibadah haji. Historic Moment menjadi kesempatan untuk mereformasi sistem pembiayaan haji yang lebih sesuai dengan syariat Islam.

Skema Pembiayaan Baru untuk Haji 1448 Hijriyah

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru dalam pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriyah atau tahun 2027 masehi. Pemerintah mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh calon jemaah diturunkan menjadi 40 persen. Sementara itu, 60 persen sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para jamaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa skema ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya haji tidak menambah beban finansial jemaah. Ia menjelaskan rincian perhitungan secara detail. Menurut perhitungan yang dilakukan, skema baru ini akan memberikan kemudahan yang signifikan bagi jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

“Jadi, kalau totalnya Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta. Sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, dikutip dari keterangan resminya.

Usulan ini berbanding terbalik dengan komposisi pembiayaan pada tahun sebelumnya. Pada haji tahun lalu, jemaah harus menanggung sekitar 62 persen BPIH melalui Bipih, sedangkan nilai manfaat dari BPKH hanya menyumbang sekitar 38 persen. Perubahan signifikan ini menunjukkan pergeseran kebijakan yang cukup drastis. Historic Moment ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pembiayaan haji Indonesia.

Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat sebesar 60 persen untuk tahun depan sangat dimungkinkan. Hal ini didasarkan pada perhitungan pengelolaan dana haji saat ini, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji sempat tertunda pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19. Selain itu, pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022 juga berkontribusi terhadap penumpukan dana yang dapat dioptimalkan.

Dengan demikian, MUI dan pemerintah memiliki perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam menentukan arah kebijakan pembiayaan haji ke depan. MUI menekankan pada prinsip keadilan berdasarkan kemampuan, sementara pemerintah berupaya memberikan kemudahan finansial melalui skema subsidi terselubung. Historic Moment ini akan menjadi referensi penting bagi pengembangan sistem haji di masa mendatang.

Join the discussion