BPKH Tak Bisa Tanggung Biaya Haji Jemaah di Luar Antrean
embiayaan Haji Jemaah Non-Antrean Meeting Results - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki keterbatasan dalam menanggung biaya keberangkatan haji bagi

Posisi BPKH Terkait Pembiayaan Haji Jemaah Non-Antrean
Tempatdonasi.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki keterbatasan dalam menanggung biaya keberangkatan haji bagi jemaah yang berada di luar antrean reguler. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, yang menjelaskan bahwa dana yang digunakan harus berasal dari hasil maksimalisasi pengelolaan dana bagi hasil selama masa tunggu keberangkatan.
Menurut Cholil, apabila BPKH mengambil dana dari hak jemaah yang berada dalam waiting list, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan hukumnya haram. Ia menekankan pentingnya klarifikasi mengenai sumber subsidiasi yang akan digunakan.
“Jika BPKH mengambil dari hak jemaah waiting list, maka tentu tidak boleh dan hukumnya haram. Jadi pastikan dulu, BPKH mensubsidi itu uang dari mana?”
Ungkapan tersebut disampaikan Cholil saat dihubungi media pada Senin, 13 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa ibadah haji secara syariat hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara fisik maupun harta. Oleh karena itu, ongkos haji seharusnya sesuai dengan uang yang disetor sekaligus hasil maksimalisasi melalui investasi.
Skema Pembiayaan yang Disarankan
Cholil menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada skema baku yang membagi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen dan 60 persen dana hasil kelola BPKH dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau sebaliknya. Uang hasil kelola BPKH merupakan uang jemaah, bukan uang pemerintah. Sehingga, jika pemerintah mengambil bagian hasil investasi calon jemaah yang tidak masuk antrean tahun ini, pemerintah sama saja mengambil uang calon jemaah tersebut.
“Diinvestasikan saja dan berikan sesuai porsinya. Lalu bayar ongkos sesuai tarif. Bagi yang mampu berangkat, dan tak mampu tak wajib berangkat,”
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan agar calon jemaah membayar Bipih sebesar 40 persen dalam BPIH 1448 Hijriyah atau haji tahun depan. Sementara itu, 60 persen lainnya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah. Ia memberikan contoh konkret bahwa jika total biaya mencapai Rp107 juta, maka yang dibayarkan oleh jemaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH sekitar Rp64,2 juta.
Ungkapan tersebut disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta pada Rabu, Juli 2026, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.
Proyeksi Biaya dan Komponen Kenaikan
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa malam, 7 Juli 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH tahun 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah. Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dahnil menjelaskan bahwa penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Meski total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, Dahnil berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Pada penyelenggaraan haji tahun kemarin, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk haji tahun depan, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Menurut Dahnil, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.
Meski demikian, Dahnil menegaskan besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.
