Kasus Febrie, DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen
Penyidik Independen Kasus Febrie Main Agenda - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar segera

DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen Kasus Febrie
Tempatdonasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar segera membentuk tim penyidik yang bersifat independen. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengusutan berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah, seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR. Main Agenda menjadi sorotan utama dalam pembahasan pembentukan tim penyidik ini karena menyangkut transparansi penegakan hukum nasional.
Menurut Habiburokhman, terdapat tiga perkara korupsi yang melibatkan nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Ia menekankan bahwa pembentukan tim penyidik independen menjadi langkah krusial guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tim yang dibentuk haruslah steril dari pengaruh pejabat terkait dan tidak memiliki afiliasi dengan tersangka FA. Main Agenda ini juga mencakup pengawasan ketat terhadap setiap tahap penyidikan yang dilakukan.
“Tim penyidik independen itu terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan (tersangka) FA,” kata Habiburokhman di kompleks DPR, Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Suara Dukungan dari Wakil Ketua Komisi III
Dalam kesempatan yang terpisah, Ahmad Sahroni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menyampaikan pandangan yang senada. Politikus dari Partai NasDem ini menilai bahwa kehadiran penyidik independen sangat diperlukan dalam menangani kasus-kasus rasuah yang sedang berlangsung. Ia melihat momen ini sebagai kesempatan emas untuk melakukan pembersihan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Main Agenda pembahasan ini menunjukkan konsistensi DPR dalam mendorong reformasi sistem peradilan.
“Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
Komisi III DPR juga telah mencapai kesepakatan untuk membentuk sebuah panitia kerja yang berfungsi sebagai tim pengawas khusus. Tim pengawas ini akan memantau secara ketat perkembangan kasus korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Habiburokhman dipercaya untuk memimpin panja timwas tersebut berdasarkan hasil rapat khusus yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR. Main Agenda pengawasan ini akan berlangsung hingga seluruh perkara diselesaikan secara tuntas.
Habiburokhman menjelaskan bahwa panja timwas akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Tugas utamanya adalah mengawal seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan tempat perkara, hingga verifikasi barang bukti akan diawasi secara ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kecurangan atau manipulasi dalam proses hukum. Main Agenda ini juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batang emasnya ditukar dengan isinya cokelat,” kata Habiburokhman.
Penyerahan Perkara ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, kepolisian telah secara resmi menyerahkan tiga perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Ketiga kasus tersebut mencakup korupsi PT Asabri, korupsi PT Krakatau Steel, serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera. Kasus terakhir ini sebelumnya telah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya. Main Agenda penyerahan perkara ini menandai babak baru dalam proses hukum.
Dalam penanganan ketiga perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Pertama adalah Febrie Adriansyah sendiri, dan kedua adalah pihak swasta bernama Don Ritto. Baik barang bukti maupun para tersangka akan segera diserahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Don Ritto saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie belum menjalani penahanan. Main Agenda ini juga mencakup koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan.
“Kan sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas, belum dilakukan penahanan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Tindak Pidana Khsusus Rudi Margono di gedung Jaksa Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pembentukan tim penyidik independen dan panja timwas diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus dengan lebih baik melalui mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan. Hal ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang diistimewakan. Main Agenda reformasi ini menjadi tonggak penting bagi masa depan sistem peradilan Indonesia yang lebih bersih dan profesional.
